| Dakwaan |
Pada Hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025 sekira Pukul 17.00 Wita, Saat itu pelapor sedang berdagang gorengan dan Es di pinggir jalan, setelah menjelang maghrib pelapor hendak pulang kerumah, setibanya pelapor di rumah, pelapor tidak lagi melihat tumpukan seng/atap bekas sekitar 40 buah yang pelapor simpan di samping rumah pelapor kemudian setelah itu pelapor langsung menanyakan kepada Terlapor dengan mengatakan “dimana itu seng/atap” setelah itu Terlapor menjawab kepada pelapor tidak tahu. Adapun rasa curiga pelapor kepada terlapor dikarenakan terlapor sudah sering kali menjual barang-barang Perabot milik pelapor seperti barang Prasmanan, Ambal Malaysia, Mesin Press , Perasan Jeruk, pirex, dan uang senilai Rp. 500.000, (Lima ratus ribu rupiah). Terlapor juga sempat menawarkan kepada Pale Besi Keliling. Atas kejadian tersebut terdakwa di perkarakan dalam Pasal 364 KUHPidana Tentang “Pencurian Ringan”. |