Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2025/PN Tar MOHAMMAD RAHMAN, S.H. YUSUP Bin RUSDI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -188/O.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUP Bin RUSDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Sagala, S.H.YUSUP Bin RUSDI.
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa YUSUP Bin RUSDI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Selumit Pantai RT.26 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita ketika terdakwa bertemu dengan Sdr ADI MENYENG (DPO) di depan tempat PS di Jalan Selumit Pantai RT.18 Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov. Kalimantan Utara, kemudian terdakwa berkata ”Bisa kah kasi aku barang Kak buat aku jual biar ada uang beli rokok ku” dan Sdr. ADI MENYENG menjawab ”bisa aja dek kalo ada uang dpnya” lalu terdakwa berkata lagi ”berapa dpnya Kak” dan Sdr. ADI MENYENG menjawab ”kalo 1 (satu) gram dpnya 500rb dek” lalu terdakwa berkata ”iyalah Kak nanti aku carikan” setelah itu terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kembali ke tempat PS (PlayStation) dimana Sdr. ADI MENYENG berada lalu terdakwa memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. ADI MENYENG meminta terdakwa untuk menunggu ditempat PS tersebut dan setelah terdakwa menunggu sekitar 30 menit lalu datang Sdr. ADI MENYENG mendekati terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, lalu setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa bawa ke samping rumah dan disamping rumah terdakwa ada rumah kosong dan dirumah kosong tersebut terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik Narkotika menjadi 10-12 bagian untuk terdakwa jual kembali dan setelah Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual saat itu terdakwa mendapatkan uang senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), pada pukul 19:00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. ADI MENYENG melalui telepon Whatsapp dan janjian bertemu di tempat depan PS di Jalan Selumit Pantai RT.18 dan ketika terdakwa dan Sdr. ADI MENYENG bertemu lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena uang pembelian Narkotika jenis sabu sebelumnya kurang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa membeli lagi Narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADI MENYENG tetapi saat itu Sdr. ADI MENYENG tidak memberikan dan berkata ”stop dulu, besok lagi”, lalu terdakwa kembali kerumahnya.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 11.54 Wita terdakwa menelepon Sdr. ADI MENYENG dan janjian bertemu di tempat biasa didepan PS di Jalan Selumit Pantai RT 18, setelah bertemu lalu terdakwa memberikan uang DP untuk membeli Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ADI MENYENG kemudian terdakwa disuruh untuk menunggu sekitar 30 menit, setelah itu datang Sdr. ADI MENYENG dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram kepada terdakwa, setelah itu 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa lagi kerumah kosong yang berada disamping rumah terdakwa di Jalan Selumit Pantai RT.26, Kelurahan Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov. Kalimantan Utara, dan setelah sampai dirumah kosong tersebut lalu 1 (satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi lagi menjadi 10-12 bungkus plastik kecil untuk terdakwa jual kembali.
  • Bahwa sekitar pukul 16.49 Wita terdakwa menelepon Sdr. ADI MENYENG untuk memberikan uang sisa pembelian Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr ADI MENYENG karena terdakwa sudah berhasil menjual seluruh paket sabunya dan saat itu janjian bertemu di tempat biasa yaitu didepan PS di Jalan Selumit Pantai, setelah bertemu dengan Sdr ADI MENYENG lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ADI MENYENG setelah itu terdakwa membeli lagi Narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADI MENYENG tetapi saat itu Sdr. ADI MENYENG berkata ”tunggu aja dulu” kemudian terdakwa pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menelepon lagi Sdr. ADI MENYENG untuk membeli lagi Narkotika jenis sabu untuk terdakwa jual kembali, kemudian terdakwa dan Sdr. ADI MENYENG janjian bertemu ditempat biasa yaitu di depan tempat PS di Jalan Selumit Pantai RT.18 dan setelah bertemu lalu terdakwa memberikan uang DP sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Sdr. ADI MENYENG menyuruh terdakwa untuk menunggu, kemudian sekitar 30 menit datang Sdr. ADI MENYENG dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut ke rumah kosong yang berada disamping rumah terdakwa, kemudian dirumah kosong tersebut ada teman terdakwa yaitu Sdr. WENDI (DPO) yang menelepon dan meminta 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyisihkan Narkotika jenis sabu dan terdakwa menjualnya kepada Sdr. WENDI setelah itu sekitar pukul 13.15 Wita ketika terdakwa mau membagi-bagi lagi Nakotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. ADI MENYENG menjadi paket yang kecil-kecil untuk terdakwa jual tiba-tiba datang Anggota Polda Kalimantan Utara yaitu saksi YULIANSORI dan saksi M. NAJIB ALATAS berserta Anggota Polda Kalimantan Utara lainnya, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HASNI Bin (Alm) CONGKEN DAHLAN selaku Ketua RT setempat setelah itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkoba Jenis sabu, 1 (satu) buah potongan plastiK, 1 (satu) buah gunting, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah pecahan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A04, warna Biru dengan Nomor imei 1 : 352691970397063 imei 2 : 356428720397069 No Hp. 089521618986 kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 13/IL/11075/I/2025, tanggal 03 Februari 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh HERDIANSYAH (Penyidik) dan YUSUP (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik YUSUP Bin RUSDI, dengan hasil :

Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 1,27 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 01647/NNF/2025, tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik YUSUP Bin RUSDI, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa YUSUP Bin RUSDI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Selumit Pantai RT.26 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita ketika terdakwa menelepon Sdr. ADI MENYENG (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu untuk terdakwa jual kembali, kemudian terdakwa dan Sdr. ADI MENYENG janjian bertemu ditempat biasa yaitu di depan tempat PS di Jalan Selumit Pantai RT.18 dan setelah bertemu lalu terdakwa memberikan uang DP sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Sdr. ADI MENYENG menyuruh terdakwa untuk menunggu, kemudian sekitar 30 menit datang Sdr. ADI MENYENG dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut ke rumah kosong yang berada disamping rumah terdakwa, kemudian dirumah kosong tersebut ada teman terdakwa yaitu Sdr. WENDI (DPO) yang menelepon dan meminta 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyisihkan Narkotika jenis sabu dan terdakwa menjualnya kepada Sdr. WENDI setelah itu sekitar pukul 13.15 Wita ketika terdakwa mau membagi-bagi lagi Nakotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. ADI MENYENG menjadi paket yang kecil-kecil untuk terdakwa jual tiba-tiba datang Anggota Polda Kalimantan Utara yaitu saksi YULIANSORI dan saksi M. NAJIB ALATAS berserta Anggota Polda Kalimantan Utara lainnya, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HASNI Bin (Alm) CONGKEN DAHLAN selaku Ketua RT setempat setelah itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkoba Jenis sabu, 1 (satu) buah potongan plastiK, 1 (satu) buah gunting, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah pecahan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A04, warna Biru dengan Nomor imei 1 : 352691970397063 imei 2 : 356428720397069 No Hp. 089521618986 kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 13/IL/11075/I/2025, tanggal 03 Februari 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh HERDIANSYAH (Penyidik) dan YUSUP (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik YUSUP Bin RUSDI, dengan hasil :

Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 1,27 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 01647/NNF/2025, tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik YUSUP Bin RUSDI, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

                           Tarakan, 16 Juni 2025

                      JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                                                                                                                                           

                      MOHAMMAD RAHMAN S.H.

     JAKSA PRATAMA  NIP.19870514 201502 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya