Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Tar RONNI MANALU ABDUL AZIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat 002/AC-ADV/PDT/PN.TAR/I/2026
Penggugat
NoNama
1RONNI MANALU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prof.Dr.H.Alex Chandra,S.E,S.H,M.HumRONNI MANALU
Tergugat
NoNama
1ABDUL AZIZ
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Ali Ba'Bud S.H.ABDUL AZIZ
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;-------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT;--------
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja tidak melakukan pelunasan hutang sebesar Rp. 1.100.000.000 (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah) adalah cedera janji / wanprestasi;-------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa sita jaminan Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;-----------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.1.100.000.000 (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.550.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara seketika dan lunas;---
  6. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor bij voorraad) sekalipun dilakukan upaya perlawanan hukum (verzet), banding maupun kasasi;-------------------------------------------------------------------
  7.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU SETIDAK-TIDAKNYA

Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar;-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak