Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN bersama dengan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Hotel Grand Citra Lantai 3 Kamar Nomor 312 di Jalan Mulawarman RT. 26 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 ketika Terdakwa menelepon Sdr. BURUHH TWO (DPO) yang berada di Tawau Malaysia untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Bal (1 Bal = 48 gram) dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tapi saat itu Sdr. BURUHH TWO (DPO) menyampaikan sabu nya belum ada, setelah itu pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 Sdr. BURUHH TWO (DPO) menelepon Terdakwa dan memberitahu kalau Narkotika jenis sabu nya sudah ada.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 Terdakwa berangkat ke Tawau Malaysia untuk mengambil sabu tersebut sekalian untuk belanja barang-barang jualan saat itu Terdakwa berangkat dari Sebatik sekitar jam 08.00 Wita dengan menggunakan Speed Boat Regular setelah Terdakwa sampai di Pelabuhan Tawau kemudian Terdakwa turun dari Speed Boat dan berjalan kaki ke parkiran pelabuhan untuk menemui Sdr. BURUHH TWO (DPO) yang sudah menunggu, kemudian Sdr. BURUHH TWO (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 4 (empat) bal atau 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa langsung pergi berbelanja dan setelah selesai berbelanja kemudian Terdakwa menyimpan Paket Narkotika jenis sabu tersebut didalam belanjaan milik Terdakwa,lalu pulang ke Sebatik dan sampai sekitar pukul 13.00 Wita. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa mendatangi rumah saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM (dilakukan Penuntutan secara terpisah) untuk meminta mencarikan pembeli sabu dan saat itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM setuju untuk mencarikan pembeli sabu milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung pulang. Kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pun langsung mencari pembeli melalui media sosial instagram massegger dengan mengirimkan pesan kepada Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) dengan berkata ’’asslmualaikum ji kalau tidak sibuk bisa saya telepon kah ji?’’ kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ’’waalaikum salam iye tidak apa apa ji gak lagi sibuk’’ lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata lagi ”ada aku punya bahan (sabu) ni ji” dan Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ”banyak kah?’’ kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata ”kita mau berapa ji?’’, lalu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ”kira-kira 1 (satu) kecil (1Bal) itu berapa?’’ dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ’’kalau masalah harga sebentar aku tanyakan aku punya abang, kira-kira kita mau ambil berapa banyak?” kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ’’mau tau harganya dulu ji’’ dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata ”oo iya lah ji sebntar aku telepon kita kembali”, setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM sekitar pukul 21.00 Wita menelepon Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa dengan berkata ”ada ini anggota menelpon dari Tarakan dia bilang berapa satu kecilnya?’’ lalu Terdakwa menjawab ’’kalau di Tarakan 25 Juta kalau di Sebatik 20 Juta’’, setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata kepada Terdakwa ”oo iya lah bang nanti aku kabari”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM mendapat telepon dari pelanggan yang memesan daging untuk diantar ke wilayah Tarakan, kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pun langsung menyiapkan daging yang akan diantar ke Tarakan lalu menelepon Terdakwa dan menyampaikan kalau saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM akan pergi antar daging ke Tarakan sekaligus akan bertemu dengan Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO). Kemudian Terdakwa datang kerumah saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dengan memberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang saku dalam perjalanan, lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pergi ke pelabuhan dan naik speedboat untuk mengantar pesanan daging tersebut ke Tarakan, lalu setibanya saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM di Tarakan kemudian menghubungi Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menggunakan panggilan telepon via Instagram dengan berkata ’’Ji aku sudah di cafe ni samping hotel airport kesinilah!” lalu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ’’oo okelah Otw” kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) mendatangi saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM di Cafe tersebut dan berkata ’’jadi bagaimana ji sistem kita kerja” lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ”kita berapa mau ambil ji?” lalu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) berkata ”tiga kecil, berapa harga 1 kecilnya?’’ lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjelaskan ”25 juta sampai sini’’ dan Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) melakukan penawaran ’’gak bisa kurang dikit kah’’ lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pun menjawab ’’wei gak bisa ji murah sudah itu’’ kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) berkata lagi ’’yalah pale nanti coba aku konfirmasikan ke anggota’’ lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ’’oo iya lah ji kalau mau dikonfirmasikan dulu’’ setelah itu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) pulang dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pun menginap di Tarakan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wita, saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM kembali ke Sebatik untuk memberitahu kepada Terdakwa terkait pembicaraan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dengan Sdr. AlDIL MUSKIL dan setibanya di rumah sekira pukul 18.00 Wita saat itu saksi langsung menghubungi Terdakwa untuk mengajak bertemu dirumah saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM, kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjelaskan kepada Terdakwa dengan berkata ”sudah saya ketemu tu bang yang ditarakan, rencana dia mau ambil tiga kecil bang harganya gak bisa kah lagi kurang sikit?’’ lalu Terdakwa pun menjawab ’’gak bisa harganya sudah memang 25 Juta’’ dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pun berkata lagi ’’oo iyalah bang’’, setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM mencoba menawarkan lagi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut kepada kenalannya yaitu Sdr. LEMAN (DPO) melalui panggilan Aplikasi Whatsapp dengan berkata ”ada aku punya bahan (sabu) ini bang” lalu Sdr. LEMAN (DPO) menjawab ”banyak kah?” lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata lagi ”banyakkah kita mau bang?” dan Sdr. LEMAN (DPO) menjawab ”berapa kau kasihkan aku?” lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata ”harga 1 bungkus berukuran sedang kisaran 20 juta bang kalau ambil di Sebatik” kemudian Sdr. LEMAN (DPO) bertanya lagi ”Ready kah sudah?’’ dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ”kalau ready sudah aku infokan kita bang” lalu Sdr.LEMAN berkata ”ooiyalah 1 kecil lah dulu aku kalau sudah ada” kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ”oke bang”, setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM memberitahu Terdakwa bahwa Sdr. LEMAN (DPO) mau membeli Narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut dengan tawaran harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) 1 (satu) bungkus plastik dan Terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei tahun 2025 sekira pukul 14.00 Wita saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menghubungi Terdakwa menggunakan panggilan Whatsapp dan meminta untuk bertemu untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. LEMAN (DPO) dengan berkata ”bang bisa kita ketemu bang sekalian kita bawa sudah itu bang!” lalu Terdakwa menjawab ”ooo iyalah dek dimana” lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata lagi ”didekat rumah saja bang (sungai pancang), jalan dekat rumah” dan Terdakwa menjawab ”ooo iya lah dek”, setelah itu panggilan tersebut dimatikan kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menelepon Sdr. LEMAN (DPO) melalui panggilan Whatssap dengan berkata ”kesinilah bang ambil kita punya dekat rumah (sungai pancang) ada sudah!” lalu Sdr. LEMAN (DPO) berkata ”ooo iya tunggulah aku disitu”, setelah itu tidak lama kemudian datang Terdakwa menghampiri saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM di lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor lalu memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. LEMAN (DPO) tersebut kepada saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dimana saat itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM sedang posisi duduk di atas motor lalu Terdakwa langsung pulang, kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di dashboard motor bagian depan (sebelah kiri), setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menelepon Sdr. LEMAN (DPO) melalui Whatsapp dengan berkata ”dimana sudah kita bang?” lalu Sdr. LEMAN (DPO) menjawab ”dekat sudah dek”, tidak lama kemudian Sdr. LEMAN (DPO) datang menghampiri saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu tersebut lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM bertanya kepada Sdr. LEMAN (DPO) ”mana uangnya bang?” dan Sdr. LEMAN (DPO) langsung memberikan uang sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sambil berkata ”sisanya Rp.7.000.000,- nanti ku transfer”, setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pun langsung memberikan 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu kepada Sdr. LEMAN (DPO) sesuai dengan pesanannya, kemudian setelah selesai melakukan transaksi bersama Sdr. LEMAN (DPO) lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM langsung mendatangi rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor untuk memberikan uang penjualan Narkotika jenis sabu dari Sdr. LEMAN (DPO) sejumlah Rp.13.000.000,- tersebut sambil berkata ”ini bang uangnya untuk sisanya dia bilang nanti dia transfer” lalu Terdakwa menjawab ”iya lah dek” dan Terdakwa memberikan upah kepada saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wita saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menghubungi kembali Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) untuk memastikan pengantaran barang (sabu) yang telah dipesan sebelumnya dengan berkata ”ready sudah ini ji nanti kalau sudah sampai di Tarakan aku kabari”, lalu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ”ooo, oke”, kemudian pada pukul 20.00 Wita saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM ditelepon via Whatsapp oleh Terdakwa dengan berkata ”dimana dek?” lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ”dirumah bang” dan Terdakwa berkata lagi ”ooo iyalah dek bentar aku kesitu” kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjelaskan kepada Terdakwa terkait proses keberangkatan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dan Terdakwa besok ke Tarakan untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) dengan berkata ”bang besok awal kita berangkat besok speed jam 08.00 Wita pagi” dan Terdakwa mengatakan ”ooo oke dek” lalu Terdakwa memberikan uang untuk pembelian tiket keberangkatan besok menuju Tarakan sejumlah Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dan Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Sungai Nyamuk di Sebatik dengan tujuan Tarakan menggunakan Speedboat Reguler dan tiba di Tarakan sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dan Terdakwa memesan ojek pelabuhan dan meminta diantarkan ke Hotel Grand Citra, lalu setibanya di hotel tersebut saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dan Terdakwa melakukan proses check-in di Hotel Grand Citra tersebut pada pukul 11.30 Wita untuk menginap 1 (satu) hari dan mendapatkan kamar dengan Nomor 312 dilantai 3, setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menghubungi Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) melalui panggilan via instagram dengan berkata ”aku sudah di Tarakan ji” lalu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ”oke ji nanti aku infokan ji jam berapa kita ketemu soal nya baru sampai rumah ni ji” dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ”oke ji siap ji”. Kemudian setelah masuk kamar Terdakwa meletakkan tas milik Terdakwa yang berisi Narkotika jenis sabu di rak lemari kamar setelah itu Terdakwa dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM keluar dari kamar hotel untuk makan coto makassar di depan Hotel tersebut dan setelah itu Terdakwa dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM kembali ke kamar Hotel tersebut sambil menunggu kabar dari Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO), setelah itu sekitar pukul 16.00 Wita saksi M. NAJIB ALATAS Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA yang merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara bersama dengan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara lainnya mendatangi kamar 312 yang ditempati oleh Terdakwa dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dimana sebelumnya saksi M. NAJIB ALATAS Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara memanggil saksi MUH. ALDI Bin ANTO yang merupakan housekeeping dari Hotel Grand Citra tersebut untuk menemani pemeriksaan dikamar 312 yang ditempati oleh Terdakwa dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM, setelah itu Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara mengetuk pintu kamar tersebut dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM membuka pintu kamar kemudian saksi M. NAJIB ALATAS Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA menyampaikan bahwa mereka adalah Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM serta barang yang dibawanya dengan disaksikan oleh saksi MUH. ALDI Bin ANTO kemudian didalam tas milik Terdakwa ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran sedang kemudian Terdakwa dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 069/IL/11075/VI/2025, tanggal 02 Juni 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh DESEMBER P. ERIKSON LUBIS (Penyidik) dan SULKIFLI (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 149,57 (seratus empat puluh sembilan koma lima puluh tujuh) Gram atau Netto 147, 62 ( seratus empat puluh tujuh koma enam puluh dua) gram dan dengan berat pembungkus 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 05042/NNF/2025, tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN, dkk dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN bersama dengan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Hotel Grand Citra Lantai 3 Kamar Nomor 312 di Jalan Mulawarman RT. 26 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 ketika Terdakwa menelepon Sdr. BURUHH TWO (DPO) yang berada di Tawau Malaysia untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Bal (1 Bal = 48 gram) dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tapi saat itu Sdr. BURUHH TWO (DPO) menyampaikan sabu nya belum ada, setelah itu pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 Sdr. BURUHH TWO (DPO) menelepon Terdakwa dan memberitahu kalau Narkotika jenis sabu nya sudah ada.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 Terdakwa berangkat ke Tawau Malaysia untuk mengambil sabu tersebut sekalian untuk belanja barang-barang jualan saat itu Terdakwa berangkat dari Sebatik sekitar jam 08.00 Wita dengan menggunakan Speed Boat Regular setelah Terdakwa sampai di Pelabuhan Tawau kemudian Terdakwa turun dari Speed Boat dan berjalan kaki ke parkiran pelabuhan untuk menemui Sdr. BURUHH TWO (DPO) yang sudah menunggu, kemudian Sdr. BURUHH TWO (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 4 (empat) bal atau 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa langsung pergi berbelanja dan setelah selesai berbelanja kemudian Terdakwa menyimpan Paket Narkotika jenis sabu tersebut didalam belanjaan milik Terdakwa,lalu pulang ke Sebatik dan sampai sekitar pukul 13.00 Wita. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa mendatangi rumah saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM (dilakukan Penuntutan secara terpisah) untuk meminta mencarikan pembeli sabu dan saat itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM setuju untuk mencarikan pembeli sabu milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun langsung pulang. Kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pun langsung mencari pembeli melalui media sosial instagram massegger dengan mengirimkan pesan kepada Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) dengan berkata ’’asslmualaikum ji kalau tidak sibuk bisa saya telepon kah ji?’’ kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ’’waalaikum salam iye tidak apa apa ji gak lagi sibuk’’ lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata lagi ”ada aku punya bahan (sabu) ni ji” dan Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ”banyak kah?’’ kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata ”kita mau berapa ji?’’, lalu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ”kira-kira 1 (satu) kecil (1Bal) itu berapa?’’ dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ’’kalau masalah harga sebentar aku tanyakan aku punya abang, kira-kira kita mau ambil berapa banyak?” kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ’’mau tau harganya dulu ji’’ dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata ”oo iya lah ji sebntar aku telepon kita kembali”, setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM sekitar pukul 21.00 Wita menelepon Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa dengan berkata ”ada ini anggota menelpon dari Tarakan dia bilang berapa satu kecilnya?’’ lalu Terdakwa menjawab ’’kalau di Tarakan 25 Juta kalau di Sebatik 20 Juta’’, setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata kepada Terdakwa ”oo iya lah bang nanti aku kabari”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM mendapat telepon dari pelanggan yang memesan daging untuk diantar ke wilayah Tarakan, kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pun langsung menyiapkan daging yang akan diantar ke Tarakan lalu menelepon Terdakwa dan menyampaikan kalau saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM akan pergi antar daging ke Tarakan sekaligus akan bertemu dengan Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO). Kemudian Terdakwa datang kerumah saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dengan memberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang saku dalam perjalanan, lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pergi ke pelabuhan dan naik speedboat untuk mengantar pesanan daging tersebut ke Tarakan, lalu setibanya saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM di Tarakan kemudian menghubungi Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menggunakan panggilan telepon via Instagram dengan berkata ’’Ji aku sudah di cafe ni samping hotel airport kesinilah!” lalu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ’’oo okelah Otw” kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) mendatangi saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM di Cafe tersebut dan berkata ’’jadi bagaimana ji sistem kita kerja” lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ”kita berapa mau ambil ji?” lalu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) berkata ”tiga kecil, berapa harga 1 kecilnya?’’ lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjelaskan ”25 juta sampai sini’’ dan Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) melakukan penawaran ’’gak bisa kurang dikit kah’’ lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pun menjawab ’’wei gak bisa ji murah sudah itu’’ kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) berkata lagi ’’yalah pale nanti coba aku konfirmasikan ke anggota’’ lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ’’oo iya lah ji kalau mau dikonfirmasikan dulu’’ setelah itu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) pulang dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pun menginap di Tarakan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wita, saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM kembali ke Sebatik untuk memberitahu kepada Terdakwa terkait pembicaraan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dengan Sdr. AlDIL MUSKIL dan setibanya di rumah sekira pukul 18.00 Wita saat itu saksi langsung menghubungi Terdakwa untuk mengajak bertemu dirumah saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM, kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjelaskan kepada Terdakwa dengan berkata ”sudah saya ketemu tu bang yang ditarakan, rencana dia mau ambil tiga kecil bang harganya gak bisa kah lagi kurang sikit?’’ lalu Terdakwa pun menjawab ’’gak bisa harganya sudah memang 25 Juta’’ dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pun berkata lagi ’’oo iyalah bang’’, setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM mencoba menawarkan lagi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut kepada kenalannya yaitu Sdr. LEMAN (DPO) melalui panggilan Aplikasi Whatsapp dengan berkata ”ada aku punya bahan (sabu) ini bang” lalu Sdr. LEMAN (DPO) menjawab ”banyak kah?” lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata lagi ”banyakkah kita mau bang?” dan Sdr. LEMAN (DPO) menjawab ”berapa kau kasihkan aku?” lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata ”harga 1 bungkus berukuran sedang kisaran 20 juta bang kalau ambil di Sebatik” kemudian Sdr. LEMAN (DPO) bertanya lagi ”Ready kah sudah?’’ dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ”kalau ready sudah aku infokan kita bang” lalu Sdr.LEMAN berkata ”ooiyalah 1 kecil lah dulu aku kalau sudah ada” kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ”oke bang”, setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM memberitahu Terdakwa bahwa Sdr. LEMAN (DPO) mau membeli Narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut dengan tawaran harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) 1 (satu) bungkus plastik dan Terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei tahun 2025 sekira pukul 14.00 Wita saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menghubungi Terdakwa menggunakan panggilan Whatsapp dan meminta untuk bertemu untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. LEMAN (DPO) dengan berkata ”bang bisa kita ketemu bang sekalian kita bawa sudah itu bang!” lalu Terdakwa menjawab ”ooo iyalah dek dimana” lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM berkata lagi ”didekat rumah saja bang (sungai pancang), jalan dekat rumah” dan Terdakwa menjawab ”ooo iya lah dek”, setelah itu panggilan tersebut dimatikan kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menelepon Sdr. LEMAN (DPO) melalui panggilan Whatssap dengan berkata ”kesinilah bang ambil kita punya dekat rumah (sungai pancang) ada sudah!” lalu Sdr. LEMAN (DPO) berkata ”ooo iya tunggulah aku disitu”, setelah itu tidak lama kemudian datang Terdakwa menghampiri saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM di lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor lalu memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. LEMAN (DPO) tersebut kepada saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dimana saat itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM sedang posisi duduk di atas motor lalu Terdakwa langsung pulang, kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di dashboard motor bagian depan (sebelah kiri), setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menelepon Sdr. LEMAN (DPO) melalui Whatsapp dengan berkata ”dimana sudah kita bang?” lalu Sdr. LEMAN (DPO) menjawab ”dekat sudah dek”, tidak lama kemudian Sdr. LEMAN (DPO) datang menghampiri saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu tersebut lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM bertanya kepada Sdr. LEMAN (DPO) ”mana uangnya bang?” dan Sdr. LEMAN (DPO) langsung memberikan uang sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sambil berkata ”sisanya Rp.7.000.000,- nanti ku transfer”, setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM pun langsung memberikan 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu kepada Sdr. LEMAN (DPO) sesuai dengan pesanannya, kemudian setelah selesai melakukan transaksi bersama Sdr. LEMAN (DPO) lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM langsung mendatangi rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor untuk memberikan uang penjualan Narkotika jenis sabu dari Sdr. LEMAN (DPO) sejumlah Rp.13.000.000,- tersebut sambil berkata ”ini bang uangnya untuk sisanya dia bilang nanti dia transfer” lalu Terdakwa menjawab ”iya lah dek” dan Terdakwa memberikan upah kepada saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wita saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menghubungi kembali Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) untuk memastikan pengantaran barang (sabu) yang telah dipesan sebelumnya dengan berkata ”ready sudah ini ji nanti kalau sudah sampai di Tarakan aku kabari”, lalu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ”ooo, oke”, kemudian pada pukul 20.00 Wita saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM ditelepon via Whatsapp oleh Terdakwa dengan berkata ”dimana dek?” lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ”dirumah bang” dan Terdakwa berkata lagi ”ooo iyalah dek bentar aku kesitu” kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM lalu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjelaskan kepada Terdakwa terkait proses keberangkatan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dan Terdakwa besok ke Tarakan untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) dengan berkata ”bang besok awal kita berangkat besok speed jam 08.00 Wita pagi” dan Terdakwa mengatakan ”ooo oke dek” lalu Terdakwa memberikan uang untuk pembelian tiket keberangkatan besok menuju Tarakan sejumlah Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dan Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Sungai Nyamuk di Sebatik dengan tujuan Tarakan menggunakan Speedboat Reguler dan tiba di Tarakan sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dan Terdakwa memesan ojek pelabuhan dan meminta diantarkan ke Hotel Grand Citra, lalu setibanya di hotel tersebut saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dan Terdakwa melakukan proses check-in di Hotel Grand Citra tersebut pada pukul 11.30 Wita untuk menginap 1 (satu) hari dan mendapatkan kamar dengan Nomor 312 dilantai 3, setelah itu saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menghubungi Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) melalui panggilan via instagram dengan berkata ”aku sudah di Tarakan ji” lalu Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) menjawab ”oke ji nanti aku infokan ji jam berapa kita ketemu soal nya baru sampai rumah ni ji” dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM menjawab ”oke ji siap ji”. Kemudian setelah masuk kamar Terdakwa meletakkan tas milik Terdakwa yang berisi Narkotika jenis sabu di rak lemari kamar setelah itu Terdakwa dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM keluar dari kamar hotel untuk makan coto makassar di depan Hotel tersebut dan setelah itu Terdakwa dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM kembali ke kamar Hotel tersebut sambil menunggu kabar dari Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO), setelah itu sekitar pukul 16.00 Wita saksi M. NAJIB ALATAS Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA yang merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara bersama dengan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara lainnya mendatangi kamar 312 yang ditempati oleh Terdakwa dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM dimana sebelumnya saksi M. NAJIB ALATAS Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara memanggil saksi MUH. ALDI Bin ANTO yang merupakan housekeeping dari Hotel Grand Citra tersebut untuk menemani pemeriksaan dikamar 312 yang ditempati oleh Terdakwa dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM, setelah itu Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara mengetuk pintu kamar tersebut dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM membuka pintu kamar kemudian saksi M. NAJIB ALATAS Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA menyampaikan bahwa mereka adalah Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM serta barang yang dibawanya dengan disaksikan oleh saksi MUH. ALDI Bin ANTO kemudian didalam tas milik Terdakwa ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran sedang kemudian Terdakwa dan saksi DENDY Bin Alm. DAUD KARIM beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 069/IL/11075/VI/2025, tanggal 02 Juni 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh DESEMBER P. ERIKSON LUBIS (Penyidik) dan SULKIFLI (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 149,57 (seratus empat puluh sembilan koma lima puluh tujuh) Gram atau Netto 147, 62 ( seratus empat puluh tujuh koma enam puluh dua) gram dan dengan berat pembungkus 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 05042/NNF/2025, tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN, dkk dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
Tarakan, 26 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
|
DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19961215 202203 1 001
|
|