Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2025/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. M. HASRUL SANI alias HERU Bin (Alm) RAHMAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -5377/O.5.15/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HASRUL SANI alias HERU Bin (Alm) RAHMAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa M. HASRUL SANI alias HERU Bin (Alm) RAHMAN bersama dengan saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di depan warung Mak Enek di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita ketika saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) berada diluar rumah menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama M SANGAJI yang merupakan orang yang sedang ditahan di Lapas Tarakan karena perkara narkotika jenis sabu dan berkata “nanti kamu lihat uangnya ada yang mau beli itu (maksudnya beli sabu)”, lalu mengirimkan No. HP orang yang akan membeli Narkotika jenis sabu tersebut kemudian sekitar pukul 10.00 Wita saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN pulang ke rumah dan membangunkan terdakwa dan berkata “nanti ada temannya si muhamad sangaji mau datang bawa / antar uang nanti kau lihat” lalu saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN menelepon dan mendatangi pembeli tersebut yang berada di depan Bank BRI Kota Tarakan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai kemudian membawa orang tersebut kerumahnya dan ketika sampai dirumah orang tersebut memperlihatkan uang kepada saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa kemudian saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa menunggu paket narkotika jenis sabu yang akan diantar oleh sdr. NIPOL (DPO) tetapi tidak datang juga lalu karena terlalu lama sdr. NIPOL (DPO) tidak datang kemudian orang tersebut pulang.
  • Bahwa setelah itu sekitar pukul 12.30 Wita datang sdr. NIPOL (DPO) ke rumah saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN bertemu dengan saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa lalu menyampaikan paket Narkotika jenis sabu sudah ada lalu terdakwa memanggil sdr. ARDI (DPO) untuk membawa paket Narkotika jenis sabu yang dipegang sdr. NIPOL dan memasukkannya kedalam topi, setelah itu saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa pergi menuju ke depan Bank BRI di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan menggunakan sepeda motor 1 (satu) HONDA SCOOPY warna hijau dengan nomor Polisi KU 6401 GW sedangkan sdr. ARDI menggunakan sepeda motornya sendiri menyusul dari belakang.
  • Bahwa kemudian setelah sampai didepan Bank BRI saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN, terdakwa dan sdr. ARDI menunggu yang membeli paket narkotika jenis sabu tersebut lalu saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN menelepon orang tersebut lalu tidak lama kemudian datang saksi SAMSUL KHAMARUDDIN Bin BAHAR RASYID dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN (Anggota BNNP Kalimantan Utara) yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya orang yang sering melakukan jual-beli Narkotika kemudian berdasarkan informasi tersebut dan Perintah dari Pimpinan BNNP Kalimantan Utara maka saksi SAMSUL KHAMARUDDIN Bin BAHAR RASYID dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN serta saksi DASSIR Bin DAHLAN (Anggota BNNP Kalimantan Utara) melakukan kegiatan Penyelidikan Pembelian terselubung (Undercover Buy) lalu menghampiri saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa lalu berkata “ada kah sudah” dan terdakwa menjawab “ada”, lalu terdakwa memanggil Sdr. ARDI kemudian sdr. ARDI datang dan memberi topi yang berisi paket narkotika jenis sabu setelah itu ketika terdakwa akan memberikan paket Narkotika jenis sabu tersebut saksi SAMSUL KHAMARUDDIN Bin BAHAR RASYID dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN berkata “kami petugas BNN” lalu saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa melarikan diri dimana terdakwa saat itu membawa topi yang berisi Narkotika jenis sabu dan membuang topi tersebut didekat warung bakso samping RM Mak Enek Tarakan, kemudian Sdr. ARDI juga melarikan diri, setelah itu saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN berhasil ditangkap oleh petugas BNNP Kalimantan Utara lalu membawanya kedalam mobil dan tidak lama kemudian terdakwa juga berhasil ditangkap lalu dimasukkan didalam mobil kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara membawa saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa ke lokasi topi yang berisi sabu dibuang lalu membukanya dengan disaksikan oleh saksi SITI RABIAH Binti HUSAINI (warga sekitar) lalu didalam topi tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu selanjutnya saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNN Provinsi Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 41/BAPB/10835/VI/2025, tanggal 02 Juni 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan KARISMA MARSELA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama M. HASRUL SANI alias HERU Bin (Alm) RAHMAN, dengan hasil :

Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 48,64 Gram dan berat bersih (Netto) 47,92 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LB9GG/VI/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar, tanggal 12 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 1 (satu) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik M. HASRUL SANI alias HERU Bin (Alm) RAHMAN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA.

------- Bahwa ia terdakwa M. HASRUL SANI alias HERU Bin (Alm) RAHMAN bersama dengan saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di depan warung Mak Enek di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita ketika saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) berada diluar rumah menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama M SANGAJI yang merupakan orang yang sedang ditahan di Lapas Tarakan karena perkara narkotika jenis sabu dan berkata “nanti kamu lihat uangnya ada yang mau beli itu (maksudnya beli sabu)”, lalu mengirimkan No. HP orang yang akan membeli Narkotika jenis sabu tersebut kemudian sekitar pukul 10.00 Wita saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN pulang ke rumah dan membangunkan terdakwa dan berkata “nanti ada temannya si muhamad sangaji mau datang bawa / antar uang nanti kau lihat” lalu saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN menelepon dan mendatangi pembeli tersebut yang berada di depan Bank BRI Kota Tarakan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai kemudian membawa orang tersebut kerumahnya dan ketika sampai dirumah orang tersebut memperlihatkan uang kepada saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa kemudian saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa menunggu paket narkotika jenis sabu yang akan diantar oleh sdr. NIPOL (DPO) tetapi tidak datang juga lalu karena terlalu lama sdr. NIPOL (DPO) tidak datang kemudian orang tersebut pulang.
  • Bahwa setelah itu sekitar pukul 12.30 Wita datang sdr. NIPOL (DPO) ke rumah saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN bertemu dengan saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa lalu menyampaikan paket Narkotika jenis sabu sudah ada lalu terdakwa memanggil sdr. ARDI (DPO) untuk membawa paket Narkotika jenis sabu yang dipegang sdr. NIPOL dan memasukkannya kedalam topi, setelah itu saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa pergi menuju ke depan Bank BRI di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan menggunakan sepeda motor 1 (satu) HONDA SCOOPY warna hijau dengan nomor Polisi KU 6401 GW sedangkan sdr. ARDI menggunakan sepeda motornya sendiri menyusul dari belakang.
  • Bahwa kemudian setelah sampai didepan Bank BRI saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN, terdakwa dan sdr. ARDI menunggu yang membeli paket narkotika jenis sabu tersebut lalu saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN menelepon orang tersebut lalu tidak lama kemudian datang saksi SAMSUL KHAMARUDDIN Bin BAHAR RASYID dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN (Anggota BNNP Kalimantan Utara) yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya orang yang sering melakukan jual-beli Narkotika kemudian berdasarkan informasi tersebut dan Perintah dari Pimpinan BNNP Kalimantan Utara maka saksi SAMSUL KHAMARUDDIN Bin BAHAR RASYID dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN serta saksi DASSIR Bin DAHLAN (Anggota BNNP Kalimantan Utara) melakukan kegiatan Penyelidikan Pembelian terselubung (Undercover Buy) lalu menghampiri saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa lalu berkata “ada kah sudah” dan terdakwa menjawab “ada”, lalu terdakwa memanggil Sdr. ARDI kemudian sdr. ARDI datang dan memberi topi yang berisi paket narkotika jenis sabu setelah itu ketika terdakwa akan memberikan paket Narkotika jenis sabu tersebut saksi SAMSUL KHAMARUDDIN Bin BAHAR RASYID dan saksi BRIAN MARCHELINO HIMAWAN Bin (Alm) ANDIKA HIMAWAN berkata “kami petugas BNN” lalu saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa melarikan diri dimana terdakwa saat itu membawa topi yang berisi Narkotika jenis sabu dan membuang topi tersebut didekat warung bakso samping RM Mak Enek Tarakan, kemudian Sdr. ARDI juga melarikan diri, setelah itu saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN berhasil ditangkap oleh petugas BNNP Kalimantan Utara lalu membawanya kedalam mobil dan tidak lama kemudian terdakwa juga berhasil ditangkap lalu dimasukkan didalam mobil kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara membawa saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa ke lokasi topi yang berisi sabu dibuang lalu membukanya dengan disaksikan oleh saksi SITI RABIAH Binti HUSAINI (warga sekitar) lalu didalam topi tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu selanjutnya saksi M. JAMIL ASHARI Alias JAMIL Bin (Alm) RAHMAN dan terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNN Provinsi Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 41/BAPB/10835/VI/2025, tanggal 02 Juni 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan KARISMA MARSELA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama M. HASRUL SANI alias HERU Bin (Alm) RAHMAN, dengan hasil :

Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 48,64 Gram dan berat bersih (Netto) 47,92 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LB9GG/VI/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar, tanggal 12 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 1 (satu) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik M. HASRUL SANI alias HERU Bin (Alm) RAHMAN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

 

 

Tarakan, 01 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

  DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H

AJUN JAKSA NIP. 19961215 202203 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya