Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa JUMRI Bin SADING pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan Juli 2025, bertempat di Rusunawa (Perumahan Saker Pemkot Tarakan Blok. A No.06) Jl. Perum Pns Rt. 021 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 05.00 Wita Terdakwa JUMRI Bin SADING berangkat dari rumah Terdakwa di jl. P. Aji Iskandar RT. 06 kel. Juata Krikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan berjalan kaki menuju ke Jl. Perum PNS Rt. 021 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, untuk pergi kerumah yang Tedakwa sudah pantau di waktu sebelumnya, lalu melihat rumah yang sepi Terdakwa yang sudah membawa 1 (satu) buah Tang merk TEKIRO warna hitam hijau langsung mengeuarkan Tang tersebut, kemudian Terdakwa mencongkel dinding rumah milik saksi BAKRI Bin ISMAIL yang terbuat dari papan. Kemudiang Terdakwa masuk melalui dinding yang terbuat dari papan yang sudah Terdakwa congkel, kemudian setelah masuk kedalam rumah milik saksi BAKRI Bin ISMAIL, Tedakwa melihat ada toples/ kotak box berwarna merah muda bertuliskan “Deterjen Sayang” yang didalamnya berisi uang koin berjumlahkan Rp 98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), kemudian Terdakwa membuka toples/ kotak box berwarna merah muda bertuliskan “Deterjen Sayang” dan memindah kan uang dengan jumlah Rp 98.000 (sembilan puluh delapan ribu) rupiah tersebut kedalam plastik berwarna hitam. Kemudian Terdakwa mencoba keluar dari lubang dinding yang sudah dilubangi oleh Terdakwa, sebelum Terdakwa berhasil keluar, kemudian ada saksi ROMADI Bin YAHMIN yang lewat depan rumah saksi BAKRI Bin ISMAIL yang melihat dinding rumah milik saksi BAKRI Bin ISMAIL yang telah berlubang lalu berteriak menyuruh Terdakwa untuk keluar dan meneriaki Terdakwa “Maling”, kemudian setelah saksi ROMADI Bin YAHMIN meneriaki Terdakwa tidak lama kemudian masyarakat sekitar rumah saksi BAKRI Bin ISMAIL langsung mengepung Terdakwa dan membawanya ke Kantor Polisi.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil toples/ kotak box yang didalamnya berisi uang koin berjumlahkan Rp 98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) untuk Terdakwa pakai untuk kebutuhan sehari-hari..
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil toples/ kotak box yang didalamnya berisi uang koin berjumlahkan Rp 98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) tidak ada izin dari Saksi BAKRI Bin ISMAIL
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.------------------------------------
--------------------------------------------ATAU------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa JUMRI Bin SADING pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan Juli 2025, bertempat di Rusunawa (Perumahan Saker Pemkot Tarakan Blok. A No.06) Jl. Perum Pns Rt. 021 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : :------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 05.00 Wita Terdakwa JUMRI Bin SADING berangkat dari rumah Terdakwa di jl. P. Aji Iskandar RT. 06 kel. Juata Krikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan berjalan kaki menuju ke Jl. Perum PNS Rt. 021 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, untuk pergi kerumah yang Tedakwa sudah pantau di waktu sebelumnya, lalu melihat rumah yang sepi Terdakwa yang sudah membawa 1 (satu) buah Tang merk TEKIRO warna hitam hijau langsung mengeuarkan Tang tersebut, kemudian Terdakwa mencongkel dinding rumah milik saksi BAKRI Bin ISMAIL yang terbuat dari papan. Kemudiang Terdakwa masuk melalui dinding yang terbuat dari papan yang sudah Terdakwa congkel, kemudian setelah masuk kedalam rumah milik saksi BAKRI Bin ISMAIL, Tedakwa melihat ada toples/ kotak box berwarna merah muda bertuliskan “Deterjen Sayang” yang didalamnya berisi uang koin berjumlahkan Rp 98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), kemudian Terdakwa membuka toples/ kotak box berwarna merah muda bertuliskan “Deterjen Sayang” dan memindah kan uang dengan jumlah Rp 98.000 (sembilan puluh delapan ribu) rupiah tersebut kedalam plastik berwarna hitam. Kemudian Terdakwa mencoba keluar dari lubang dinding yang sudah dilubangi oleh Terdakwa, sebelum Terdakwa berhasil keluar, kemudian ada saksi ROMADI Bin YAHMIN yang lewat depan rumah saksi BAKRI Bin ISMAIL yang melihat dinding rumah milik saksi BAKRI Bin ISMAIL yang telah berlubang lalu berteriak menyuruh Terdakwa untuk keluar dan meneriaki Terdakwa “Maling”, kemudian setelah saksi ROMADI Bin YAHMIN meneriaki Terdakwa tidak lama kemudian masyarakat sekitar rumah saksi BAKRI Bin ISMAIL langsung mengepung Terdakwa dan membawanya ke Kantor Polisi.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil toples/ kotak box yang didalamnya berisi uang koin berjumlahkan Rp 98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) untuk Terdakwa pakai untuk kebutuhan sehari-hari..
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil toples/ kotak box yang didalamnya berisi uang koin berjumlahkan Rp 98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) tidak ada izin dari Saksi BAKRI Bin ISMAIL
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------
Tarakan, 06 Oktober2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H
AJUN JAKSA MADYANIP. 199512022022031001
|