Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Tar YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. FAHRUL RM BIN RUSTAM MISWANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -103/O.4.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL RM BIN RUSTAM MISWANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  

PERTAMA

Bahwa ia FAHRUL RM BIN RUSTAM MISWANTI  pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 07.38 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Jl. Mulawarman Gg. Nipa Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi PUJI UTOMO hendak membeli sebuah mobil dan mencari rekomendasi dari terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTAM MISWANTI. Bahwa terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTAM MISWANTI mengatakan akan bekerja keras untuk mencarikan mobil yang sesuai dengan keinginan saksi PUJI UTOMO dan saksi NUR ROHMANIYAH Binti MUHAMMAD TAMBRIN. Setelah menawarkan beberapa mobil, terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTAM MISWANTI menawarkan mobil dengan harga murah tanpa BPKB yakni 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi EXPANDER warna silver sembari memperlihatkan foto dan video dari unit mobil yang didapat melalui grup whatsapp mobil bodong dengan harga Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah). Bahwa saksi PUJI UTOMO tertarik dan menyetujui untuk membeli mobil tersebut;

Bahwa terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI meminta uang muka (DP) sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dan mengatakan kepada saksi PUJI UTOMO bahwa mobil yang dimaksud akan tiba 8 (delapan) hari setelah uang muka dibayarkan karena posisi mobil yang dimaksud berada di Jakarta dengan rute pengiriman yaitu mobil akan diangkut menggunakan kapal dari tanjung Priok menuju ke Balikpapan selama 6 hari, selanjutnya dari Balikpapan menuju ke Tanjung Selor selama 1 hari, dan dari Tanjung Selor ke Tarakan selama 1 hari. Selanjutnya pelunasan terhadap kekurangan pembayaran dapat dilakukan ketika 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi EXPANDER warna silver tersebut tiba di Tarakan;

Selanjutnya secara berangsur-angsur saksi PUJI UTOMO melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) untuk 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi EXPANDER warna silver melalui transfer dengan tujuan ke rekening BRI atas nama FAHRUL RM dengan nomor rekening 361701032389531 milik terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI dan pembayaran secara tunai (cash) kepada terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTAM MISWANTI, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pembayaran secara transfer:

No.

Tanggal

Rekening asal

Rekening tujuan

Nominal

1.

10 November 2023

Ahmad Rifai

Fahrul RM

(Bank BRI 361701032389531)

Rp. 10.000.000

2.

15 November 2023

Puji Utomo

(Bank BCA no rek: 7805478128)

Fahrul RM

(Bank BRI 361701032389531)

Rp.15.000.000

3.

16 November 2023

Puji Utomo

(Bank BCA no rek: 7805478128)

Fahrul RM

(Bank BRI 361701032389531)

Rp.15.000.000

4.

17 November 2023

Puji Utomo

(Bank BCA no rek: 7805478128)

Fahrul RM

(Bank BRI 361701032389531)

Rp.15.000.000

5.

19 November 2023

Puji Utomo

(Bank BCA no rek: 7805478128)

Fahrul RM

(Bank BRI 361701032389531)

Rp.15.000.000

6.

21 November 2023

Puji Utomo

(Bank BCA no rek: 7805478128)

Fahrul RM

(Bank BRI 361701032389531)

Rp. 3.000.000

Total

Rp. 73.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pembayaran secara tunai:

Pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 21.00 wita bertempat di Jl. Mulawarman Gg. Nipa Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (Sekretariat Pemuda Pancasila) saksi PUJI UTOMO memberikan uang tunai sebesar Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) kepada terdakwa.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI mengatakan kepada saksi PUJI UTOMO bahwa terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI yang akan bertanggung jawab dan mengantarkan sendiri 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi EXPANDER warna silver menuju ke Tarakan, jika tidak, terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI akan mengembalikan uang saksi PUJI UTOMO yang sudah dibayarkan ke terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI sebagai uang muka.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2024, terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI memberi kabar melalui Whatsapp bahwa terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI mengusahakan untuk mengembalikan uang muka saksi PUJI UTOMO, namun setelah itu terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI tidak dapat dihubungi oleh saksi PUJI UTOMO.

Bahwa terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI tidak memiliki usaha jual-beli mobil dan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi EXPANDER warna silver yang ditawarkan terdakwa kepada saksi PUJI UTOMO tidak pernah ada, dan uang yang diterima dari saksi PUJI UTOMO dipergunakan oleh terdakwa untuk judi online dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi PUJI UTOMO mengalami kerugian sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah);

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

--------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia FAHRUL RM BIN RUSTAM MISWANTI  pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 07.38 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Jl. Mulawarman Gg. Nipa Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi PUJI UTOMO hendak membeli sebuah mobil dan mencari rekomendasi dari terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTAM MISWANTI. Bahwa terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTAM MISWANTI mengatakan akan bekerja keras untuk mencarikan mobil yang sesuai dengan keinginan saksi PUJI UTOMO dan saksi NUR ROHMANIYAH Binti MUHAMMAD TAMBRIN. Setelah menawarkan beberapa mobil, terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTAM MISWANTI menawarkan mobil dengan harga murah tanpa BPKB yakni 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi EXPANDER warna silver sembari memperlihatkan foto dan video dari unit mobil yang didapat melalui grup whatsapp mobil bodong dengan harga Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah). Bahwa saksi PUJI UTOMO tertarik dan menyetujui untuk membeli mobil tersebut;

Bahwa terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI meminta uang muka (DP) sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dan mengatakan kepada saksi PUJI UTOMO bahwa mobil yang dimaksud akan tiba 8 (delapan) hari setelah uang muka dibayarkan karena posisi mobil yang dimaksud berada di Jakarta dengan rute pengiriman yaitu mobil akan diangkut menggunakan kapal dari tanjung Priok menuju ke Balikpapan selama 6 hari, selanjutnya dari Balikpapan menuju ke Tanjung Selor selama 1 hari, dan dari Tanjung Selor ke Tarakan selama 1 hari. Selanjutnya pelunasan terhadap kekurangan pembayaran dapat dilakukan ketika 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi EXPANDER warna silver tersebut tiba di Tarakan;

Selanjutnya secara berangsur-angsur saksi PUJI UTOMO melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) untuk 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi EXPANDER warna silver melalui transfer dengan tujuan ke rekening BRI atas nama FAHRUL RM dengan nomor rekening 361701032389531 milik terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI dan pembayaran secara tunai (cash) kepada terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTAM MISWANTI, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pembayaran secara transfer:

No.

Tanggal

Rekening asal

Rekening tujuan

Nominal

1.

10 November 2023

Ahmad Rifai

Fahrul RM

(Bank BRI 361701032389531)

Rp. 10.000.000

2.

15 November 2023

Puji Utomo

(Bank BCA no rek: 7805478128)

Fahrul RM

(Bank BRI 361701032389531)

Rp.15.000.000

3.

16 November 2023

Puji Utomo

(Bank BCA no rek: 7805478128)

Fahrul RM

(Bank BRI 361701032389531)

Rp.15.000.000

4.

17 November 2023

Puji Utomo

(Bank BCA no rek: 7805478128)

Fahrul RM

(Bank BRI 361701032389531)

Rp.15.000.000

5.

19 November 2023

Puji Utomo

(Bank BCA no rek: 7805478128)

Fahrul RM

(Bank BRI 361701032389531)

Rp.15.000.000

6.

21 November 2023

Puji Utomo

(Bank BCA no rek: 7805478128)

Fahrul RM

(Bank BRI 361701032389531)

Rp. 3.000.000

Total

Rp. 73.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pembayaran secara tunai:

Pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 21.00 wita bertempat di Jl. Mulawarman Gg. Nipa Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (Sekretariat Pemuda Pancasila) saksi PUJI UTOMO memberikan uang tunai sebesar Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) kepada terdakwa.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI mengatakan kepada saksi PUJI UTOMO bahwa terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI yang akan bertanggung jawab dan mengantarkan sendiri 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi EXPANDER warna silver menuju ke Tarakan, jika tidak, terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI akan mengembalikan uang saksi PUJI UTOMO yang sudah dibayarkan ke terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI sebagai uang muka.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2024, terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI memberi kabar melalui Whatsapp bahwa terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI mengusahakan untuk mengembalikan uang muka saksi PUJI UTOMO, namun setelah itu terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI tidak dapat dihubungi oleh saksi PUJI UTOMO.

Bahwa terdakwa FAHRUL RM BIN RUSTMAM MISWANTI tidak memiliki usaha jual-beli mobil dan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi EXPANDER warna silver yang ditawarkan terdakwa kepada saksi PUJI UTOMO tidak pernah ada, dan uang yang diterima dari saksi PUJI UTOMO dipergunakan oleh terdakwa untuk judi online dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi PUJI UTOMO mengalami kerugian sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah);

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

Tarakan, 16 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950821 202203 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya