Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.B/2025/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. NUR SANDI alias SANDI bin alm. MUHAMMAD TUMMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 350/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6899/O.5.15/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR SANDI alias SANDI bin alm. MUHAMMAD TUMMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa NUR SANDI alias SANDI bin alm. MUHAMMAD TUMMA pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2025 bertempat di di Jl. Sungai Kapuas RT - (depan rumah adat) Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan  perbuatan, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 15.00 Wita saksi ARDIANSYAH menghubungi saksi SUDIRMAN sebagai karyawan rental yang ada di Jl. P Lumpuran Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk merental Motor, dan memberitahu bahwa KTP saksi ARDIANSYAH tidak ada dan saksi akan menggunakan KTP iparnya yang bernama saudara HARPIANSYAH sebagai jaminan, kemudian saksi SUDIRMAN mengatakan tidak masalah karena sudah sering rental motor, kemudian Karyawan rental tersebut mengatarkan 1 (satu) unit sepedea motor merk HONDA SCOPY warna COKLAT PUTIH dengan Nomor Polisi : KU 2036 IN dengan nomor rangka : MH1JMH113SK070365 ke rumah saksi ARDIANSYAH.
  • Bahwa pada hari senin 15 September 2025 sekira jam 18.30 Wita saat berada dirumah saksi ANDIKA dihubungi oleh terdakwa melalui telpon “AKU DI CEMPAKA BUKAK KAMAR” setelah itu saksi ANDIKA pergi ke LOSMEN CEMPAKA di Jl. Imam Bonjol Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan saat sampai di LOSMEN CEMPAKA saksi ANDIKA menelpon terdakwa bertanya “KAMAR BERAPA” dan terdakwa menjawab “06 (kosong enam) setelah itu saksi ANDIKA langsung masuk kedalam kamar 06 di LOSMEN CEMPAKA, saat saksi ANDIKA berada di dalam kamar 06 LOSMEN CEMPAKA duduk di atas Kasur setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi ANDIKA“ APA YANG BISA DI UANGKAN YA” setelah itu saksi ANDIKA menjawab “ADANIH MOTOR RENTAL” dan terdakwa menjawab “MOTOR YANG MANA” dan Saksi ANDIKA menjawab “MOTOR YANG DI PAKAI ARDIANSYAH ALS JOJO”  setelah itu terdakwa bertanya “DIJUAL SAMA SIAPA INI MOTOR KOSONGAN” setelah itu saksi ANDIKA menjawab “ADA INI” setelah itu saksi ANDIKA memberikan nomor saksi MARTINO kepada terdakwa setelah itu terdakwa yang berkomunikasi dengan saksi MARTINO.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 20.30 wita. terdakwa bertanya kepada saksi ANDIKA “AMBIL DIMANA MOTOR INI” dan saksi ANDIKA jawab “HORISON” setelah itu saksi ANDIKA dan terdakwa pergi ke penginapan Horison Tarakan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 22.30 saat saksi ANDIKA sampai di gerbang penginapan Horison Tarakan saksi ANDIKA menghubungi saksi ARDIANSYAH als JOJO untuk meminjam Motor dengan alasan akan mengantar istirnya, dan mengatakan “JO PINJAM DULU MOTOR” dan saksi ARDIANSYAH als JOJO menjawab “MAU KEMANA COK” dan saksi ANDIKA menjawab “PINJAM DULU ADA URUSAN KAMI” setelah itu saksi ARDIANSYAH memberikan kunci Sepeda Motor dengan merk Honda SCOOPY dengan warna Coklat Putih kepada saksi ANDIKA parkiran Penginapan Horison Tarakan kemudian saksi ARDIANSYAH mengatakan ”kasi kembali besok karena besok saksi mau CekOut”,  setelah itu saksi ANDIKA membawa sepeda motor tersebut hingga keluar dari tempat penginapan Horison Tarakan saat sudah keluar dari penginapan Horison Tarakan saksi ANDIKA bertukar motor dengan terdakwa dan terdakwa membawa Sepeda Motor dengan merk Honda SCOOPY dengan warna Coklat Putih di Jl. Sungai Kapuas RT - (depan samping adat) Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan.
  • Bahwa pada saat sampai di Jl. Sungai Kapuas RT - (depan samping adat) Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan terdakwa membeli makan di sekitar tempat tersebut dan saksi ANDIKA menunggu di motor tidak lama kemudian saksi ANDIKA menunggu di samping KPU Tarakan dikarenakan masih lama menunggu saksi  MARTINO saksi ANDIKA pergi mengunakan sepeda motor ke Islamic canter kota Tarakan dan Kembali lagi di depan KPU Tarakan dan menelpon terdakwa “SUDAH ADA KAH MARTINO” dan terdakwa menjawab belum “BELUM” setelah itu saksi ANDIKA pergi mengunakan sepeda motor ke Stadion datu adil kota Tarakan dan Kembali lagi di samping KPU Tarakan dan menelpon terdakwa dengan mengatakan “SUDAH ADAKAH LAMANYA” dan terdakwa menjawab “BELUM” dan saksi ANDIKA menunggu di warung samping KPU Tarakan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 bulan September 2025 sekira jam 00.30 Wita di Jl. Sungai Kapus Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan tersebut saksi MARTINO bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi mencek 1 (unit) unit Sepeda motor dengan merek Honda Scoppy warna Coklat Putih, dengan Nomor Polisi KU 2036 IN, dengan Nomor Rangka : MH1JMH113SK070365, dengan Nomor mesin : JMH1E1063675 tersebut saksi MARTINO langsung membeli 1 (unit) unit Sepeda motor dengan merek Honda Scoppy warna Coklat Putih, dengan Nomor Polisi KU 2036 IN, dengan Nomor Rangka : MH1JMH113SK070365, dengan Nomor mesin : JMH1E1063675, setelah saksi mengecek saksi MARTINI langsung menghubungi Sdra.ANDRI untuk menstrasferkan saksi MARTINO uang sesuai dengan kesepakataen jual beli saksi terhadap orang yang saksi tidak kenali tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian saksi MARTINO memberikan  uang tersbut kepada terdakwa yang menjual 1 (unit) unit Sepeda motor dengan merek Honda Scoppy warna Coklat Putih, dengan Nomor Polisi KU 2036 IN, dengan Nomor Rangka : MH1JMH113SK070365, dengan Nomor mesin : JMH1E1063675 tersebut,
  • Bahwa setelah melakukan transaksi jual-beli terdakwa menelpon saksi ANDIKA dan mengatakan “IKUTI NANTI AKU,  KALO NANTI AKU MASUK GANG SAMPING KPU TARAKAN” dan saksi ANDIKA menjawab “OKE” tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam gang samping KPU Tarakan bergoncengan dengan saksi MARTINO dan saksi ANDIKA mengikuti dari belakang dan di turunkan di depan Kos-kosan dan terdakwa menunggu di depan Kos-kosan tersebut dan saksi ANDIKA menjemput terdakwa setelah itu saksi ANDIKA dan terdakwa balik ke Losmen Cempaka di Jl. Imam Bonjol Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan saat di dalam kamar Losmen Cempaka terdakwa memberikan uang hasil penjualan Sepeda motor  Merk Honda SCOOPY dengan warna Coklat Putih sebanyak Rp. 700,000 .- (tuju ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyampaikan kepada saksi ANDIKA “SISANYA NANTI SEBENTAR SOALNYA ATM MARTINO LIMID”.
  • Bahwa setelah itu saksi ANDIKA pergi untuk kembali kerumah dikarenakan saksi ANDIKA belum mandi saat sampai sampai di rumah dan selesai mandi terdakwa menelpon saksi ANDIKA“ SINILAH KAU” dan saksi ANDIKA pergi lagi ke Losmen cempaka dan saat saksi ANDIKA sampai di dalam kamar dan saksi ANDIKA mendegar terdakwa menghubungi terdakwa yang saksi ANDIKA dengar saksi MARTINO berbicara “mau casa pa transfer” dan terdakwa menjawab Cash selanjutnya itu terdakwa pergi mengambil uang namun saksi ANDIKA tidak mengetahui dimana terdakwa mengambil uang Saat terdakwa tiba di kamar setelah mengambil uang saksi ANDIKA diberi uang oleh terdakwa secara Cash atau tunai sebanyak Rp. 1,800,000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu saksi ANDIKA langsung balik kerumah.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 10.00 Wita saksi ARDIANSYAH menghubungi saksi ANDIKA untuk meminta mengembalika  motor tersebut, namun saksi ANDIKA tidak dapat di hubungi, kemudian saksi memberitahu kepada karyawan rental yang berada di Jl. P Lumpuran Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan mengatakan ”saudara minta tolong dulu di cekkan GPS motor yang aku rental soalnya semalam di pinjam saksi ANDIKA sampai sekarang belum ada kembali” karyawan Hj. HASNA mengatakan ”oke saudara aku cek dulu”, tidak lama kemudian karyawan Hj. HASNA menghubungi saksi, dan meminta untuk bertemu dengan saksi ARDIANSYAH, kemudian saksi ARDIANSYAH menyuruh untuk datang ke penginapan, setibanya karyawan rental tersebut memberitahu kepada saksi ARDIANSYAH bahwa 1 (satu) unit sepedea motor merk HONDA SCOPY warna COKLAT PUTIH dengan Nomor Polisi : KU 2036 IN dengan nomor rangka : MH1JMH113SK070365 yang di pinjam oleh saudara ANDIKA dari saksi telah di jual dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta), kepada orang kampung satu, setelah itu karyawan RENTAL pergi dari penginapan saksi ARDIANSYAH, tidak lama kemudian karyawan rental menghubungi saksi ARDIANSYAH untuk mengajak pergi kerumah saksi ANDIKA, kemudian saksi ARDIANSYAH di jumput oleh karyawan RENTAL dan pergi ke rumah saksi ANDIKA setibanya dirumah saksi ANDIKA dan saksi ANDIKA tidak ada di rumahnya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 bulan September 2025 di Jl. P Lumpuran Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sekira pukul 15.30 Wita saksi ASWANDI mendapatkan informasi dari karyawan rental yang bernama SUDIRMAN bahwa 1 (satu) unit sepedea motor merk HONDA SCOPY warna COKLAT PUTIH dengan Nomor Polisi : KU 2036 IN dengan nomor rangka : MH1JMH113SK070365 yang di rental atas nama HARPIANSYAH di pinjamkan kepada saksi ANDIKA dan terdakwa selanjutnya saksi ANDIKA mencoba untuk menghubungi saksi ANDIKA dan terdakwa tetapi orang tersebut tidak dapat di hubungi dan saksi SUDIRMAN mengecek lokasi 1 (satu) unit sepedea motor merk HONDA SCOPY warna COKLAT PUTIH dengan Nomor Polisi : KU 2036 IN dengan nomor rangka : MH1JMH113SK070365 tersebut dan motor tersebut berada di Jl. P Lumpuran Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan saudara SUDIRMAN berjalan menuju lokasi 1 (satu) unit sepedea motor merk HONDA SCOPY warna COKLAT PUTIH dengan Nomor Polisi : KU 2036 IN dengan nomor rangka : MH1JMH113SK070365 tersebut sesampainya di sana saudara SUDIRMAN bertemu dengan saksi MARTINO setelah saudara SUDIRMAN menanyakan kenapa motor tersebut berada di tangan saksi MARTINO dan saksi MARTINO mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepedea motor merk HONDA SCOPY warna COKLAT PUTIH dengan Nomor Polisi : KU 2036 IN dengan nomor rangka : MH1JMH113SK070365 motor tersebut telah di beli dengan harga Rp.5.000.800,-(lima juta delapan ratus ribu rupiah) tetapi motor tersebut baru di bayar sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) karna STNK motor tersebut belum di berikan kepada saksi MARTINO atas kejadian tersebut saksi merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak berwajib.
  • Maksud dan tujuan Terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan merk Honda SCOOPY dengan warna Coklat Putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN dengan nomor rangka MH1JMH113SK070365 dan nomor mesin JMH1E1063675 milik saksi ASWANDI bin HERMAN terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan juga bermain judi online
  •  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ASWANDI bin HERMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.24.300.000,-(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

-------  Bahwa NUR SANDI alias SANDI bin alm. MUHAMMAD TUMMA pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2025 bertempat di di Jl. Sungai Kapuas RT - (depan rumah adat) Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan  perbuatan, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 15.00 Wita saksi ARDIANSYAH menghubungi saksi SUDIRMAN sebagai karyawan rental yang ada di Jl. P Lumpuran Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk merental Motor, dan memberitahu bahwa KTP saksi ARDIANSYAH tidak ada dan saksi akan menggunakan KTP iparnya yang bernama saudara HARPIANSYAH sebagai jaminan, kemudian saksi SUDIRMAN mengatakan tidak masalah karena sudah sering rental motor, kemudian Karyawan rental tersebut mengatarkan 1 (satu) unit sepedea motor merk HONDA SCOPY warna COKLAT PUTIH dengan Nomor Polisi : KU 2036 IN dengan nomor rangka : MH1JMH113SK070365 ke rumah saksi ARDIANSYAH.
  • Bahwa pada hari Senin 15 September 2025 sekira jam 18.30 Wita saat berada dirumah saksi ANDIKA dihubungi oleh terdakwa melalui telpon “AKU DI CEMPAKA BUKAK KAMAR” setelah itu saksi ANDIKA pergi ke LOSMEN CEMPAKA di Jl. Imam Bonjol Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan saat sampai di LOSMEN CEMPAKA saksi ANDIKA menelpon terdakwa bertanya “KAMAR BERAPA” dan terdakwa menjawab “06 (kosong enam) setelah itu saksi ANDIKA langsung masuk kedalam kamar 06 di LOSMEN CEMPAKA, saat saksi ANDIKA berada di dalam kamar 06 LOSMEN CEMPAKA duduk di atas Kasur setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi ANDIKA“ APA YANG BISA DI UANGKAN YA” setelah itu saksi ANDIKA menjawab “ADANIH MOTOR RENTAL” dan terdakwa menjawab “MOTOR YANG MANA” dan Saksi ANDIKA menjawab “MOTOR YANG DI PAKAI ARDIANSYAH ALS JOJO”  setelah itu terdakwa bertanya “DIJUAL SAMA SIAPA INI MOTOR KOSONGAN” setelah itu saksi ANDIKA menjawab “ADA INI” setelah itu saksi ANDIKA memberikan nomor saksi MARTINO kepada terdakwa setelah itu terdakwa yang berkomunikasi dengan saksi MARTINO.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 20.30 wita. terdakwa bertanya kepada saksi ANDIKA “AMBIL DIMANA MOTOR INI” dan saksi ANDIKA jawab “HORISON” setelah itu saksi ANDIKA dan terdakwa pergi ke penginapan Horison Tarakan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 22.30 saat saksi ANDIKA sampai di gerbang penginapan Horison Tarakan saksi ANDIKA menghubungi saksi ARDIANSYAH als JOJO untuk meminjam Motor dengan alasan akan mengantar istirnya, dan mengatakan “JO PINJAM DULU MOTOR” dan saksi ARDIANSYAH als JOJO menjawab “MAU KEMANA COK” dan saksi ANDIKA menjawab “PINJAM DULU ADA URUSAN KAMI” setelah itu saksi ARDIANSYAH memberikan kunci Sepeda Motor dengan merk Honda SCOOPY dengan warna Coklat Putih kepada saksi ANDIKA parkiran Penginapan Horison Tarakan kemudian saksi ARDIANSYAH mengatakan ”kasi kembali besok karena besok saksi mau CekOut”,  setelah itu saksi ANDIKA membawa sepeda motor tersebut hingga keluar dari tempat penginapan Horison Tarakan saat sudah keluar dari penginapan Horison Tarakan saksi ANDIKA bertukar motor dengan terdakwa dan terdakwa membawa Sepeda Motor dengan merk Honda SCOOPY dengan warna Coklat Putih di Jl. Sungai Kapuas RT - (depan samping adat) Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan.
  • Bahwa pada saat sampai di Jl. Sungai Kapuas RT - (depan samping adat) Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan terdakwa membeli makan di sekitar tempat tersebut dan saksi ANDIKA menunggu di motor tidak lama kemudian saksi ANDIKA menunggu di samping KPU Tarakan dikarenakan masih lama menunggu saksi  MARTINO saksi ANDIKA pergi mengunakan sepeda motor ke Islamic canter kota Tarakan dan Kembali lagi di depan KPU Tarakan dan menelpon terdakwa “SUDAH ADA KAH MARTINO” dan terdakwa menjawab belum “BELUM” setelah itu saksi ANDIKA pergi mengunakan sepeda motor ke Stadion datu adil kota Tarakan dan Kembali lagi di samping KPU Tarakan dan menelpon terdakwa dengan mengatakan “SUDAH ADAKAH LAMANYA” dan terdakwa menjawab “BELUM” dan saksi ANDIKA menunggu di warung samping KPU Tarakan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 bulan September 2025 sekira jam 00.30 Wita di Jl. Sungai Kapus Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan tersebut saksi MARTINO bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi mencek 1 (unit) unit Sepeda motor dengan merek Honda Scoppy warna Coklat Putih, dengan Nomor Polisi KU 2036 IN, dengan Nomor Rangka : MH1JMH113SK070365, dengan Nomor mesin : JMH1E1063675 tersebut saksi MARTINO langsung membeli 1 (unit) unit Sepeda motor dengan merek Honda Scoppy warna Coklat Putih, dengan Nomor Polisi KU 2036 IN, dengan Nomor Rangka : MH1JMH113SK070365, dengan Nomor mesin : JMH1E1063675, setelah saksi mengecek saksi MARTINI langsung menghubungi Sdra.ANDRI untuk menstrasferkan saksi MARTINO uang sesuai dengan kesepakataen jual beli saksi terhadap orang yang saksi tidak kenali tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian saksi MARTINO memberikan  uang tersbut kepada terdakwa yang menjual 1 (unit) unit Sepeda motor dengan merek Honda Scoppy warna Coklat Putih, dengan Nomor Polisi KU 2036 IN, dengan Nomor Rangka : MH1JMH113SK070365, dengan Nomor mesin : JMH1E1063675 tersebut,
  • Bahwa setelah melakukan transaksi jual-beli terdakwa menelpon saksi ANDIKA dan mengatakan “IKUTI NANTI AKU,  KALO NANTI AKU MASUK GANG SAMPING KPU TARAKAN” dan saksi ANDIKA menjawab “OKE” tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam gang samping KPU Tarakan bergoncengan dengan saksi MARTINO dan saksi ANDIKA mengikuti dari belakang dan di turunkan di depan Kos-kosan dan terdakwa menunggu di depan Kos-kosan tersebut dan saksi ANDIKA menjemput terdakwa setelah itu saksi ANDIKA dan terdakwa balik ke Losmen Cempaka di Jl. Imam Bonjol Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan saat di dalam kamar Losmen Cempaka terdakwa memberikan uang hasil penjualan Sepeda motor  Merk Honda SCOOPY dengan warna Coklat Putih sebanyak Rp. 700,000 .- (tuju ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyampaikan kepada saksi ANDIKA “SISANYA NANTI SEBENTAR SOALNYA ATM MARTINO LIMID”.
  • Bahwa setelah itu saksi ANDIKA pergi untuk kembali kerumah dikarenakan saksi ANDIKA belum mandi saat sampai sampai di rumah dan selesai mandi terdakwa menelpon saksi ANDIKA“ SINILAH KAU” dan saksi ANDIKA pergi lagi ke Losmen cempaka dan saat saksi ANDIKA sampai di dalam kamar dan saksi ANDIKA mendegar terdakwa menghubungi terdakwa yang saksi ANDIKA dengar saksi MARTINO berbicara “mau casa pa transfer” dan terdakwa menjawab Cash selanjutnya itu terdakwa pergi mengambil uang namun saksi ANDIKA tidak mengetahui dimana terdakwa mengambil uang Saat terdakwa tiba di kamar setelah mengambil uang saksi ANDIKA diberi uang oleh terdakwa secara Cash atau tunai sebanyak Rp. 1,800,000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu saksi ANDIKA langsung balik kerumah.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 10.00 Wita saksi ARDIANSYAH menghubungi saksi ANDIKA untuk meminta mengembalika  motor tersebut, namun saksi ANDIKA tidak dapat di hubungi, kemudian saksi memberitahu kepada karyawan rental yang berada di Jl. P Lumpuran Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan mengatakan ”saudara minta tolong dulu di cekkan GPS motor yang aku rental soalnya semalam di pinjam saksi ANDIKA sampai sekarang belum ada kembali” karyawan Hj. HASNA mengatakan ”oke saudara aku cek dulu”, tidak lama kemudian karyawan Hj. HASNA menghubungi saksi, dan meminta untuk bertemu dengan saksi ARDIANSYAH, kemudian saksi ARDIANSYAH menyuruh untuk datang ke penginapan, setibanya karyawan rental tersebut memberitahu kepada saksi ARDIANSYAH bahwa 1 (satu) unit sepedea motor merk HONDA SCOPY warna COKLAT PUTIH dengan Nomor Polisi : KU 2036 IN dengan nomor rangka : MH1JMH113SK070365 yang di pinjam oleh saudara ANDIKA dari saksi telah di jual dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta), kepada orang kampung satu, setelah itu karyawan RENTAL pergi dari penginapan saksi ARDIANSYAH, tidak lama kemudian karyawan rental menghubungi saksi ARDIANSYAH untuk mengajak pergi kerumah saksi ANDIKA, kemudian saksi ARDIANSYAH di jumput oleh karyawan RENTAL dan pergi ke rumah saksi ANDIKA setibanya dirumah saksi ANDIKA dan saksi ANDIKA tidak ada di rumahnya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 bulan September 2025 di Jl. P Lumpuran Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sekira pukul 15.30 Wita saksi ASWANDI mendapatkan informasi dari karyawan rental yang bernama SUDIRMAN bahwa 1 (satu) unit sepedea motor merk HONDA SCOPY warna COKLAT PUTIH dengan Nomor Polisi : KU 2036 IN dengan nomor rangka : MH1JMH113SK070365 yang di rental atas nama HARPIANSYAH di pinjamkan kepada saksi ANDIKA dan terdakwa selanjutnya saksi ANDIKA mencoba untuk menghubungi saksi ANDIKA dan terdakwa tetapi orang tersebut tidak dapat di hubungi dan saksi SUDIRMAN mengecek lokasi 1 (satu) unit sepedea motor merk HONDA SCOPY warna COKLAT PUTIH dengan Nomor Polisi : KU 2036 IN dengan nomor rangka : MH1JMH113SK070365 tersebut dan motor tersebut berada di Jl. P Lumpuran Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan saudara SUDIRMAN berjalan menuju lokasi 1 (satu) unit sepedea motor merk HONDA SCOPY warna COKLAT PUTIH dengan Nomor Polisi : KU 2036 IN dengan nomor rangka : MH1JMH113SK070365 tersebut sesampainya di sana saudara SUDIRMAN bertemu dengan saksi MARTINO setelah saudara SUDIRMAN menanyakan kenapa motor tersebut berada di tangan saksi MARTINO dan saksi MARTINO mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepedea motor merk HONDA SCOPY warna COKLAT PUTIH dengan Nomor Polisi : KU 2036 IN dengan nomor rangka : MH1JMH113SK070365 motor tersebut telah di beli dengan harga Rp.5.000.800,-(lima juta delapan ratus ribu rupiah) tetapi motor tersebut baru di bayar sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) karna STNK motor tersebut belum di berikan kepada saksi MARTINO atas kejadian tersebut saksi merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak berwajib.
  • Maksud dan tujuan Terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan merk Honda SCOOPY dengan warna Coklat Putih dengan nomor Polisi KU 2036 IN dengan nomor rangka MH1JMH113SK070365 dan nomor mesin JMH1E1063675 milik saksi ASWANDI bin HERMAN terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan juga bermain judi online
  •  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ASWANDI bin HERMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.24.300.000,-(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 16 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 Ramadhanis Fauzul Imron, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950219 202203 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya