| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa ARDYANTO SILASLAA Anak Dari AYA SILASLAA, pada hari Minggu tangal 20 Oktober 2025 sekira jam 04.00 WITA dan pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Belalung Indah Rt. 01 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dan Jl. Reformasi Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wita bertempat Jl. Belalung Indah RT. 01 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange sedang terparkir di teras rumah milik saksi Sri Jayanti Binti Edin. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange tersebut yakni pada hari Minggu tangal 20 Oktober 2025 sekira jam 04.00 wita, terdakwa datang kembali ke rumah saksi Sri Jayanti Binti Edin dengan membawa 1 (satu) buah mata pisau cutter. Sesampainya di depan teras rumah tersebut terdakwa langsung mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange pergi dari rumah tersebut sejauh kurang lebih 30 M (tiga puluh meter) dan membongkar bagian tempat kabel kontak sepeda motor lalu terdakwa memotong kabel kontak dengan menggunakan pisau cutter. Setelah terdakwa memotong kabel kontak tersebut, terdakwa menyambung kembali kabel tersebut dengan cara menggulung potongan kabel yang terputus agar tersambung kembali, setelah itu terdakwa menurunkan standar dua sepeda motor lalu terdakwa engkol sepeda motor sampai menyala, lalu terdakwa pun mengendarai sepeda motor tersebut pulang kerumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 09.00 Wita, terdakwa pergi menuju pasar untuk menjual hasil panen kebun dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange dari rumah menuju ke pasar. Namun 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange tersebut mengalami kerusakan di jalan Aki Balak Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, sehingga terdakwa berinisiatif membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange tersebut ke bengkel terdekat untuk diperbaiki.
- Bahwa perbuatan kedua yakni pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 wita bertempat di Jl. Reformasi Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Utara. terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Saudara ROBBAN untuk mengantarkan terdakwa ke sebuah rumah yang sudah diincar terdakwa sebelumnya yakni di Jl. Reformasi Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Utara. Sesampainya di daerah Jl. Reformasi Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Utara, terdakwa meminta sdr. ROBBAN untuk menurunkan dan meninggalan terdakwa. Setelah Saudara ROBBAN pergi, terdakwa berjalan kaki menuju rumah yang telah diincar sebelumnya sambil memantau situasi dan kondisi di sekitar rumah dan melihat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam No. Pol KU-5662-GO dengan Nomor Rangka MH1JM8113MK55202062 sedang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa langsung masuk ke depan rumah lalu mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya dan mendorong sepeda motor sampai setelah beberapa meter dari rumah tersebut kemudian terdakwa nyalakan sepeda motor lalu terdakwa kendarai sepeda motor tersebut pulang kerumah terdakwa menuju jalan Jembatan Kuning Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara. Sesampainya di rumah motor tersebut terdakwa simpan kemudian terdakwa gunakan sehari – hari untuk transportasi pergi ke kebun dan ke pasar menjual hasil kebun.
- Bahwa pada tanggal 04 November 2025 karena terdakwa tidak mampu membayar hasil perbaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange tersebut, sehingga terdakwa menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange tersebut kepada pemilik bengkel dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dikarenakan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dipotong sebagai upah perbaikan sepeda motor.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam No. Pol KU 5662-GO, dengan Nomor Rangka MH1JM8113MK552062, dengan Nomor Mesin: JM881E1553680 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam Orange untuk terdakwa gunakan mengantar hasil panen dari kebun ke pasar.
- Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange yang terdakwa telah curi untuk membeli 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 861800064503759, Nomor Imei 2: 861800064503742.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi SRI JAYANTI Binti EDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Saksi WIJAYANTO Bin SOKRAN kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) Jo Pasal 127 ayat (1) Tentang Undang-Undang No 1 Tahun 2023 KUHPidana.-----------------
SUBSIDAIR
------Bahwa Terdakwa ARDYANTO SILASLAA Anak Dari AYA SILASLAA, pada hari Minggu tangal 20 Oktober 2025 sekira jam 04.00 WITA dan pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Belalung Indah Rt. 01 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dan Jl. Reformasi Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wita bertempat Jl. Belalung Indah RT. 01 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange sedang terparkir di teras rumah milik saksi Sri Jayanti Binti Edin. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange tersebut yakni pada hari Minggu tangal 20 Oktober 2025 sekira jam 04.00 wita, terdakwa datang kembali ke rumah saksi Sri Jayanti Binti Edin dengan membawa 1 (satu) buah mata pisau cutter. Sesampainya di depan teras rumah tersebut terdakwa langsung mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange pergi dari rumah tersebut sejauh kurang lebih 30 M (tiga puluh meter) dan membongkar bagian tempat kabel kontak sepeda motor lalu terdakwa memotong kabel kontak dengan menggunakan pisau cutter. Setelah terdakwa memotong kabel kontak tersebut, terdakwa menyambung kembali kabel tersebut dengan cara menggulung potongan kabel yang terputus agar tersambung kembali, setelah itu terdakwa menurunkan standar dua sepeda motor lalu terdakwa engkol sepeda motor sampai menyala, lalu terdakwa pun mengendarai sepeda motor tersebut pulang kerumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 09.00 Wita, terdakwa pergi menuju pasar untuk menjual hasil panen kebun dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange dari rumah menuju ke pasar. Namun 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange tersebut mengalami kerusakan di jalan Aki Balak Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, sehingga terdakwa berinisiatif membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange tersebut ke bengkel terdekat untuk diperbaiki.
- Bahwa perbuatan kedua yakni pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 wita bertempat di Jl. Reformasi Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Utara. terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Saudara ROBBAN untuk mengantarkan terdakwa ke sebuah rumah yang sudah diincar terdakwa sebelumnya yakni di Jl. Reformasi Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Utara. Sesampainya di daerah Jl. Reformasi Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Utara, terdakwa meminta sdr. ROBBAN untuk menurunkan dan meninggalan terdakwa. Setelah Saudara ROBBAN pergi, terdakwa berjalan kaki menuju rumah yang telah diincar sebelumnya sambil memantau situasi dan kondisi di sekitar rumah dan melihat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam No. Pol KU-5662-GO dengan Nomor Rangka MH1JM8113MK55202062 sedang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa langsung masuk ke depan rumah lalu mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya dan mendorong sepeda motor sampai setelah beberapa meter dari rumah tersebut kemudian terdakwa nyalakan sepeda motor lalu terdakwa kendarai sepeda motor tersebut pulang kerumah terdakwa menuju jalan Jembatan Kuning Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara. Sesampainya di rumah motor tersebut terdakwa simpan kemudian terdakwa gunakan sehari – hari untuk transportasi pergi ke kebun dan ke pasar menjual hasil kebun.
- Bahwa pada tanggal 04 November 2025 karena terdakwa tidak mampu membayar hasil perbaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange tersebut, sehingga terdakwa menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange tersebut kepada pemilik bengkel dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dikarenakan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dipotong sebagai upah perbaikan sepeda motor.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam No. Pol KU 5662-GO, dengan Nomor Rangka MH1JM8113MK552062, dengan Nomor Mesin: JM881E1553680 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam Orange untuk terdakwa gunakan mengantar hasil panen dari kebun ke pasar.
- Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Orange yang terdakwa telah curi untuk membeli 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 861800064503759, Nomor Imei 2: 861800064503742.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi SRI JAYANTI Binti EDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Saksi WIJAYANTO Bin SOKRAN kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 476 Undang Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.----------
Tarakan, 27 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 199512022022031001
|