Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Tar SURIADI 1.KEPOLISIAN RESOR TARAKAN
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SURIADI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR TARAKAN
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan Benda Sitaan-I dan Benda Sitaan-II tidak termasuk alat pembuktian dugaan tindak pidana larangan mengimpor barang, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang dilakukan tersangka HSB ;
  1. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Para Termohon terhadap Benda Sitaan-I dan Benda Sitaan-II milik Pemohon adalah tidak sah ;
  1. Memerintahkan Para Termohon untuk segera mengembalikan Benda Sitaan-I dan Benda Sitaan-II kepada Pemohon, antara lain :

“2 (dua) unit truck tronton dengan identitas : 1) Nomor Polisi : KT 8897 AI, Merk : Nissan, Type/ Jenis : Tronton, Nomor Rangka : CW520HV-06654, Nomor Mesin : RF8-116289, Tahun Pembuatan 1997 ; 2) Nomor Polisi : KT 8758 KU, Merk : Nissan, Type/ Jenis : Tronton, Nomor Rangka : CW520VN-15050, Nomor Mesin : RF8-151115, Tahun Pembuatan 1998, Asli BPKB Nomor : 0906860N, Nomor Polisi : KT : 8897 AI, Merk : Nissan, Type/ Jenis : Tronton, Nomor Rangka : CW520HV-06654, Nomor Mesin : RF8-116289, Tahun Pembuatan 1997, Asli STNK Nomor : 14027945, Nomor Polisi : KT 8758 KU, Merk : Nissan, Type/ Jenis : Tronton, Nomor Rangka : CW520VN-15050, Nomor Mesin : RF8-151115, Tahun Pembuatan 1998 dan 1 (satu) unit HP merk  OPPO.”

  1. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya