Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhanya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah Sebidang tanah di Jl.Jembatan Bongkok RT.1 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan yang dahulunya Jalan Buntu RT.II Desa Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan dengan ukuran Panjang 25 Meter dan Lebar 15 Meter (Luas 375 M2) sesuai Surat pernyataan ganti rugi dari Sdr. Kadir Kepada Ibu Herlina tanggal 1 Januari 1988 yang diketahui oleh Ketua RT. II Jalan Buntu dan Kepala Desa Karang Anyar dengan batas batasnya :
Utara berbatasan dengan : Dahulu Pert. Tambak/ sekarang
Jalan
Timur berbatasan dengan : Dahulu Perwt.Lalang HP/sekarang
Tanah Hak
Selatan berbatasan dengan: Dahulu Gupransyah/sekarang Tanah
Hak
Barat berbatasan dengan : Dahulu Asdariyah/Sekarang tanah
hak
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang menguasai tanpa hak tanah milik Penggugat yang terletak di Jl.Jembatan Bongkok RT.1 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan yang dahulunya Jalan Buntu RT.II Desa Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan dengan ukuran Panjang 25 Meter dan Lebar 15 Meter (Luas 375 M2) atas nama Herlina adalah Perbuatan Melanggar Hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangun Nomor: 81 tanggal 12 Maret 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menduduki dan menguasai tanah sengketa untuk mengembalikan dan diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan KOSONG;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian yang diakibatkanya kepada Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dengan perincian :
- Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah milik Penggugat secara maksimal, dan tidak mendapatkan keuntungan akibat dikuasainya tanah Milik Penggugat oleh Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III seandainya tanah milik Penggugat itu dijual maka Penggugat mendapatkan uang dari penjualan tanah tersebut yaitu sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh juta rupiah) karena harga pasaran dimana tanah Penggugat tersebut berada sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Per meter persegi. Jadi tanah seluas 375 M2 di kali Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah)/meter= Rp. 1.500.000.000.- (satu milyard dua rupiah).
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1 Milyard rupiah .- dengan perincian :
- Dengan didudukinya tanah milik Penggugat tanpa hak oleh Tergugat mengakibatkan menjadi beban pikiran, (krisis kepercayaan diri) rasa malu di masyarakat yang menganggap Penggugat hanya orang yang mengakui tanah milik orang lain. Maka wajarlah bila Penggugat menuntut atas akibat perbuatan Tergugat tersebut kerugian Immateriil sebesar Rp. 1 Milyard rupiah.
- Menyatakan sah dan Berharga sita jaminan atas obyek sengketa.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding ataupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut suatu peradilan yang baik dan benar; |