Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa mereka, terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI bersama-sama dengan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso Pelabuhan Malundung Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dalam mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 20.00 wita, terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI bersama-sama dengan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH berangkat dari Lingkas Ujung Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan menuju ke Pelabuhan Malundung yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Pelabuhan Malundung Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dengan membawa 1 (satu) unit Truck Gandeng Trailer Merk Nissan Nopol KU 9921 G warna Putih untuk melakukan bongkar muat Container dari Kapal ke CY (Container Yard).
- Bahwa setelah masuk kedalam area kawasan Pelabuhan Malundung, yakni pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 01.30 wita terjadi antrian dan kemacetan di tempat bongkaran Container, sehingga timbul niat terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI untuk mengajak terdakwa II WAHAB Bin RULLAH mengambil kabel flug. Selanjutnya terdakwa II WAHAB Bin RULLAH turun dari mobil Truck Gandeng Trailer Merk Nissan Nopol KU 9921 G warna Putih yang dibawanya tersebut melalui pintu kanan dan terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI juga ikut turun melalui pintu kanan dengan membawa 1 (satu) buah pisau cutter warna merah hitam yang saat itu memang berada di laci tengah mobil Truck Gandeng Trailer Merk Nissan Nopol KU 9921 G warna Putih. Kemudian terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI menyuruh terdakwa II WAHAB Bin RULLAH untuk memantau situasi dari atas mobil truk dan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH kembali naik ke atas mobil truk melalui pintu kanan dan memantau situasi di sekitaran CY (Container Yard), sedangkan terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI berjalan ke arah bagian panel belakang Container yang sedang diparkir dan memotong 2 (dua) set kabel plug yang tersambung 2 (dua) unit Container river dengan masing-masing panjang kurang lebih 15 (lima belas) meter milik PT. RAHAYU PERDANA TRANS yang terletak di penumpukan Container Yard (CY) di PT. Pelindo terminal peti kemas tarakan Pelabuhan Malundung dan 3 (tiga) set kabel plug yang tersambung pada kontainer river dengan masing-masing panjang kurang lebih 15 (lima belas) meter milik PT. SAMUDERA NAGA GLOBAL tersebut dalam keadaan masih terpasang pada 3 (unit) Container dengan menggunakan 1 (satu) buah Pisau Cutter warna merah hitam.
- Bahwa setelah berhasil memotong 5 (lima) set kabel plug, terdakwa I WAHYUDI ELVIS menyimpannya didalam mobil Truck Gandeng Trailer Merk Nissan Nopol KU 9921 G warna Putih dengan di tutup kain lap, kemudian terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI bersama dengan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH langsung pergi meninggalkan kawasan Pelabuhan Malundung menuju ke rumah terdakwa II WAHAB Bin RULLAH. Setelah sampai, terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI bersama dengan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH langsung mengupas kulit yang membungkus 5 (lima) set kabel plug dan memasukkannya dalam sebuah karung.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 06.00 wita terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha X-RIDE Nopol KT 2082 FN warna merah merah putih milik terdakwa II WAHAB Bin RULLAH untuk terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI pakai pergi menjual kabel flug ke tempat pengepul besi tua yang berada di Juata Kopri. setelah ditimbang karung yang berisi kabel flug tersebut terjual dengan harga Rp 1.187.000,- (satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI langsung pergi dan menuju ke dermaga Pelabuhan Malundung untuk bertemu dengan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH untuk membagi hasil keuntungan menjual kabel flug dengan rincian uang tunai sebesar Rp 187.000,- (seratus delapan puluh tujuh) terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI gunakan untuk membeli bensin, membeli rokok, dan makanan kemudian sisanya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI bagi 2 (dua) dengan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perorang.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI dan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH mengambil barang tanpa izin berupa 2 (dua) set kabel flug dengan panjang ± 15 (lima belas) meter milik PT. RAHAYU PERDANA TRANS dan 3 (tiga) set kabel plug yang tersambung pada kontainer river dengan masing-masing panjang kurang lebih 15 (lima belas) meter milik PT. SAMUDERA NAGA GLOBAL adalah untuk dijual dan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa perbuatan terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI dan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH mengakibatkan PT. RAHAYU PERDANA TRANS mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.880.000,- (empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan PT. SAMUDERA NAGA GLOBAL mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa mereka, terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI bersama-sama dengan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso Pelabuhan Malundung Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 20.00 wita, terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI bersama-sama dengan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH berangkat dari Lingkas Ujung Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan menuju ke Pelabuhan Malundung yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Pelabuhan Malundung Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dengan membawa 1 (satu) unit Truck Gandeng Trailer Merk Nissan Nopol KU 9921 G warna Putih untuk melakukan bongkar muat Container dari Kapal ke CY (Container Yard).
- Bahwa setelah masuk kedalam area kawasan Pelabuhan Malundung, yakni pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 01.30 wita terjadi antrian dan kemacetan di tempat bongkaran Container, sehingga timbul niat terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI untuk mengajak terdakwa II WAHAB Bin RULLAH mengambil kabel flug. Selanjutnya terdakwa II WAHAB Bin RULLAH turun dari mobil Truck Gandeng Trailer Merk Nissan Nopol KU 9921 G warna Putih yang dibawanya tersebut melalui pintu kanan dan terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI juga ikut turun melalui pintu kanan dengan membawa 1 (satu) buah pisau cutter warna merah hitam yang saat itu memang berada di laci tengah mobil Truck Gandeng Trailer Merk Nissan Nopol KU 9921 G warna Putih. Kemudian terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI menyuruh terdakwa II WAHAB Bin RULLAH untuk memantau situasi dari atas mobil truk dan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH kembali naik ke atas mobil truk melalui pintu kanan dan memantau situasi di sekitaran CY (Container Yard), sedangkan terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI berjalan ke arah bagian panel belakang Container yang sedang diparkir dan memotong 2 (dua) set kabel plug yang tersambung 2 (dua) unit Container river dengan masing-masing panjang kurang lebih 15 (lima belas) meter milik PT. RAHAYU PERDANA TRANS yang terletak di penumpukan Container Yard (CY) di PT. Pelindo terminal peti kemas tarakan Pelabuhan Malundung dan 3 (tiga) set kabel plug yang tersambung pada kontainer river dengan masing-masing panjang kurang lebih 15 (lima belas) meter milik PT. SAMUDERA NAGA GLOBAL tersebut dalam keadaan masih terpasang pada 3 (unit) Container dengan menggunakan 1 (satu) buah Pisau Cutter warna merah hitam.
- Bahwa setelah berhasil memotong 5 (lima) set kabel plug, terdakwa I WAHYUDI ELVIS menyimpannya didalam mobil Truck Gandeng Trailer Merk Nissan Nopol KU 9921 G warna Putih dengan di tutup kain lap, kemudian terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI bersama dengan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH langsung pergi meninggalkan kawasan Pelabuhan Malundung menuju ke rumah terdakwa II WAHAB Bin RULLAH. Setelah sampai, terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI bersama dengan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH langsung mengupas kulit yang membungkus 5 (lima) set kabel plug dan memasukkannya dalam sebuah karung.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 06.00 wita terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha X-RIDE Nopol KT 2082 FN warna merah merah putih milik terdakwa II WAHAB Bin RULLAH untuk terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI pakai pergi menjual kabel flug ke tempat pengepul besi tua yang berada di Juata Kopri. setelah ditimbang karung yang berisi kabel flug tersebut terjual dengan harga Rp 1.187.000,- (satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI langsung pergi dan menuju ke dermaga Pelabuhan Malundung untuk bertemu dengan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH untuk membagi hasil keuntungan menjual kabel flug dengan rincian uang tunai sebesar Rp 187.000,- (seratus delapan puluh tujuh) terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI gunakan untuk membeli bensin, membeli rokok, dan makanan kemudian sisanya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI bagi 2 (dua) dengan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perorang.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI dan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH mengambil barang tanpa izin berupa 2 (dua) set kabel flug dengan panjang ± 15 (lima belas) meter milik PT. RAHAYU PERDANA TRANS dan 3 (tiga) set kabel plug yang tersambung pada kontainer river dengan masing-masing panjang kurang lebih 15 (lima belas) meter milik PT. SAMUDERA NAGA GLOBAL adalah untuk dijual dan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa perbuatan terdakwa I WAHYUDI ELVIS KALILI Alias WAHYU Bin ELVIS M.A. KALILI dan terdakwa II WAHAB Bin RULLAH mengakibatkan PT. RAHAYU PERDANA TRANS mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.880.000,- (empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan PT. SAMUDERA NAGA GLOBAL mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------
|
Tarakan, 03 September 2025
PENUNTUT UMUM
YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19950821 202203 2 002
|
|