Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Tar MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H. 1.AMAR Bin DAMING
2.ASNUL Bin Alm H. BASIR
3.AHMAD IRWAN Alias ONCI Bin IBRAHIM ARSYAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -86/O.4.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAR Bin DAMING[Penahanan]
2ASNUL Bin Alm H. BASIR[Penahanan]
3AHMAD IRWAN Alias ONCI Bin IBRAHIM ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  

Bahwa Terdakwa I AMAR Bin DAMING bersama dengan Terdakwa II ASNUL Bin (Alm) H. BASIR dan Terdakwa III AHMAD IRWAN Alias ONCI Bin IBRAHIM ARSYAD pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2023 bertempat di Gudang J&T Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan pada waktu diatas, awalnya Terdakwa I AMAR Bin DAMING datang kerumah Terdakwa II ASNUL Bin (Alm) H. BASIR mengajak untuk mengambil barang orang lain kemudian Terdakwa I dan terdakwa II bersepakat akan hal tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju ke Gudang J&T yang bertempat di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, sesampainya di Gudang J&T tersebut Terdakwa I langsung masuk ke dalam melalui pintu depan yang pada saat itu tidak dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II melihat barang berupa Plywood lalu mengangkat plywood tersebut secara bergantian ke samping Gudang, kemudian datang Terdakwa III AHMAD IRWAN Alias ONCI Bin IBRAHIM ARSYAD dan ikut mengangkat plywood tersebut secara bergantian.
  • Bahwa setelah berhasil mengangkat plywood sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) lembar ke samping Gudang tersebut, Terdakwa I bertemu dengan Bimbim lalu Terdakwa I menyuruh Bimbim memposting 89 (delapan puluh sembilan) lembar plywood ke forum jual beli di facebook untuk menjualnya. Selanjutnya saksi FUAD ROSYIDIN Bin ASHAR JUMAR menghubungi Bimbim untuk menanyakan barang tersebut kemudian saksi FUAD ROSYIDIN Bin ASHAR JUMAR datang menghampiri Terdakwa I, Terdakwa II dan terdakwa III untuk melihat kondisi plywood tersebut. Selanjutnya saksi FUAD ROSYIDIN Bin ASHAR JUMAR membeli plywood tersebut sebanyak 8 (delapan) lembar dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa I menyuruh kembali Bimbim untuk menghubungi jasa pengangkutan barang mobil pickup, lalu sekira pukul 20.00 Wita saksi Muchlis Bin AMBO ENRE selaku supir jasa pengangkutan barang tersebut datang dan membawa 8 (delapan) lembar plywood bersama dengan saksi FUAD ROSYIDIN Bin ASHAR JUMAR dan Terdakwa II kerumah saksi FUAD ROSYIDIN Bin ASHAR JUMAR.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil barang 89 (delapan puluh sembilan) lembar plywood dilakukan tanpa izin dari saksi INDRA PURNAMA Bin ABDUL LATIEF selaku karyawan dari PT. Global Express Sejahtera (J&T).
  • Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil barang berupa 89 (delapan puluh sembilan) lembar plywood yaitu barang-barang yang telah berhasil diambil tersebut kemudian para terdakwa jual dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari para terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut mengakibatkan PT. Global Express Sejahtera (J&T) mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

 

 

Tarakan, 26 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19960206 202012 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya