Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat baik moriil maupun materiil ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Aspal Halaman Parkir Polres sejumlah Rp.198.276.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tuju puluh enam ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang diharapkan senilai bunga Deposito Bank atau sebesar 1 % setiap bulannya atas perbuatan wanprestasi dari Tergugat tersebut yaitu sejumlah 1 % x Rp. 198.276.000,- = Rp. 1.982.760 (satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tuju ratus enam puluh rupiah) perbulan, terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan sekarang ini telah berjalan 30 bulan atau 30 bulan x Rp. 1.982.760,-/bulan = Rp.59.482.800,- (lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan perhitungan ini tetap berjalan sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil karena Penggugat dilecehkan dengan janji-janji yang tidak terealisir yang seolah-olah Penggugat tidak punya hak lagi atas pembayaran Paket Kegiatan Aspal Halaman Parkir Polres, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang namun setidak-tidaknya tidak kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan sepenuhnya semua tuntutan Penggugat dalam putusan perkara tersebut ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan terhadap Putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|