Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Tar 1.Faizal, S.P.
2.Sofian Ibnu Hasyim, S.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Faizal, S.P.
2Sofian Ibnu Hasyim, S.H.
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Cq. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Kepala Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.   Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik.12/BPPHLHK.4/PPNS/7/2022, tanggal 25 Juli 2022 dan         Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik.13/BPPHLHK.4/PPNS/11/2022, tanggal 13 Desember 2022, adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;

3.   Menyatakan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON I (PT.Pipit Citra Perdana) yang disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan PEMOHON II (Sofian Ibnu Hasyim bin H.Ruslan) yang disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sah;

4.   Memerintahkan Termohon menghentikan Penyidikan terhadap PARA PEMOHON (PT.Pipit Citra Perdana dan Sofian Ibnu Hasyim bin H.Ruslan);

5.   Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON (PT.Pipit Citra Perdana dan Sofian Ibnu Hasyim bin H.Ruslan);

6.   Menyatakan tidak sah Penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang-barang dan dokumen-dokumen milik PEMOHON I (PT.Pipit Citra Perdana);

7.   Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan barang-barang dan dokumen-dokumen yang disita kepada PEMOHON I (PT.Pipit Citra Perdana), setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan;

8.   Menyatakan tidak sah Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON II (Sofian Ibnu Hasyim bin H.Ruslan);

9.   Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya