Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Tar PT. SARANA KALTIM VENTURA MASRUKHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. SARANA KALTIM VENTURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASRUKHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 320.694.401,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami tergugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak