Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa Penyitaan terhadap Speed Boat Celebes berikut kelengkapannya berupa Mesin Penggerak Out Boat Merek SUZUKI daya 2 x 250 HP adalah tidak sah dan melanggar hukum (KUHAP) ;
- Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Speed Boat Celebes berikut kelengkapannya berupa Mesin Penggerak Out Boat Merek SUZUKI daya 2 x 250 HP tersebut kepada Pemohon dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun ; atau
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil kepada Pemohon senilai harga Speed Boat Celebes, berikut kelengkapannya berupa Mesin Penggerak Out Boat Merek SUZUKI daya 2 x 250 HP, saat ini jika ditaksir seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil kepada Pemohon atas hilangnya keuntungan yang diharapkan dari hasil sewa dari Speed Boat tersebut yaitu Rp.40.000.000,-/bulannya, terhitung sejak 28 Agustus 2019 s/d sekarang ini telah berjalan 2 bulan 20 hari, atau senilai tidak kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|