Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2019/PN Tar HERMAN Kepala Balai Krantina Pertanian Kelas II Tarakan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2019/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Balai Krantina Pertanian Kelas II Tarakan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa Penyitaan terhadap Speed Boat Celebes berikut kelengkapannya berupa Mesin Penggerak Out Boat Merek SUZUKI daya 2 x 250 HP adalah tidak sah dan melanggar hukum (KUHAP) ;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Speed Boat Celebes berikut kelengkapannya berupa Mesin Penggerak Out Boat Merek SUZUKI daya 2 x 250 HP tersebut kepada Pemohon dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun ; atau
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil kepada Pemohon senilai harga Speed Boat Celebes, berikut kelengkapannya berupa Mesin Penggerak Out Boat Merek SUZUKI daya 2 x 250 HP, saat ini jika ditaksir seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil kepada Pemohon atas hilangnya keuntungan yang diharapkan dari hasil sewa dari Speed Boat tersebut yaitu Rp.40.000.000,-/bulannya, terhitung sejak 28 Agustus 2019 s/d sekarang ini  telah berjalan 2 bulan 20 hari, atau senilai tidak kurang dari Rp.100.000.000,-  (seratus juta rupiah)
  6. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya