Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Tar INDRI RAHMATIAH PUTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1INDRI RAHMATIAH PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Mengganti nama anak pada akta kelahiran (Pemohon/anak pemohon) No. 6473-LT-24122013-0008 dari Rangga Putra Pratama Ruus menjadi Muhammad Rangga Aufa;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan setelah menerima Salinan penetapan int membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Tarakan ;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak