Dakwaan |
Pada hari Rabu Tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 21.00 personil Subnit Resmob Polres Tarakan Melakukan Patroli Ops Pekat di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan kemudian personil Subnit Resmob Polres Tarakan menemukan masyarakat a.n.SUDIONO COKRO Sedang Menjual minuman Miras di kawasan Plabuhan Tengkayu 1 Tarakan tanpa di lengkapi surat ijin dari pemerintah Kota Tarakan kemudian subnit Resmob mengamankan Miras yang di jual oleh sdr. SUDIONO COKRO Yaitu miras jenis Amer Gold 2 Botol, Amer Biasa 6 Botol, Kawa Hijau 3 Botol, Api 2 Botol, Atlas 2 Botol, Whisky Drum 5 Botol, Prost Merah 1 Botol, Bir Bintang 2 Botol. Selanjutnya personil Subnit Resmob Polres Tarakan Bersama dengan Unit Tipidter melakukan pengembangan ke Ruko pemilik miras tersebut di Jl.Jendral sudirman Rt.16 kel.Karang Balik kec.Tarakan Barat kota tarakan Kemudian Personil Subnit Resmob dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan Berhasil Mengamankan Miras Jenis Amer gold 21 botol, amer biasa 18 botol, prost merah 28 botol, prost rajawali 36 dos Api 20 botol, kawa hijau 48 botol, atlas 5 botol Dan whisky drum 26 botol, Selanjutnya Miras Beserta sdr.SUDIONO COKRO Di bawa dan di amankan ke polres Tarakan. Kepada terdakwa dikenakan Pasal 16 Perda Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2005 Tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. |