Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2025/PN Tar | Saut Simbolon | ANASTASIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2025/PN Tar | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 01/V/Pdt.G/VSS/2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Sah Perjanjian jual beli yang dilakukan secara lisan antara Tergugat dan Penggugat; 3. Menyatakan Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) bukanlah pinjaman Penggugat dari Tergugat tetapi merupakan Uang Muka untuk Pembelian Rumah dan tidak ada dasar Penggugat untuk mengembalikannya karena Tergugat tidak memenuhi Prestasinya; 4. Menyatakan, SAUT SIMBOLOM adalah Pemilik Sah atas tanah dan bangunan yang tertuang dalam Surat Ijin Memakai Tanah Negara Nomor : 590/110/CTTG – VIII/2011 tanggal 1 Agustus 20011 atas nama Saut Simbolon adalah milik Saut Simbolon; 5. Memerintahkan Tergugat atas nama ANASTASIA untuk segera meninggalkan /mengosongkan tanah dan bangunan tersebut diatas; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateril sebesar Rp. 400.000.0000,- (Empat Ratus Juta Rupiah); 7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |