Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2025/PN Tar MOHAMMAD RAHMAN, S.H. JOHANUDDIN Als JON Bin UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -3992/O.5.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANUDDIN Als JON Bin UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MISSRI RAHAYU, S.H. MH. POSBAKUMJOHANUDDIN Als JON Bin UDIN
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

---------Bahwa ia Terdakwa JOHANUDDIN Als JON Bin UDIN bersama-sama dengan saksi ASMAN Als SEMMANG Bin AQIF (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Gajah Mada Rt.013 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan Iyang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening kepada saksi ASMAN dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang serahkan kepada Terdakwa di Jl. Gajah mada RT 013 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan melalui Sdr. BLACK (DPO), kemudian 5 (lima) bungkus plastik bening Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa letakkan di dalam lemari ruangan kapal lalu dalam kurun waktu dari hari Rabu 21 Mei 2025 sampai dengan 24 Mei 2025 untuk Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi sebanyak 55 (lima puluh lima) bungkus plastik sedotan, lalu dari 55 (lima puluh lima) bungkus plastik sedotan, 48 (empat puluh delapan) diantaranya sudah laku terjual sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) sudah Terdakwa berikan kepada saksi ASMAN, dan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa simpan;
  • Bahwa selanjutnya dari 7 (tujuh) bungkus plastik sedotan sisa penjualan, 6 (enam) bungkus Terdakwa simpan dalam kotak rokok merk Dji Sam Soe di saku celana pendek jeans warna biru yang Terdakwa pakai, kemudian 1 (satu) bungkus Terdakwa simpan di dalam kantong jaket warna biru yang Terdakwa gantung di dalam ruangan kapal, lalu pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wita anggota Satresnarkoba Polres Tarakan menerima laporan dari warga Masyarakat bahwa di Jl. Gajah mada RT 013 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian pada pukul 22.30 wita tim opsnal mencurigai Terdakwa yang sedang berada di sebuah kapal, kemudian tim opsnal langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa saat Tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RULI ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Bungkus plastik sedotan di dalam kotak rokok Merk DJI SAM SOE berada pada saku Celana pendek Jeans warna Biru yang dikenakan Terdakwa JOHANUDDIN Alias JON, 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung warna Hitam, setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Tarakan dan saksi RULI melakukan penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainya di dalam ruangan Kapal di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus plastik sedotan berisi narkotika jenis shabu di kantong Jaket Jeans warna Biru yang tergantung, dan 2 (dua) Buah plastik klip bening, 3 (tiga) Buah serokan shabu, 1 (satu) Bandel plastik klip, 1 (satu) Bandel sedotan, 2 (dua) Buah Gunting, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah alat Bong lengkap dengan pipet kaca, 4 (empat) Buah Korek api gas,Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 40/BAPB/10835/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa JOHANUDDIN Alias JON Bin UDIN sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram atau berat Netto 0.59 (nol koma lima puluh sembilan) gram dan dengan berat pembungkus 0.14 (nol koma empat belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 04761/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md. , telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 14621/2025/NNF s/d 14627/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa JOHANUDDIN Alias JON Bin UDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

--------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                        

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa JOHANUDDIN Als JON Bin UDIN bersama-sama dengan saksi ASMAN Als SEMMANG Bin AQIF (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2025 bertempat di Jl. Gajah Mada Rt.013 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman; yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wita anggota Satresnarkoba Polres Tarakan menerima laporan dari warga Masyarakat bahwa di Jl. Gajah mada RT 013 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian pada pukul 22.30 wita tim opsnal mencurigai Terdakwa yang sedang berada di sebuah kapal, kemudian tim opsnal langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, saat Tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RULI ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Bungkus plastik sedotan di dalam kotak rokok Merk DJI SAM SOE berada pada saku Celana pendek Jeans warna Biru yang dikenakan Terdakwa JOHANUDDIN Alias JON, 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung warna Hitam, setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Tarakan dan saksi RULI melakukan penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainya di dalam ruangan Kapal di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus plastik sedotan berisi narkotika jenis shabu di kantong Jaket Jeans warna Biru yang tergantung, dan 2 (dua) Buah plastik klip bening, 3 (tiga) Buah serokan shabu, 1 (satu) Bandel plastik klip, 1 (satu) Bandel sedotan, 2 (dua) Buah Gunting, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah alat Bong lengkap dengan pipet kaca, 4 (empat) Buah Korek api gas, Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah di introgasi Terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saksi ASMAN Als SEMMANG Bin AQIF.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 40/BAPB/10835/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa JOHANUDDIN Alias JON Bin UDIN sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram atau berat Netto 0.59 (nol koma lima puluh sembilan) gram dan dengan berat pembungkus 0.14 (nol koma empat belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 04761/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md. , telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 14621/2025/NNF s/d 14627/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa JOHANUDDIN Alias JON Bin UDIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

 

--------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

                     

 

 

Tarakan, 29 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MOHAMMAD RAHMAN, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19870514 201502 1003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya