Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan dan rn=netapkan bahwa terdapat kesalahan penulisan nama pada Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama Gresia Agus, Lahir Nunukan, 13 Januari 2018, sesuai dengan Kutipan Akta Ke!ahiran nomor 5503-1?-06102020-0050, yang tertulis "ERMIN" adalah SALAH dan yang BENAR adalah "MELY ERNING".
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut.
- Biaya menurut Hukum
|