Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal tersebut diatas mohon Ketua Pengadilan Negeri Tarakan agar segera mengadakan sidang Pra Peradilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak – hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut ;---
- Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan penangkapan yang tidak sah secara hukum; ----------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON prinsipalitas nama NASRUL AMIN BIN SURYONO dalam persidangan a quo untuk didengarkan keterangannya sehubungan dengan penangkapan yang tidak sah secara hukum ;- --------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :
- Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------
- Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP ; --------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON atas nama NASRUL AMIN BIN SURYONO di Rumah Tahanan Polres Tarakan Jl. Yos Sudarso No.10 Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kaltara;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 3. 000. 000; (Tiga Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000; (Seratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.103.000.000; (Seratus Tiga Juta Rupiah) secara Tunai dan Sekaligus kepada PEMOHON;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa di Radar Tarakan selama 2 (dua) hari berturut – turut ; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak – hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, maupun harkat serta martabatnya ; ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Jika Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex a quo et bono);-------------------------------------------------------------------- |