| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Apr. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Tar |
| Tanggal Surat |
Selasa, 04 Apr. 2023 |
| Nomor Surat |
01/AC-ADV/PID/PN.Tar/IV/2023 |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | TOFAN BACHTIAR Bin BACHTIAR | | 2 | CUCU SYARIF HIFAYATULLAH Bin ABDURAHMAN |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Resor Kota Tarakan |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka / Penahanan / Penyitaan / Penetapan Tersangka tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PARA PEMOHON atas nama TOFAN BACHTIAR Bin BACHTIAR dan CUCU SYARIF HIDAYATULLAH Bin ABDURAHMAN dari Rutan Polres Tarakan;
- Memerintahkan TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 9.000. 000; (Sembilan Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000; (Tiga Ratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.309.000.000; (Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah) secara TUNAI dan SEKALIGUS kepada PARA PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PARA PEMOHON lewat media massa di Tarakan (Radar Tarakan) selama 2 (dua) hari berturut–turut ;
- Memulihkan hak–hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, maupun harkat serta martabatnya ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |