Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan, gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Investasi (MOU) tertanggal 15 Mei 2023 dan Surat Pernyataan tertanggal 24 Agustus 2024 antara Penggugat dan Para Tergugat; --
- Menetapkan, bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Investasi (MOU) tertanggal 15 Mei 2023 dan Surat Pernyataan tertanggal 24 Agustus 2024; --------------------------
- Menghukum, Para Tergugat untuk membayar dan/atau mengembalikan uang modal usaha yang telah dikirimkan Penggugat ke rekening a.n Karya Sugata Hadyan No. 1480014006145 Bank Mandiri dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 03 Juli 2024, Modal usaha dikirimkan Penggugat kepada para Tergugat ke No. Rekening 1480014006145 Bank Mandiri a.n KARYA SUGATA HADYAN sebesar Rp. 83.104.421,- (Delapan puluh tiga juta seratus empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah);
- Tanggal 5 Juli 2024, Modal usaha dikirimkan Penggugat kepada para Tergugat ke No. Rekening 1480014006145 Bank Mandiri a.n KARYA SUGATA HADYAN sebesar Rp. 62.031.083,- (Enam puluh dua juta tiga puluh satu ribu delapan puluh tiga rupiah);
- Tanggal 11 Juli 2024, Modal usaha dikirimkan Penggugat kepada para Tergugat ke No. Rekening 1480014006145 Bank Mandiri a.n KARYA SUGATA HADYAN sebesar Rp. 94.710.000,- (Sembilan puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
- Tanggal 18 Juli 2024, Modal usaha dikirimkan Penggugat kepada para Tergugat ke No. Rekening 1480014006145 Bank Mandiri a.n KARYA SUGATA HADYAN sebesar Rp. 147.000.960,- (Seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh rupiah);
- Tanggal 29 Juli 2024, Modal usaha dikirimkan Penggugat kepada para Tergugat ke No. Rekening 1480014006145 Bank Mandiri a.n KARYA SUGATA HADYAN sebesar Rp. 103.343.600,- (Seratus tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
Apabila ditotalkan modal yang dikirimkan Penggugat pada periode bulan Juli 2024 ialah sebesar Rp.490.190.064,- (empat ratus Sembilan puluh juta seratus Sembilan puluh ribu enam puluh empat rupiah); ---------------------------------------------------------------
- Menghukum, Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ----------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); --
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ---------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |