Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus-LH/2025/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. ABDULLAH Als SAMSUL Bin (Alm) USMAN LANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 326/Pid.Sus-LH/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6647/O.5.15/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Als SAMSUL Bin (Alm) USMAN LANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

-----Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH Als SAMSUL Bin (Alm) USMAN LANTI pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Sungai Suwaran Kel. Karang Harapan Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal dari Sdr.GALI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telfon Whatsapp untuk berangkat menuju Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kabupaten Bulungan untuk mengambil Kayu Olahan yang sudah tinggal di angkut ke atas perahu. Setelah itu, Terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi HERMAN yang berada di Jl. Gajah Mada Rt. 022 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan rumah milik saksi NUR HARIANDI yang berada di Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan yakni ABK (Anak Buah Kapal) dan mengatakan untuk berangkat terlebih dahulu ke ke Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kabupaten Bulungan untuk mengangkut kayu olahan dengan dijanjikan upah sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), dikarenakan Terdakwa masih ada acara keluarga. Lalu pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita, saksi HERMAN dan saksi NUR HARIANDI berangkat dari sungai yang tidak jauh dari Tempat Pengolahan Kayu (Somel) yang berada di perikanan Rt. 022 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan menuju ke Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kabupaten Bulungan menggunakan 1 (satu) unit perahu longboat untuk mengambil kayu olahan di pinggir sungai. Setibanya dilokasi tersebut, saksi HERMAN dan saksi NUR HARIANDI bertemu dengan orang yang tidak dikenal dan langsung mengatakan “mau angkut kayu milik Abdullah” lalu orang yang tidak dikenal menjawab “inilah sudah kayunya”. Kemudian saksi HERMAN dan saksi NUR HARIANDI mematikan mesin perahu dan beristirahat.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 09.00 Wita , saksi HERMAN dan saksi NUR HARIANDI mulai melakukan pengangkutan kayu ke atas 1 (satu) unit perahu longboat sebanyak 408 (Empat ratus delapan) batang kayu olahan jenis meranti. Lalu setelah selesai mengangkut kayu tersebut, saksi HERMAN dan saksi NUR HARIANDI kembali beristirahat. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa berangkat menuju Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kabupaten Bulungan menggunakan speedboat yang bertujuan ke Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kabupaten Bulungan yang berada di pelabuhan beringin II Kel. Selumit Pantai Kota Tarakan, lalu setibanya di lokasi tersebut Terdakwa menuju lokasi saksi HERMAN dan saksi NUR HARIANDI yang berada di pinggir sungai Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kab. Bulungan yang sedang beristirahat. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa menghubungi kembali Sdr. GALI menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA 105 warna ABU TUA dengan mengatakan “halo pak Gali, bagaimana ini bisa keluar apa nda, ini aman atau nda” kemudian belum sempat dijawab oleh Sdr. GALI tetapi 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA 105 warna ABU TUA milik Terdakwa kehabisan baterai, lalu Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna biru milik Terdakwa untuk menghubungi kembali sdr. GALI dengan mengatakan “halo pak gali, sekarang saya mau keluar, ini amankah tidak?” sdr. GALI menjawab “Keluar aja Sul, amann.. aja” Terdakwa kembali mengatakan “bongkar dimana ini pak nanti?” sdr. GALI menjawab “bongkar aja di Suwaran Sul” kemudian Terdakwa menjawab “Oke-oke pak” . Kemudian sdr. GALI menjanjikan kepada Terdakwa pembayaran akan dilakukan secara tunai jika kayu olahan sudah sampai tujuan. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa bersama dengan saksi HERMAN dan saksi NUR HARIANDI berangkat dari Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kabupaten Bulungan menuju Kota Tarakan menggunakan 1 (satu) unit perahu longboat bewarna hitam les biru dengan mesin penggerak merek yamaha 40 PK  yang membawa kayu olahan sebanyak 408 (Empat ratus delapan) batang kayu olahan jenis meranti dengan keseluruhan total Volume Kayu 14,3600 M3 (empat belas koma tiga enam nol nol meter kubik) dengan ukuran 5 Cm x 20 Cm x 4,00m = 187 lembar/pcs, 10 Cm x 10 Cm x 4,00 m = 123 lembar/pcs dan 5 Cm x 10 Cm x 4,00 m = 98 lembar /pcs.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wita saksi ZIAUL HAQ Bin (Alm) Al Basri dan saksi REFLY TODING BELO,S.A.P Anak dari SAMUEL TODING BELO bersama dengan Satpolairud Polres Tarakan melaksanakan kegiatan Patroli disekitar perairan depan muara sungai Suwaran Kel.Karang Harapan Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan, lalu melihat 1 (satu) unit perahu kayu longboat yang sedang melintasi perairan tersebut. Kemudian saksi ZIAUL dan saksi REFLY bersama dengan Satpolairud Polres Tarakan merapat ke perahu yang di nahkodai oleh Terdakwa dan saksi HERMAN dan saksi NUR HARIANDI yakni ABK (Anak Buah Kapal) dan langsung melakukan pemeriksaan, lalu mendapati perahu tersebut membawa kayu olahan jenis balok kruing/kelompok meranti sebanyak 408 (Empat ratus delapan) batang atau 14,3600 M3 (empat belas koma tiga enam nol nol meter kubik) tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau surat dan dokumen yang sah tentang kayu tersebut. Selanjutnya saksi ZIAUL dan saksi REFLY bersama dengan Satpolairud Polres Tarakan mengamankan dan membawa Terdakwa, saksi HERMAN dan saksi NUR HARIANDI beserta 1 (satu) unit perahu kayu longboat dan muatannya berupa kayu olahan jenis balok kruing/kelompok meranti tersebut ke kantor Satpolairud Polres Tarakan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pengukuran Kayu Barang Bukti dengan cara pengukuran terhadap kayu oleh Petugas dari Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Utara yaitu Hadi Subowo,S.Hut sebagaimana Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/A/03/IX/2025/SPKT.SATPOLAIRUD/Polres Tarakan/ Polda Kaltara Tanggal 21 September 2025 dengan hasil pengukuran sebagi berikut:

 

 

No.

Kelompok Jenis

Sortimen

Ukuran

Jumlah

Volume (m3)

T (cm)

L (cm)

P (m)

Keping/Pcs

1.

Meranti

Papan Lebar

5

20

4,00

187

7,4800

2.

Meranti

Broti

10

10

4,00

123

4,9200

3.

Meranti

Broti

5

10

4,00

98

1,9600

Jumlah

408

14,3600

 

  • Bahwa Terdakwa ABDULLAH Als SAMSUL Bin (Alm) USMAN LANTI dalam mengangkut kayu olahan jenis meranti dilakukan untuk mendapatkan upah dari Sdr.GALI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa ABDULLAH Als SAMSUL Bin (Alm) USMAN LANTI dalam hal mengangkut dan menguasai kayu olahan jenis meranti dalam 1 (satu) unit Perahu Kayu longboat dengan warna kapal biru hitam tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABDULLAH Als SAMSUL Bin (Alm) USMAN LANTI Negara Mengalami kerugian dengan keseluruhan total kayu olahan kelompok meranti dengan keseluruhan total Volume Kayu 14,3600 M3 (empat belas koma tiga enam nol nol meter kubik) dengan ukuran 5 Cm x 20 Cm x 4,00m = 187 lembar/pcs, 10 Cm x 10 Cm x 4,00 m = 123 lembar/pcs dan 5 Cm x 10 Cm x 4,00 m = 98 lembar /pcs dengan total jumlah 408 lembar/pcs. Kerugian Provinsi Sumber Daya Hutan (PSHD) sebesar Rp. 2.326.320,- (tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah) , Dan untuk Dana Reboisasi (DR) nya sebesar Rp. 6.978.960 (enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
  • Bahwa kayu-kayu tersebut merupakan kayu yang termasuk dalam kriteria Kayu Hasil hutan dan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai surat keterangan sahnya hasil hutan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 13 Jo. Pasal 37 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 03 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19961215 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya