Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.Sus/2025/PN Tar MOHAMMAD RAHMAN, S.H. SURYADI Als RUDI Bin (Alm) SAHABUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 353/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6934/O.5.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADI Als RUDI Bin (Alm) SAHABUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa SURYADI Als RUDI Bin (Alm) SAHABUDIN pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, RT. 21, Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 Terdakwa menghubungi ARIL (DPO) melalui whatsapp yang meminta ARIL (DPO) untuk mencarikan narkotika jenis shabu selanjutnya sekira pukul 19.00 wita Tedakwa mengirimkan uang kepada ARIL (DPO) sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) untuk 1 ball atau ± 40 (empat puluh) gram narkotika jenis shabu, Keesokan harinya ARIL (DPO) datang mengantarkan shabu pesanan Terdakwa di kontrakan Terdakwa Jl. KH. Ahmad Dahlan, Rt. 21, Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan lalu setelah menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa, ARIL (DPO) pergi, kemudian Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus dengan rincian 3 (tiga) bungkus dengan berat 10 (sepuluh) gram dan 2 (dua) bungkus dengan berat 5 (lima) gram. Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi ARIL (DPO) dan setelah ARIL (DPO) tiba terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada ARIL (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus masing-masing dengan berat 10 (sepuluh) gram dan 5 (lima) gram dengan harga Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WITA Tim Opsnal Satrenarkoba Kepolisian Resor Tarakan mengadakan operasi  di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Rt. 21, Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, lalu sekira pukul 14.00 WITA tim opsnal satresnarkoba mencurigai sebuah rumah Kontrakan kemudian tim opsnal satresnarkoba mendatangi rumah tersebut mengetuk pintu namun tidak dibuka akhirnya dilakukan buka paksa dan didapati Terdakwa sedang berada dalam kamar sendiri lalu tim opsnal satresnarkoba kepolisian resor Tarakan melakukan penggeledahan badan dan rumah tertutup lainnya dan kemudian tim opsnal langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa saat Tim opsnal melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ANSAR SYAMSUDIN ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus shabu besar didapatkan di dalam kotak Rokok merk Climax yang Terdakwa letakkan di atas Plafon Rumah kontrakan,  4  (empat) buah plastik klip bening, 4 (empat) buah plastik bening dan  3 (tiga) bungkus shabu  ditemukan didalam Kotak kayu yang Terdakwa buat untuk menyimpan shabu yang mana kotak kayu tersebut Terdakwa simpan di bawah rak sepatu, 1 (satu) buah timbangan mini digital terletak di atas Plafon yang Terdakwa bungkus plastik Hitam, 1 (satu) buah penjepit besi, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) unit handpone merk realme berwarna hitam dan Uang tunai Rp 1.677.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sisa hasil penjualan Terdakwa yang berada dalam dompet coklat ditemukan di dalam kamar kontrakan Terdakwa, bahwa setelah diintrogasi terdakwa mengakui telah memesan narkotika jenis shabu melalui ARIL (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada hari Rabu tanggal 15  OKotber 2025 sebanyak 12 (dua belas) gram, pada hari Sabtu tanggal tanggal 18 Oktober 2025  sebanyak 24 (dua puluh empat) gram dan yang terakhir  pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sebanyak 40 (empat puluh) gram / 1 (satu) ball, serta terdakwa mengakui 3 (tiga) bungkus shabu besar 3 bungkus besar berasal dari shabu 1 ball yang terdakwa pesan terakhir kali pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 dan 3 (tiga) bungkus shabu ditemukan didalam kotak kayu merupakan sisa shabu yang sebelumnya Terdakwa pesan memalui ARIL (DPO) pada 18 Oktober 2025.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 79/BAPB/10835/X/2025 Tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama SURYADI Als RUDI (Alm) SAHABUDIN barang yang telah ditimbang sebanyak 6 (enam) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 27,02 (dua puluh tujuh koma nol dua) gram, berat netto 26,6 (dua puluh enam koma enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 10164/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI,A.Md. , telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 31883/2025/NNF s/d 31888/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SURYADI Als RUDI Bin (Alm) SAHABUDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

 

--------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

                                                                        

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa SURYADI Als RUDI Bin (Alm) SAHABUDIN pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, RT. 21, Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengantanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 wita Tim Opsnal Satrenarkoba Kepolisian Resor Tarakan mengadakan operasi  di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Rt. 21, Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, yang mana sekira pukul 14.00 wita tim opsnal satresnarkoba mencurigai sebuah rumah kontrakan kemudian tim opsnal satresnarkoba mendatangi rumah tersebut mengetuk pintu namun tidak dibuka akhirnya dilakukan buka paksa dan didapati Terdakwa sedang berada dalam kamar sendiri lalu tim opsnal satresnarkoba kepolisian Resor Tarakan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ANSAR SYAMSUDIN dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus shabu besar didapatkan di dalam kotak Rokok merk Climax yang Terdakwa letakkan di atas Plafon Rumah kontrakan,  4  (empat) buah plastik klip bening, 4 (empat) buah plastik bening dan  3 (tiga) bungkus shabu  ditemukan didalam Kotak kayu yang Terdakwa buat untuk menyimpan shabu yang mana kotak kayu tersebut Terdakwa simpan di bawah rak sepatu, 1 (satu) buah timbangan mini digital terletak di atas Plafon yang Terdakwa bungkus plastik Hitam, 1 (satu) buah penjepit besi, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) unit handpone merk realme berwarna hitam dan Uang tunai Rp 1.677.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sisa hasil penjualan Terdakwa yang berada dalam dompet coklat ditemukan di dalam kamar kontrakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 79/BAPB/10835/X/2025 Tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama SURYADI Als RUDI (Alm) SAHABUDIN barang yang telah ditimbang sebanyak 6 (enam) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 27,02 (dua puluh tujuh koma nol dua) gram, berat netto 26,6 (dua puluh enam koma enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 10164/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI,A.Md. , telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 31883/2025/NNF s/d 31888/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SURYADI Als RUDI Bin (Alm) SAHABUDIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

 

--------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

                     

 

Tarakan, 17 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 MOHAMMAD RAHMAN, S.H.

Jaksa Pratama/ NIP. 19870514 201502 1003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya