Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Tar MOH. MAKSUM INDRAGIRI 1.KEPOLISIAN RESOR TARAKAN Cq KASAT RESKRIM
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN Cq JAKSA PENUNTUT UMUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOH. MAKSUM INDRAGIRI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR TARAKAN Cq KASAT RESKRIM
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN Cq JAKSA PENUNTUT UMUM
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1PENDA I ANDI GESSA M.,S.H.KEPOLISIAN RESOR TARAKAN Cq KASAT RESKRIM
2BRIPKA AKBAR, S.H.KEPOLISIAN RESOR TARAKAN Cq KASAT RESKRIM
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Cq Hakim yang mengadili a-quo agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengn Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

  1. Mohon Kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara Aquo. Memerintahkan agar PEMOHON PRAPRADILAN. Dihadirkan dalam Persidangan A-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM. SERTA LAPORAN PEMOHON YANG di HENTIKAN;
  2. Mohon Kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara Aquo. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PELAPOR dalam persidangan Aquo untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai TERLAPOR sehubungan dengan LAPORANYA. YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
  3. Menyatakan tindakan PENANGKAPAN atas diri PEMOHON TIDAK SAH SECARA HUKUM.
  4. Mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara Aquo. UNTUK MEMBEBASKAN. PEMOHON. H. MAKSUM INDRAGIRI. Dari Rumah Tahanan LAPAS TARAKAN. Saat Itu juga.
  5. Mohon kepada Majelis yang menangani Perkara untuk Memerintahkan kepada TERMOHON. AGAR LAPORAN PEMOHON YANG SEMPAT DIHENTIKAN UNTUK DILAKUKAN PEMERIKSAAN KEMBALI guna membuat Terang untuk MENCARI DAN MENANGKAP PELAKU KEJAHATAN YANG SEBENARNYA. Yang saat ini BERLINDUNG DIBALIKĀ  PARA TERMOHON.
  6. Mohon kepada Majelis yang menagani Perkara untuk Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukanya, kemampuan harkat dan martabatnya. Karna Beliau TIDAK BERSALAH dan Merupakan SEORAN IMAM MESJID.

Atau Jika Majelis Hakim Yang Mulia Memeriksa Perkara Aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).

Berdasarkan Hal tersebut di atas maka perkenangkan saya untuk menyampaikan ADIGIUM atau Pepatah Peribahasa mengatakan

Pihak Dipublikasikan Ya