Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
207/Pid.Sus/2025/PN Tar | NURDIANAH, S.H. | ALI Bin (Alm) BACO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 207/Pid.Sus/2025/PN Tar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -219/O.5.15/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama ------- Bahwa ia Terdakwa ALI Bin (Alm) BACO pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Malundung Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 20.35 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdra. AWI Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan berkata “ADA LAGI BARANG MAU DIKIRIM, BISA KITA TERIMA KAH” lalu Terdakwa menjawab “IYA, TERSERAH LAH BOSS, SAYA TUNGGU INFONYA”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 21.04 wita Sdra. AWI Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dengan mengatakan “INI SAJA KAH NOMORMU YANG DI TULIS DI KARUNG” lalu Terdakwa menjawab “IYA, NDA PAPA JI ITU”, kemudian Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 Sdra. AWI Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Terdakwa lagi dengan mengatakan “SUDAH JALAN ITU APA-APA” dan Terdakwa menjawab “IYA LAH BOSS”
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.00 wita, Saksi MUHAMMAD JUMADIL sedang bekerja di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan sebagai buruh. Kemudian datang seseorang yang mengaku Sopir taksi online menghampiri Saksi MUHAMMAD JUMADIL untuk menggunakan jasa Saksi MUHAMMAD JUMADIL sebagai buruh pelabuhan untuk mengangkat barang yang akan dikirim melalui Kapal Motor Bukit Siguntang dengan membayar upah jasa angkut sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengangkat barang berupa Box gabus berisikan ikan yang terbungkus dengan karung putih sebanyak 2 (dua) buah. Pada saat Saksi MUHAMMAD JUMADIL mengangkat Box Gabus ikan yang terbungkus karung, Saksi MUHAMMAD JUMADIL merasakan keanehan karena Box Gabus ikan tersebut tidak seperti biasanya tidak dingin dan tidak berembun serta beratnya pun tidak berat. Selanjutnya pada saat Saksi MUHAMMAD JUMADIL mencurigai isi dari Box Gabus Ikan tersebut, Saksi MUHAMMAD JUMADIL langsung menghubungi Petugas Kepolisian.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.30 wita Saksi BRIGPOL ILHAM, S.Sos., beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi daari buruh Pelabuhan Malundung Kota Tarakan bahwa ada 2 (dua) Box Gabus Ikan mencurigakan yang hendak di kirim ke pelabuhan Pare-pare melalui Kapal Pelni KM Bukit Siguntang, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi BRIGPOL ILHAM, S.Sos., beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mendatangi pelabuhan malundung untuk melakukan pemeriksaan isi dari box tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan Saksi BRIGPOL ILHAM, S.Sos., beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menemukan 60 (enam puluh) bungkus plastic bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam perut ikan. Kemudian Saksi BRIGPOL ILHAM, S.Sos., beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan merapikan kembali Box Gabus yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut kembali seperti bentuk semula dan melakukan teknik penyelidikan Controled Delivery ke tujuan paket untuk mengetahui siapa penerima dari 2 (dua) Box gabus ikan tersebut yang berisikan Narkotika jenis shabu yang berada di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 10.10 wita Sdra. AWI Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dengan mengatakan “SUBUH ITU BARU SANDAR KAPAL” dan Terdakwa menjawab “IYA SAYA TUNGGU BOSS”. Setelah itu Terdakwa menunggu informasi selanjutnya sambil bermain judi slot. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wita Saksi ABDUL RAHMAN selaku Sopir menghubungi nomor handphone Terdakwa yang tertulis di box tersebut dengan berkata “ADA KIRIMAN KITA” lalu dijawab oleh Terdakwa “KETEMU DIJALAN SAJA, KARENA SAYA LAGI DILUAR”, kemudian Saksi ABDUL RAHMAN berkata “DIMANA KITA KETEMU” dan Terdakwa menjawab “DIDEPAN KANTOR J&T KARIANGO JL. POROS PINRANG PARE-PARE” lalu telepon dimatikan.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 04.10 wita Angkutan umum yang membawa Box Gabus berhenti di Pinggir Jalan Poros Pinrang Pare-pare Kab. Pinrang Prov. Sulawesi Selatan dan ada seseorang laki-laki yang menghampiri Angkutan untuk mengambil Box Gabus tersebut. Kemudian Saksi BRIGPOL ILHAM S.Sos bersama dengan personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ALI Bin (Alm) BACO. Setelah mengamankan Terdakwa ALI Bin (Alm) BACO, Saksi BRIGPOL ILHAM S.SOS bersama dengan personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mengintrogasi dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Sopir Angkot yang bernama Saksi ABDUL RAHMAN, saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 60 (enam) plastik klip bening pembungkus shabu, 10 (sepuluh) plastik bening ukuran besar, 60 (enam puluh) lilitan lakban coklat, 60 (enam puluh) lembar tisu didalam perut ikan, 30 (tiga puluh) lembar plastik bening pembungkus ikan yang di kemas di dalam Box Gabus berwarna putih yang di lilit lakban coklat dibungkus 1 (satu) buah karung Warna Putih, dan 1 (satu) Unit Hp merk INFINIX warna Abu-abu dalam genggaman Terdakwa ALI Bin (Alm) BACO. Setelah itu Terdakwa ALI Bin (Alm) BACO serta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika di bawa ke Posko Resmob Polres Pinrang guna proses lebih lanjut dan kemudian di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT Pegadaian Kota Tarakan, pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang YASIR M, dengan berita acara penimbangan barang Nomor: 36/BAPB/10835/V/2025 dengan Terdakwa atas nama ALI Bin (Alm) BACO Barang yang telah ditimbang sebanyak 60 (Enam puluh) bungkus plastik, diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 3.819,86 (Tiga Kilo Delapan Ratus Sembilan Belas Koma Delapan Puluh Enam) gram atau berat netto 3.254,06 (Tiga Kilo Dua Ratus Lima Puluh Empat Koma Nol Enam) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 04097/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTRI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 12429/2025/NNF s/d 12438/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
Bahwa perbuatan Terdakwa ALI Bin (Alm) BACO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang maupun Dinas Kesehatan yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------
ATAU
Kedua ------- Bahwa ia Terdakwa ALI Bin (Alm) BACO pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Malundung Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula Pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 20.35 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdra. AWI Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan berkata “ADA LAGI BARANG MAU DIKIRIM, BISA KITA TERIMA KAH” lalu Terdakwa menjawab “IYA, TERSERAH LAH BOSS, SAYA TUNGGU INFONYA”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 21.04 wita Sdra. AWI Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dengan mengatakan “INI SAJA KAH NOMORMU YANG DI TULIS DI KARUNG” lalu Terdakwa menjawab “IYA, NDA PAPA JI ITU”, kemudian Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 Sdra. AWI Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Terdakwa lagi dengan mengatakan “SUDAH JALAN ITU APA-APA” dan Terdakwa menjawab “IYA LAH BOSS”
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.00 wita, Saksi MUHAMMAD JUMADIL sedang bekerja di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan sebagai buruh. Kemudian datang seseorang yang mengaku Sopir taksi online menghampiri Saksi MUHAMMAD JUMADIL untuk menggunakan jasa Saksi MUHAMMAD JUMADIL sebagai buruh pelabuhan untuk mengangkat barang yang akan dikirim melalui Kapal Motor Bukit Siguntang dengan membayar upah jasa angkut sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengangkat barang berupa Box gabus berisikan ikan yang terbungkus dengan karung putih sebanyak 2 (dua) buah. Pada saat Saksi MUHAMMAD JUMADIL mengangkat Box Gabus ikan yang terbungkus karung, Saksi MUHAMMAD JUMADIL merasakan keanehan karena Box Gabus ikan tersebut tidak seperti biasanya tidak dingin dan tidak berembun serta beratnya pun tidak berat. Selanjutnya pada saat Saksi MUHAMMAD JUMADIL mencurigai isi dari Box Gabus Ikan tersebut, Saksi MUHAMMAD JUMADIL langsung menghubungi Petugas Kepolisian.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.30 wita Saksi BRIGPOL ILHAM, S.Sos., beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi daari buruh Pelabuhan Malundung Kota Tarakan bahwa ada 2 (dua) Box Gabus Ikan mencurigakan yang hendak di kirim ke pelabuhan Pare-pare melalui Kapal Pelni KM Bukit Siguntang, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi BRIGPOL ILHAM, S.Sos., beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mendatangi pelabuhan malundung untuk melakukan pemeriksaan isi dari box tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan Saksi BRIGPOL ILHAM, S.Sos., beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menemukan 60 (enam puluh) bungkus plastic bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam perut ikan. Kemudian Saksi BRIGPOL ILHAM, S.Sos., beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan merapikan kembali Box Gabus yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut kembali seperti bentuk semula dan melakukan teknik penyelidikan Controled Delivery ke tujuan paket untuk mengetahui siapa penerima dari 2 (dua) Box gabus ikan tersebut yang berisikan Narkotika jenis shabu yang berada di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 10.10 wita Sdra. AWI Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dengan mengatakan “SUBUH ITU BARU SANDAR KAPAL” dan Terdakwa menjawab “IYA SAYA TUNGGU BOSS”. Setelah itu Terdakwa menunggu informasi selanjutnya sambil bermain judi slot. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wita Saksi ABDUL RAHMAN selaku Sopir menghubungi nomor handphone Terdakwa yang tertulis di box tersebut dengan berkata “ADA KIRIMAN KITA” lalu dijawab oleh Terdakwa “KETEMU DIJALAN SAJA, KARENA SAYA LAGI DILUAR”, kemudian Saksi ABDUL RAHMAN berkata “DIMANA KITA KETEMU” dan Terdakwa menjawab “DIDEPAN KANTOR J&T KARIANGO JL. POROS PINRANG PARE-PARE” lalu telepon dimatikan.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 04.10 wita Angkutan umum yang membawa Box Gabus berhenti di Pinggir Jalan Poros Pinrang Pare-pare Kab. Pinrang Prov. Sulawesi Selatan dan ada seseorang laki-laki yang menghampiri Angkutan untuk mengambil Box Gabus tersebut. Kemudian Saksi BRIGPOL ILHAM S.Sos bersama dengan personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ALI Bin (Alm) BACO. Setelah mengamankan Terdakwa ALI Bin (Alm) BACO, Saksi BRIGPOL ILHAM S.SOS bersama dengan personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mengintrogasi dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Sopir Angkot yang bernama Saksi ABDUL RAHMAN, saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 60 (enam) plastik klip bening pembungkus shabu, 10 (sepuluh) plastik bening ukuran besar, 60 (enam puluh) lilitan lakban coklat, 60 (enam puluh) lembar tisu didalam perut ikan, 30 (tiga puluh) lembar plastik bening pembungkus ikan yang di kemas di dalam Box Gabus berwarna putih yang di lilit lakban coklat dibungkus 1 (satu) buah karung Warna Putih, dan 1 (satu) Unit Hp merk INFINIX warna Abu-abu dalam genggaman Terdakwa ALI Bin (Alm) BACO. Setelah itu Terdakwa ALI Bin (Alm) BACO serta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika di bawa ke Posko Resmob Polres Pinrang guna proses lebih lanjut dan kemudian di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT Pegadaian Kota Tarakan, pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang YASIR M, dengan berita acara penimbangan barang Nomor: 36/BAPB/10835/V/2025 dengan Terdakwa atas nama ALI Bin (Alm) BACO Barang yang telah ditimbang sebanyak 60 (Enam puluh) bungkus plastik, diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 3.819,86 (Tiga Kilo Delapan Ratus Sembilan Belas Koma Delapan Puluh Enam) gram atau berat netto 3.254,06 (Tiga Kilo Dua Ratus Lima Puluh Empat Koma Nol Enam) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 04097/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTRI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 12429/2025/NNF s/d 12438/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
Bahwa perbuatan Terdakwa ALI Bin (Alm) BACO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang maupun Dinas Kesehatan yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |