Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa ANWAR Alias NUAR Bin Alm. H. TAPPE PARANUI bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD SULAIMAN AGATHA Alias LEMAN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sdr. ALDI Alias JUNGKO dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sdr. MUHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RISAL, dan Sdr. JUWARDI ISHAM Bin RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl. Sei Mahakam RT 08 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan (depan Gedung TACC), atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka- luka”, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Berawal Pada hari Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 03.25 WITA, Saksi MUHAMMAD IKRAM sedang duduk di parkiran motor tidak jauh dari garis start lomba lari di Jl. Sei Mahakam RT 08 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan (depan Gedung TACC). Saksi MUHAMMAD IKRAM melihat Saksi ALEX mondar-mandir di area trek. Tidak lama kemudian, Saksi MUHAMMAD IKRAM melihat Saksi ALEX dipukul oleh sdr. MUHAMMAD SULAIMAN AGATHA Alias LEMAN Daftar Pencarian Orang (DPO), Sdr. ALDI JUNGKO Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sdr. MUHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RISAL diikuti beberapa teman-temannya dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepalkan lalu diarahkan ke wajah serta penendangan terhadap Saksi ALEX di area dekat garis start lomba balap lari tersebut. Selanjutnya Melihat Saksi ALEX dipukul, kemudian Saksi MUHAMMAD IKRAM berlari untuk membantu dan sempat memukul sdr. MUHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RISAL yang ikut memukul Saksi ALEX. Namun, tiba-tiba dari arah belakang Saksi MUHAMMAD IKRAM dipukul oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan dengan cara dikepalkan lalu dipukul ke arah wajah Saksi MUHAMMAD IKRAM diikuti oleh sdr. MUHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RISAL yang ikut memukul Saksi MUHAMMAD IKRAM menggunakan tangan kanan dengan cara dikepal dan diayunkan kearah wajah Saksi MUHAMMAD IKRAM, kemudian Saksi MUHAMMAD IKRAM berusaha melarikan diri ke arah parkiran motor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Timur. Namun pada saat Saksi MUHAMMAD IKRAM sedang berlari sambil menutupi wajahnya, tiba-tiba Saksi JUWARDI ISHAM Bin RAHMAN memukul Saksi MUHAMMAD IKRAM satu kali menggunakan tangan kanan mengenai hidung hingga berdarah, dan ditendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai di bagian pinggang Saksi MUHAMMAD IKRAM.
- Bahwa Selanjutnya Saksi MUHAMMAD IKRAM melanjutkan untuk melarikan diri ke arah Polsek Tarakan Timur. Di tengah jalan, Saksi MUHAMMAD IKRAM bertemu dengan Saksi ERWIN yang bertanya siapa yang memukulnya. Saat ia menjawab pertanyaan saksi ERWIN, tiba-tiba saksi ERWIN ditendang dari arah belakang oleh Terdakwa hingga terjatuh. Kemudian, menyusul dua orang yakni Saksi JUWARDI ISHAM Bin RAHMAN dan sdr. MUHAMMAD SULAIMAN AGATHA Alias LEMAN Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melakukan pemukulan dengan cara memukul menggunakan tangan kanan dan menendang menggunakan kaki kanan terhadap Saksi ERWIN mengenai punggung belakang dan wajah Saksi ERWIN di area sebelah kiri jauh melewati garis finish lomba lari.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi MUHAMMAD IKRAM mengalami luka di hidung hingga mengeluarkan darah dan untuk Saksi ERWIN mengalami luka lebam di mata sebelah kanan.
- Bahwa akibat terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi MUHAMMAD IKRAM dan Saksi ERWIN menyebabkan luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Hidup RSUD dr. H. JUSUF SK Nomor: 400.7.31/4.3-9238/RSUD dr. HJSK tanggal 24 Maret 2025, yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan sesuai Kitab Undang-Undang Pidana dan ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM, pada tanggal 24 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban MUHAMMAD IKRAM dengan hasil kesimpulan:
-
-
- Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa, ditemukan luka memar yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tunpul atau kekerasan tumpul.
- Terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.
- Dan juga yang dialami saksi ERWIN LEO berdasarkan Visum Et Repertum Hidup RSUD dr. H. JUSUF SK Nomor: 400.7.31/4.3-9239/RSUD dr. HJSK tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan sesuai Kitab Undang-Undang Pidana dan ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM, pada tanggal 24 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban ERWIN LEO dengan hasil kesimpulan:
-
-
- Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa, ditemukan luka memar yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tunpul atau kekerasan tumpul.
- Terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.
------- Perbuatan Terdakwa ANWAR Alias NUAR Bin Alm. H. TAPPE PARANUI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP----------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa ANWAR Alias NUAR Bin Alm. H. TAPPE PARANUI bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD SULAIMAN AGATHA Alias LEMAN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sdr. ALDI Alias JUNGKO dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sdr. MUHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RISAL, dan Sdr. JUWARDI ISHAM Bin RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl. Sei Mahakam RT 08 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan (depan Gedung TACC), atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan” perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Berawal Pada hari Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 03.25 WITA, Saksi MUHAMMAD IKRAM sedang duduk di parkiran motor tidak jauh dari garis start lomba lari di Jl. Sei Mahakam RT 08 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan (depan Gedung TACC). Saksi MUHAMMAD IKRAM melihat Saksi ALEX mondar-mandir di area trek. Tidak lama kemudian, Saksi MUHAMMAD IKRAM melihat Saksi ALEX dipukul oleh sdr. MUHAMMAD SULAIMAN AGATHA Alias LEMAN Daftar Pencarian Orang (DPO), Sdr. ALDI JUNGKO Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sdr. MUHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RISAL diikuti beberapa teman-temannya dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepalkan lalu diarahkan ke wajah serta penendangan terhadap Saksi ALEX di area dekat garis start lomba balap lari tersebut. Selanjutnya Melihat Saksi ALEX dipukul, kemudian Saksi MUHAMMAD IKRAM berlari untuk membantu dan sempat memukul sdr. MUHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RISAL yang ikut memukul Saksi ALEX. Namun, tiba-tiba dari arah belakang Saksi MUHAMMAD IKRAM dipukul oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan dengan cara dikepalkan lalu dipukul ke arah wajah Saksi MUHAMMAD IKRAM diikuti oleh sdr. MUHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RISAL yang ikut memukul Saksi MUHAMMAD IKRAM menggunakan tangan kanan dengan cara dikepal dan diayunkan kearah wajah Saksi MUHAMMAD IKRAM, kemudian Saksi MUHAMMAD IKRAM berusaha melarikan diri ke arah parkiran motor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Timur. Namun pada saat Saksi MUHAMMAD IKRAM sedang berlari sambil menutupi wajahnya, tiba-tiba Saksi JUWARDI ISHAM Bin RAHMAN memukul Saksi MUHAMMAD IKRAM satu kali menggunakan tangan kanan mengenai hidung hingga berdarah, dan ditendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai di bagian pinggang Saksi MUHAMMAD IKRAM.
- Bahwa Selanjutnya Saksi MUHAMMAD IKRAM melanjutkan untuk melarikan diri ke arah Polsek Tarakan Timur. Di tengah jalan, Saksi MUHAMMAD IKRAM bertemu dengan Saksi ERWIN yang bertanya siapa yang memukulnya. Saat ia menjawab pertanyaan saksi ERWIN, tiba-tiba saksi ERWIN ditendang dari arah belakang oleh Terdakwa hingga terjatuh. Kemudian, menyusul dua orang yakni Saksi JUWARDI ISHAM Bin RAHMAN dan sdr. MUHAMMAD SULAIMAN AGATHA Alias LEMAN Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melakukan pemukulan dengan cara memukul menggunakan tangan kanan dan menendang menggunakan kaki kanan terhadap Saksi ERWIN mengenai punggung belakang dan wajah Saksi ERWIN di area sebelah kiri jauh melewati garis finish lomba lari.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi MUHAMMAD IKRAM mengalami luka di hidung hingga mengeluarkan darah dan untuk Saksi ERWIN mengalami luka lebam di mata sebelah kanan.
- Bahwa akibat terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi MUHAMMAD IKRAM dan Saksi ERWIN menyebabkan luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Hidup RSUD dr. H. JUSUF SK Nomor: 400.7.31/4.3-9238/RSUD dr. HJSK tanggal 24 Maret 2025, yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan sesuai Kitab Undang-Undang Pidana dan ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM, pada tanggal 24 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban MUHAMMAD IKRAM dengan hasil kesimpulan:
-
-
- Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa, ditemukan luka memar yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tunpul atau kekerasan tumpul.
- Terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.
- Dan juga yang dialami saksi ERWIN LEO berdasarkan Visum Et Repertum Hidup RSUD dr. H. JUSUF SK Nomor: 400.7.31/4.3-9239/RSUD dr. HJSK tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan sesuai Kitab Undang-Undang Pidana dan ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM, pada tanggal 24 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban ERWIN LEO dengan hasil kesimpulan:
-
-
- Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa, ditemukan luka memar yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tunpul atau kekerasan tumpul.
- Terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.
------- Perbuatan Terdakwa ANWAR Alias NUAR Bin Alm. H. TAPPE PARANUI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------
|
Tarakan, 10 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961215 202203 1 001
|
|