Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Tar |
Tanggal Surat |
Selasa, 03 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | TJIAN KWUANG | 2 | LOO YUNITA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sandi Pajri, S.H.,M.H | TJIAN KWUANG | 2 | Sandi Pajri, S.H.,M.H | LOO YUNITA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BAMBANG NURBIANTO/PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danafast Kalimantan Utara | 2 | KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TARAKAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Recy Roy Josua Sihombing, S.H. | BAMBANG NURBIANTO/PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danafast Kalimantan Utara |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
250.000.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Cacat Hukum dan/atau Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Perjanjian batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersama akta-akta yang timbul di atasnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar Rupiah) dengan Kerugian Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Membayar biaya perkara sesuai undang-undang yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |