Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2025/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. RIDOLAN ASVIKAL Als VIKAL Bin IMANSYALEH I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -191/O.5.15/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDOLAN ASVIKAL Als VIKAL Bin IMANSYALEH I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Primair

------- Bahwa Terdakwa RIDOLAN ASVIKAL Als VIKAL Bin IMANSYALEH I pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Aki Balak Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan (Masjid Al-Ikhlas) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa RIDOLAN ASVIKAL Als VIKAL Bin IMANSYALEH I pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Aki Balak Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan (Masjid Al-Ikhlas) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa yang sedang mengendarai Sepeda Motor Beat warna hijau dengan Nomor Polisi KU 5605 GO memikirkan cara Terdakwa untuk membayar biaya Sewa Sepeda Motor tersebut sehingga timbul niat dari terdakwa untuk mengambil uang yang berada dalam Kotak Amal di  Masjid Al-Ikhlas Jl. Aki Balak Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan. Selanjutnya terdakwa membuka Jok Motor dan menemukan 1 (satu) buah obeng tanpa gagang yang kemudian ia selipkan obeng tersebut di pinggang sebelah kanan untuk nantinya ia gunakan membuka kotak amal di masjid tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah sampai pada Masjid Al-Ikhlas Jl. Aki Balak Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan Terdakwa memarkirkan sepeda motor Beat warna hijau dengan Nomor Polisi KU 5605 GO di depan masjid tersebut untuk selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah senter yang ia juga persiapkan di laci sepeda motor dan memasuki tersebut dengan membuka pagar yang tidak dikunci. Kemudian terdakwa melihat ada CCTV yang berada dalam masjid sehingga terdakwa berjalan menuju ke saklar Listrik untuk mematikan saluran Listrik. Setelahnya terdakwa menyalakan 1 (satu) buah senter dan melihat kotak amal dan membuka kotak amal dengan 1 (satu) buah obeng dengan cara mencongkel kunci gembok penutup kotak amal tersebut sehingga berhasil terbuka dan segera mengambil uang yang berada didalam kotak amal untuk selanjutnya ia pergi meninggalkan masjid tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang ia parkirkan di depan masjid.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RIDOLAN ASVIKAL mengambil uang senilai kurang lebih Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Kotak Amal tersebut dilakukan tanpa izin dari Saksi AMRAN. S Bin SADA selaku Bendahara dan Pengurus Masjid Al-Ikhlas.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang senilai kurang lebih Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Kotak Amal tersebut yaitu untuk membayar uang sewa sepeda motor Honda Beat Warna Hijau Nomor Polisi KU 5605 GO yang Terdakwa rental tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Pihak Pengurus Masjid Al-Ikhlas mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tarakan, 16 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya