Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Tar 1.TJIAN KWUANG
2.LOO YUNITA
1.BAMBANG NURBIANTO/PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danafast Kalimantan Utara
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TARAKAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TJIAN KWUANG
2LOO YUNITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sandi Pajri, S.H.,M.HTJIAN KWUANG
2Sandi Pajri, S.H.,M.HLOO YUNITA
Tergugat
NoNama
1BAMBANG NURBIANTO/PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danafast Kalimantan Utara
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TARAKAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Recy Roy Josua Sihombing, S.H.BAMBANG NURBIANTO/PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danafast Kalimantan Utara
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Cacat Hukum dan/atau Batal Demi Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersama akta-akta yang timbul di atasnya;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar Rupiah) dengan Kerugian Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  5. Membayar biaya perkara sesuai undang-undang yang berlaku.

 

SUBSIDER :

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak