| Dakwaan |
Bahwa para terdakwa diamankan pada saat Kegiatan Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 24 Oktober 2025 di Kost Borneo.
Setelah dilakukan Pemeriksaan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, dan berdasarkan pada keterangan para saksi maka, terdakwa diajukan ke Sidang Pengadilan Negeri Tarakan pada hari ini Selasa, 28 Oktober 2025 karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 Pasal 8 angka 14 jo Pasal 20 Tentang, Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Kota Tarakan:
- Setiap pemilik lahan, penghuni bangunan atau rumah diwajibkan, Untuk tidak menjadikan bangunan atau rumahnya sebagai tempat untuk melakukan perbuatan asusila;
- Pasal 20 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), (3), (4), (5) dan ayat (6), Pasal (6) ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), (3), (4), (5), (6), (7) dan ayat (8), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9) dan ayat (10) Perataturan Daerah ini ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
|