Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. MUSTAKIM Als SAMINTAKI Als LEGOS Bin Alm GASANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -94/O.4.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAKIM Als SAMINTAKI Als LEGOS Bin Alm GASANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Pertama

Primer

-----Bahwa terdakwa MUSTAKIM Als SAMINTAKI Als LEGOS Bin (Alm) GASANG bersama-sama dengan saksi MARLINI Alias RINI Bin (Alm) IRWANSYAH dan saksi ARDIANSYAH Als KONDRO Bin (Alm) SAHARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) Pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap saksi Marlini terkait dugaan adanya tindak pidana narkotika jenis shabu yang mana dari penangkpan terhadap saksi Marlini ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus yang dari pengakuan didaptkan dari terdakwa Mustakim melalui perantara saksi Ardiansyah als kondro;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Fandy Ahmad Pranata dan saksi Rizaldi melakukan pengembangan terhadap infomasi tersebut diatas kemudian berhasil mengamankan terdakwa  Pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan ditemukan uang tunai senilai Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjual narkotika dan selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan introgasi bahwa terdakwa ada menyimpan shabu di rumah terdakwa di Jl. Lembaga Gg. Seruni No. 26 Rt. 04 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan selanjutnya saksi Fandy ahmad pranta dan saksi rizaldi menuju rumah yang diamksud dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT Setempat dan berhasil mengamankan saksi Ardiansyah als Kondro kemudian dari hasil penggeledahan menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Korek Api, 1 (Satu) Buah Serokan, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO berwarna Hitam yang semua barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa setelah mengamankan saksi Ardiansyah als Kondro di rumah terdakwa pada hari selasa 21 November 2023 sekira pukul 01.30 Wita dirumah terdakwa tersebut kemudian saksi Fandy ahmad pranta dan saksi Rizaldi mengintrogasi saksi Ardianysyah als kondro dan diakui yang bersangkutan menyimpan narkotika ejnis shabu ats perintah terdakwa yang disimpan di Rt. 04 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (dekat Lapas Tarakan) yang Saksi sembunyikan di atas plafon rumah tersebut.
  • Bahwa setelah diinterograsi oleh penyidik ditemukan informasi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh saksi Marlini yakni Bahwa saksi Marlini menerima narkotika dari terdakwa MUSTAKIM Alias LEGOS pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA, saksi Marlini menerima telpon dari terdakwa MUSTAKIM Alias LEGOS dan memerintahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah terdakwa Sesampainya dilokasi saksi Marlini langsung memberikan uang hasil penjualan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi Marlini;
  • Bahwa setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dari terdakwa MUSTAKIM Alias LEGOS, saksi marlini langsung membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu. Selanjutnya dan langsung menjual sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus narkotika dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sehingga total uang penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sudah memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi Marlini dengan tujuan dijual kembali yakni sebanyak 5 (lima) kali yang mana awalnya saksi dikenalkan oleh saksi Ardiansyah als kondro
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  098/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram, berat pembungkus 0,57 (nol koma Lima Puluh tuju) Gram dan netto 0,44 (Nol Koma empat puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  099/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) Gram dan netto 2,22 (Dua koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  097/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 43,03 (empat puluh tiga koma nol tiga) gram, berat pembungkus 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) Gram dan netto 42,46 (empat puluh dua koma empat puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09268/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 28 November 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30705/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09465/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan permintaan nomor: B/1259/XI/Res.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 22 November 2023 perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30704/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09464/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30703/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”---------------------

 

 

SUBSIDER

-----Bahwa terdakwa MUSTAKIM Als SAMINTAKI Als LEGOS Bin (Alm) GASANG bersama-sama dengan saksi MARLINI Alias RINI Bin (Alm) IRWANSYAH dan saksi ARDIANSYAH Als KONDRO Bin (Alm) SAHARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) Pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap saksi Marlini terkait dugaan adanya tindak pidana narkotika jenis shabu yang mana dari penangkpan terhadap saksi Marlini ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus yang dari pengakuan didaptkan dari terdakwa Mustakim melalui perantara saksi Ardiansyah als kondro;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Fandy Ahmad Pranata dan saksi Rizaldi melakukan pengembangan terhadap infomasi tersebut diatas kemudian berhasil mengamankan terdakwa  Pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan ditemukan uang tunai senilai Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjual narkotika dan selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan introgasi bahwa terdakwa ada menyimpan shabu di rumah terdakwa di Jl. Lembaga Gg. Seruni No. 26 Rt. 04 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan selanjutnya saksi Fandy ahmad pranta dan saksi rizaldi menuju rumah yang diamksud dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT Setempat dan berhasil mengamankan saksi Ardiansyah als Kondro kemudian dari hasil penggeledahan menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Korek Api, 1 (Satu) Buah Serokan, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO berwarna Hitam yang semua barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa setelah mengamankan saksi Ardiansyah als Kondro di rumah terdakwa pada hari selasa 21 November 2023 sekira pukul 01.30 Wita dirumah terdakwa tersebut kemudian saksi Fandy ahmad pranta dan saksi Rizaldi mengintrogasi saksi Ardianysyah als kondro dan diakui yang bersangkutan menyimpan narkotika ejnis shabu ats perintah terdakwa yang disimpan di Rt. 04 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (dekat Lapas Tarakan) yang Saksi sembunyikan di atas plafon rumah tersebut.
  • Bahwa setelah diinterograsi oleh penyidik ditemukan informasi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh saksi Marlini yakni Bahwa saksi Marlini menerima narkotika dari terdakwa MUSTAKIM Alias LEGOS pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA, saksi Marlini menerima telpon dari terdakwa MUSTAKIM Alias LEGOS dan memerintahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah terdakwa Sesampainya dilokasi saksi Marlini langsung memberikan uang hasil penjualan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi Marlini;
  • Bahwa setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dari terdakwa MUSTAKIM Alias LEGOS, saksi marlini langsung membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu. Selanjutnya dan langsung menjual sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus narkotika dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sehingga total uang penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sudah memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi Marlini dengan tujuan dijual kembali yakni sebanyak 5 (lima) kali yang mana awalnya saksi dikenalkan oleh saksi Ardiansyah als kondro
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  098/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram, berat pembungkus 0,57 (nol koma Lima Puluh tuju) Gram dan netto 0,44 (Nol Koma empat puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  099/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) Gram dan netto 2,22 (Dua koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  099/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) Gram dan netto 2,22 (Dua koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  097/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 43,03 (empat puluh tiga koma nol tiga) gram, berat pembungkus 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) Gram dan netto 42,46 (empat puluh dua koma empat puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09268/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 28 November 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30705/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09465/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan permintaan nomor: B/1259/XI/Res.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 22 November 2023 perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30704/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09464/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30703/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”---------------------

 

ATA

 

Kedua

PRIMER

-----Bahwa terdakwa MUSTAKIM Als SAMINTAKI Als LEGOS Bin (Alm) GASANG bersama-sama dengan saksi MARLINI Alias RINI Bin (Alm) IRWANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) Pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap saksi Marlini terkait dugaan adanya tindak pidana narkotika jenis shabu yang mana dari penangkpan terhadap saksi Marlini ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus yang dari pengakuan didaptkan dari terdakwa Mustakim melalui perantara saksi Ardiansyah als kondro;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Fandy Ahmad Pranata dan saksi Rizaldi melakukan pengembangan terhadap infomasi tersebut diatas kemudian berhasil mengamankan terdakwa  Pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan ditemukan uang tunai senilai Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjual narkotika dan selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan introgasi bahwa terdakwa ada menyimpan shabu di rumah terdakwa di Jl. Lembaga Gg. Seruni No. 26 Rt. 04 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan selanjutnya saksi Fandy ahmad pranta dan saksi rizaldi menuju rumah yang diamksud dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT Setempat dan berhasil mengamankan saksi Ardiansyah als Kondro kemudian dari hasil penggeledahan menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Korek Api, 1 (Satu) Buah Serokan, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO berwarna Hitam yang semua barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa setelah diinterograsi oleh penyidik ditemukan informasi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh saksi Marlini yakni Bahwa saksi Marlini menerima narkotika dari terdakwa MUSTAKIM Alias LEGOS pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA, saksi Marlini menerima telpon dari terdakwa MUSTAKIM Alias LEGOS dan memerintahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah terdakwa Sesampainya dilokasi saksi Marlini langsung memberikan uang hasil penjualan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi Marlini;
  • Bahwa setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dari terdakwa MUSTAKIM Alias LEGOS, saksi marlini langsung membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu. Selanjutnya dan langsung menjual sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus narkotika dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sehingga total uang penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sudah memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi Marlini dengan tujuan dijual kembali yakni sebanyak 5 (lima) kali yang mana awalnya saksi dikenalkan oleh saksi Ardiansyah als kondro
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  098/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram, berat pembungkus 0,57 (nol koma Lima Puluh tuju) Gram dan netto 0,44 (Nol Koma empat puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  099/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) Gram dan netto 2,22 (Dua koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09268/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 28 November 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30705/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09465/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan permintaan nomor: B/1259/XI/Res.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 22 November 2023 perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30704/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”---------------------

 

Subsider

-----Bahwa terdakwa MUSTAKIM Als SAMINTAKI Als LEGOS Bin (Alm) GASANG bersama-sama dengan saksi MARLINI Alias RINI Bin (Alm) IRWANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) Pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap saksi Marlini terkait dugaan adanya tindak pidana narkotika jenis shabu yang mana dari penangkpan terhadap saksi Marlini ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus yang dari pengakuan didaptkan dari terdakwa Mustakim melalui perantara saksi Ardiansyah als kondro;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Fandy Ahmad Pranata dan saksi Rizaldi melakukan pengembangan terhadap infomasi tersebut diatas kemudian berhasil mengamankan terdakwa  Pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan ditemukan uang tunai senilai Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjual narkotika dan selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan introgasi bahwa terdakwa ada menyimpan shabu di rumah terdakwa di Jl. Lembaga Gg. Seruni No. 26 Rt. 04 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan selanjutnya saksi Fandy ahmad pranta dan saksi rizaldi menuju rumah yang diamksud dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT Setempat dan berhasil mengamankan saksi Ardiansyah als Kondro kemudian dari hasil penggeledahan menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Korek Api, 1 (Satu) Buah Serokan, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO berwarna Hitam yang semua barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa setelah diinterograsi oleh penyidik ditemukan informasi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh saksi Marlini yakni Bahwa saksi Marlini menerima narkotika dari terdakwa MUSTAKIM Alias LEGOS pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA, saksi Marlini menerima telpon dari terdakwa MUSTAKIM Alias LEGOS dan memerintahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah terdakwa Sesampainya dilokasi saksi Marlini langsung memberikan uang hasil penjualan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi Marlini;
  • Bahwa setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dari terdakwa MUSTAKIM Alias LEGOS, saksi marlini langsung membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu. Selanjutnya dan langsung menjual sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus narkotika dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sehingga total uang penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sudah memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi Marlini dengan tujuan dijual kembali yakni sebanyak 5 (lima) kali yang mana awalnya saksi dikenalkan oleh saksi Ardiansyah als kondro
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  098/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram, berat pembungkus 0,57 (nol koma Lima Puluh tuju) Gram dan netto 0,44 (Nol Koma empat puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  099/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) Gram dan netto 2,22 (Dua koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09268/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 28 November 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30705/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09465/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan permintaan nomor: B/1259/XI/Res.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 22 November 2023 perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30704/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”---------------------

 

 

 

Tarakan, 20 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL S, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19941115 201801 1 004

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya