Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2025/PN Tar AMELIA AYU SEKARINI, S.H. RAFLI RAFAEL Als ACI Anak dari ABD MUIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6355/O.5.15/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMELIA AYU SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLI RAFAEL Als ACI Anak dari ABD MUIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa RAFLI RAFAEL Als ACI Anak dari ABD MUIS pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 20.30 Wita, bertempat di Rumah Kos-Kosan Jl. DR. Soetomo, Rt. 09, No.16, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 20.30 Wita, saksi ZUL FADLY S.H dan Saksi RIZALDI bersama anggota polisi Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tarakan lainya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu alamat yang berada di Rumah Kos – Kosan Jl. DR. Soetomo, Rt. 09, No.16, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi ZUL FADLY S.H dan Saksi RIZALDI bersama bersama anggota polisi Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tarakan lainya mencurigai Rumah Kos – Kosan Jl. DR. Soetomo, Rt. 09, No.16, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan benar bahwa ada seseorang sering menjual Shabu di Rumah Kos – Kosan Jl. DR. Soetomo, Rt. 09, No.16, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan;
  • Bahwa setelah itu saksi ZUL FADLY S.H dan Saksi RIZALDI bersama anggota polisi Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tarakan lainya dan Saksi APRIO GUMURUS selaku pemilik Kos-Kosan melakukan penggeledahan di Rumah Kos-Kosan dan melakukan introgasi terhadap seseorang yang diketahui adalah terdakwa atas nama RAFLI RAFAEL Als ACI Anak dari ABD MUIS dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang patut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, berupa :
  • 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,59 gram;
  • 1 (satu) kotak putih plastik panjang bewarna putih;
  • 1 (satu) handphone merk OPPO warna hitam

dan kesemua barang tersebut diakui milik terdakwa RAFLI RAFAEL Als ACI Anak dari ABD MUIS Setelah itu Terdakwa bererta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan ke Kantor Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa sehingga Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram dari Sdr ROSLAN Als OCCANG di Jl. Kusuma bangsa Rt 31 Kel. Pamusian Kec. Tarakan tengah Kota Tarakan dan setelah itu terdakwa mengedek atau membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 26 dek dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain;
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual barang narkotika jenis shabu tersebut di wilayah pasar guser dan di kos terdakwa yang beralamat di Karang Rejo RT 04, Kel. Karang Rejo, Kec Tarakan Barat Kota Tarakan dan setelah menjual barang narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa pulang ke Kos-Kosan Terdakwa di Karang Rejo, Rt. 04, kel. Karang Rejo, kec. Tarakan barat dan menggunakan mengambil sedikit sisa shabu yang belum laku terjual tersebut untuk digunakan sendiri;
  • Setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Kos Kosan teman Terdakwa  di Jl. Dr. Soetomo, Rt. 09, No.16, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Dengan maksud untuk menjual shabu dan sesampai dikamar kos kosan teman Terdakwa tersebut diketahui bahwa teman terdakwa tidak ada dirumah. Kemudian pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli terdengarlah Suara dari luar dan berkata ‘’JANGAN BERGERAK’’ yang diketahui adalah personil Opsnal Resnarkoba Polres Tarakan dan kemudian dilakukakn penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
  • 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,59 gram;
  • 1 (satu) kotak putih plastik panjang bewarna putih;
  • 1 (satu) handphone merk OPPO warna hitam
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 7 (tujuh) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yaitu untuk menjual narkotika tersebut kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 08748/NNF/2025 tanggal 23 September yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 66/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 09 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.73 (nol koma tujuh tiga) gram atau berat Netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RAFLI RAFAEL Als ACI Anak dari ABD MUIS pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 20.30 Wita, bertempat di Rumah Kos-Kosan Jl. DR. Soetomo, Rt. 09, No.16, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 20.30 Wita, saksi ZUL FADLY S.H dan Saksi RIZALDI bersama anggota polisi Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tarakan lainya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu alamat yang berada di Rumah Kos – Kosan Jl. DR. Soetomo, Rt. 09, No.16, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi ZUL FADLY S.H dan Saksi RIZALDI bersama bersama anggota polisi Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tarakan lainya mencurigai Rumah Kos – Kosan Jl. DR. Soetomo, Rt. 09, No.16, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan benar bahwa ada seseorang sering menjual Shabu di Rumah Kos – Kosan Jl. DR. Soetomo, Rt. 09, No.16, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan;
  • Bahwa setelah itu saksi ZUL FADLY S.H dan Saksi RIZALDI bersama anggota polisi Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tarakan lainya dan Saksi APRIO GUMURUS selaku pemilik Kos-Kosan melakukan penggeledahan di Rumah Kos-Kosan dan melakukan introgasi terhadap seseorang yang diketahui adalah terdakwa atas nama RAFLI RAFAEL Als ACI Anak dari ABD MUIS dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang patut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, berupa :
  • 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,59 gram;
  • 1 (satu) kotak putih plastik panjang bewarna putih;
  • 1 (satu) handphone merk OPPO warna hitam

dan kesemua barang tersebut diakui milik terdakwa RAFLI RAFAEL Als ACI Anak dari ABD MUIS Setelah itu Terdakwa bererta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan ke Kantor Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa sehingga Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram dari Sdr ROSLAN Als OCCANG di Jl. Kusuma bangsa Rt 31 Kel. Pamusian Kec. Tarakan tengah Kota Tarakan dan setelah itu terdakwa mengedek atau membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 26 dek dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain;
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual barang narkotika jenis shabu tersebut di wilayah pasar guser dan di kos terdakwa yang beralamat di Karang Rejo RT 04, Kel. Karang Rejo, Kec Tarakan Barat Kota Tarakan dan setelah menjual barang narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa pulang ke Kos-Kosan Terdakwa di Karang Rejo, Rt. 04, kel. Karang Rejo, kec. Tarakan barat dan menggunakan mengambil sedikit sisa shabu yang belum laku terjual tersebut untuk digunakan sendiri;
  • Setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Kos Kosan teman Terdakwa  di Jl. Dr. Soetomo, Rt. 09, No.16, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Dengan maksud untuk menjual shabu dan sesampai dikamar kos kosan teman Terdakwa tersebut diketahui bahwa teman terdakwa tidak ada dirumah. Kemudian pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli terdengarlah Suara dari luar dan berkata ‘’JANGAN BERGERAK’’ yang diketahui adalah personil Opsnal Resnarkoba Polres Tarakan dan kemudian dilakukakn penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
  • 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,59 gram;
  • 1 (satu) kotak putih plastik panjang bewarna putih;
  • 1 (satu) handphone merk OPPO warna hitam
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 7 (tujuh) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yaitu untuk menjual narkotika tersebut kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 08748/NNF/2025 tanggal 23 September yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 66/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 09 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.73 (nol koma tujuh tiga) gram atau berat Netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Tarakan, 19 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

AMELIA AYU SEKARINI, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19960522 202012 2 028

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya