Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Tar Badariah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Badariah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fahmi Nur Huda, S.HBadariah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon lahir pada tahun 1951 (seribu sembilan ratus lima puluh satu).
  3. Memerintahkan kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan untuk mengganti tahun lahir Pemohon dari yang sebelumnya tahun 1962 (seribu sembilan ratus enam puluh dua) menjadi tahun 1951 (seribu sembilan ratus lima puluh satu) pada seluruh Dokumen Kependudukan Pemohon.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak