Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia, terdakwa AMBO SAKKA Alias ANDI Bin (Alm) SIRAJUDDIN bersama-sama dengan saksi AGUS SALIM Bin (Alm) HASANUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi WAHYU SABAR ERLANGGAH Bin BUDIYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan., atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 12.15 Wita Terdakwa mendatangi Saksi AGUS SALIM dengan berkata “KALAU ADA WAKTU NANTI TEMENI SAKSI KE BENGAWAN UNTUK NAGIH UTANG” Kemudian Saksi AGUS SALIM menjawab “BOLEH AJA” TUNGGU MOTOR DULU” tidak lama berselang datang sepeda motor milik Saksi AGUS SALIM setelah itu Terdakwa pergi ke daerah bengawan dengan menggunakan sepeda motor merk Vario warna Merah bersama Saksi AGUS SALIM untuk menagih hutang sesampainya di Bengawan Terdakwa bersama Saksi AGUS SALIM menghampiri seseorang yang mempunyai hutang kepada Terdakwa setelah itu seseorang yang berhutang memberikan sebagian hutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan berkata “KANTONGI DULU INI UANG SERATUS YANG DARI MENAGIH HUTANG TADI” setelah itu Saksi AGUS SALIM menyimpan uang tersebut di kantong celanannya setelah itu Terdakwa kembali pulang mengendarai kendaraan sepeda motor vario merah dengan Saksi AGUS SALIM. Akan tetapi sekira pukul 14.45 wita di dalam perjalanan di daerah Juata permai Korpri Saksi AGUS SALIM berkata kepada Terdakwa dengan berkata “ANDI SEBENTAR KE KOPRI DULU BERTEMU TEMANKU” Terdakwa menjawab “IYA” setelah itu sesampainya di Korpri Saksi AGUS SALIM bertemu dengan temannya yang bernama Sdra. HENDRA setelah itu Terdakwa mendengar bahwa Saksi AGUS SALIM menyapa dengan berkata “APA KABAR BAPAK HENDRA?” Bapak HENDRA menjawab “KAPAN KAU KELUAR DARI LAPAS” Saksi AGUS SALIM menjawab “BARU SATU MINGGU YANG LALU” setelah itu Saksi AGUS SALIM menayakan kepada Terdakwa dengan berkata “KITA KAN MAU MERINTIS RUMPUT BAGAIMANA KALAU BELI BARANG SERATUS” setelah itu Terdakwa menjawab “IYA” setelah Terdakwa mendengar bahwa Saksi AGUS SALIM berbicara kepada sdr. WAHYU dengan berkata “ADA BARANG SHABU SERATUS KAH” Sdr. WAHYU menjawab “ADANYA SERATUS LIMA PULUH” saat itu BAPAK HENDRA mendengar pembicaraan Saksi AGUS SALIM dengan sdr. WAHYU terus berkata ”KASILAH ITU SHABU” “ITU ANGGOTAKU AGUS” kemudian Saksi AGUS SALIM mengambil uang titipan saksi sejumlah seratus ribu rupiah dari dalam saku celanannya selanjutnya Saksi AGUS SALIM berikan sejumlah uang Tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. HENDRA dengan menggunakan tangan kanannya dan setelah itu sdr. WAHYU langsung memberikan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan shabu kepada Saksi AGUS SALIM kemudian Saksi AGUS SALIM menerima narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanannya.
- Bahwa selanjutnya setelah Saksi AGUS SALIM melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dan memberikan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan shabu kepada Terdakwa yaitu Pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita, Saksi AGUS SALIM kembali pulang akan tetapi dalam perjalan pulang di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, Saksi AGUS SALIM diamankan petugas polisi patroli Sabhara Polres Tarakan dan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi warna Biru di temukan kantong celana Terdakwa, dan 1 (satu) Buah Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK berserta kunci yang Terdakwa kendarai bersama Saksi AGUS SALIM untuk membeli narkotika jenis shabu dengan Terdakwa yaitu milik Saksi AGUS SALIM sedangkan barang bukti terhadap Terdakwa berupa : 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, berada di dalam kantong celana coklat depan sebelah kiri yang di kenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa Saksi FADLI selaku Ketua Tim bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya sekira pukul 14.50 wita, melaksanakan patroli ke daerah Kelurahan Juata Permai selanjutnya Pada Saat Saksi FADLI bersama BRIPDA AZAD HUMAM Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya memasuki Daerah Sekitar Kantor Kelurahan Juata Permai, bertemu dengan 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor yaitu Terdakwa dan Saksi AGUS SALIM keluar dari belakang Kantor Kelurahan Juata Permai, Karena dengan gerak gerik Mencurigakan Saksi FADLI bersama BRIPDA AZAD HUMAM dan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainya Menghentikan Dan Melakukan Pemeriksaan di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) Buah Celana panjang warna coklat sedangkan terhadap Saksi AGUS SALIM ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK berserta kunci, Selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUS SALIM Saksi amankan Ke Pos Pantau Bebas Dari Narkoba di kelurahan Juata Permai.
- Bahwa yang Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya lakukan yaitu memanggil saksi Sdr. NURUL KALBI untuk menyaksikan terhadap Terdakwa dan Saksi AGUS SALIM kemudian sekira pukul 16.16 wita, Saksi FADLI menghubungi Piket satresnarkoba BRIGPOL FANDY untuk mendatangi TKP di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan sesampainya di TKP BRIGPOL FANDY melakukan Introgasi terhadap Terdakwa dan AGUS SALIM mengatakan dengan berkata “SAKSI MEMBELI SHABU DARI Sdr. WAHYU” setelah itu Saksi bersama Anggota satresnarkoba BRIGPOL FANDY bersama Terdakwa dan Saksi AGUS SALIM Ke Belakang Kantor Kelurahan Juata Permai Untuk Menunjukkan seseorang yang diduga Menjual Narkotika Jenis Shabu kemudian Tim Patroli Presisi Sat Samapta Dan Anggota sat ResNarkoba Polres Tarakan BRIGPOL FANDY Mengamankan Sdr. WAHYU BIN BUDIONO tidak di temukan apa-apa kemudian Terdakwa, Saksi AGUS SALIM, dan Sdr. WAHYU BIN BUDIONO berikut barang bukti untuk dibawa ke polres Tarakan setelah itu Saksi FADLI bersama BRIPDA AZAD dan Tim bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan menyerahkan ke Piket Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 18/BAPB/10835/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa AMBO SAKKA Bin (Alm) SIRAJUDIN telah melakukan penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Brutto 0.13 (nol koma tiga belas) gram atau berat Netto 0.11 (nol koma sebelas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03183/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 09565/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, bersama-sama dengan saksi AGUS SALIM Bin (Alm) HASANUDDIN dan Saksi WAHYU SABAR ERLANGGAH Bin BUDIYONO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia, terdakwa AMBO SAKKA Alias ANDI Bin (Alm) SIRAJUDDIN bersama-sama dengan saksi AGUS SALIM Bin (Alm) HASANUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi WAHYU SABAR ERLANGGAH Bin BUDIYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan., atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 12.15 Wita Terdakwa mendatangi Saksi AGUS SALIM dengan berkata “KALAU ADA WAKTU NANTI TEMENI SAKSI KE BENGAWAN UNTUK NAGIH UTANG” Kemudian Saksi AGUS SALIM menjawab “BOLEH AJA” TUNGGU MOTOR DULU” tidak lama berselang datang sepeda motor milik Saksi AGUS SALIM setelah itu Terdakwa pergi ke daerah bengawan dengan menggunakan sepeda motor merk Vario warna Merah bersama Saksi AGUS SALIM untuk menagih hutang sesampainya di Bengawan Terdakwa bersama Saksi AGUS SALIM menghampiri seseorang yang mempunyai hutang kepada Terdakwa setelah itu seseorang yang berhutang memberikan sebagian hutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan berkata “KANTONGI DULU INI UANG SERATUS YANG DARI MENAGIH HUTANG TADI” setelah itu Saksi AGUS SALIM menyimpan uang tersebut di kantong celanannya setelah itu Terdakwa kembali pulang mengendarai kendaraan sepeda motor vario merah dengan Saksi AGUS SALIM. Akan tetapi sekira pukul 14.45 wita di dalam perjalanan di daerah Juata permai Korpri Saksi AGUS SALIM berkata kepada Terdakwa dengan berkata “ANDI SEBENTAR KE KOPRI DULU BERTEMU TEMANKU” Terdakwa menjawab “IYA” setelah itu sesampainya di Korpri Saksi AGUS SALIM bertemu dengan temannya yang bernama Sdra. HENDRA setelah itu Terdakwa mendengar bahwa Saksi AGUS SALIM menyapa dengan berkata “APA KABAR BAPAK HENDRA?” Bapak HENDRA menjawab “KAPAN KAU KELUAR DARI LAPAS” Saksi AGUS SALIM menjawab “BARU SATU MINGGU YANG LALU” setelah itu Saksi AGUS SALIM menayakan kepada Terdakwa dengan berkata “KITA KAN MAU MERINTIS RUMPUT BAGAIMANA KALAU BELI BARANG SERATUS” setelah itu Terdakwa menjawab “IYA” setelah Terdakwa mendengar bahwa Saksi AGUS SALIM berbicara kepada sdr. WAHYU dengan berkata “ADA BARANG SHABU SERATUS KAH” Sdr. WAHYU menjawab “ADANYA SERATUS LIMA PULUH” saat itu BAPAK HENDRA mendengar pembicaraan Saksi AGUS SALIM dengan sdr. WAHYU terus berkata ”KASILAH ITU SHABU” “ITU ANGGOTAKU AGUS” kemudian Saksi AGUS SALIM mengambil uang titipan saksi sejumlah seratus ribu rupiah dari dalam saku celanannya selanjutnya Saksi AGUS SALIM berikan sejumlah uang Tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. HENDRA dengan menggunakan tangan kanannya dan setelah itu sdr. WAHYU langsung memberikan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan shabu kepada Saksi AGUS SALIM kemudian Saksi AGUS SALIM menerima narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanannya.
- Bahwa selanjutnya setelah Saksi AGUS SALIM melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dan memberikan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan shabu kepada Terdakwa yaitu Pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita, Saksi AGUS SALIM kembali pulang akan tetapi dalam perjalan pulang di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, Saksi AGUS SALIM diamankan petugas polisi patroli Sabhara Polres Tarakan dan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi warna Biru di temukan kantong celana Terdakwa, dan 1 (satu) Buah Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK berserta kunci yang Terdakwa kendarai bersama Saksi AGUS SALIM untuk membeli narkotika jenis shabu dengan Terdakwa yaitu milik Saksi AGUS SALIM sedangkan barang bukti terhadap Terdakwa berupa : 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, berada di dalam kantong celana coklat depan sebelah kiri yang di kenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa Saksi FADLI selaku Ketua Tim bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya sekira pukul 14.50 wita, melaksanakan patroli ke daerah Kelurahan Juata Permai selanjutnya Pada Saat Saksi FADLI bersama BRIPDA AZAD HUMAM Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya memasuki Daerah Sekitar Kantor Kelurahan Juata Permai, bertemu dengan 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor yaitu Terdakwa dan Saksi AGUS SALIM keluar dari belakang Kantor Kelurahan Juata Permai, Karena dengan gerak gerik Mencurigakan Saksi FADLI bersama BRIPDA AZAD HUMAM dan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainya Menghentikan Dan Melakukan Pemeriksaan di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) Buah Celana panjang warna coklat sedangkan terhadap Saksi AGUS SALIM ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK berserta kunci, Selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUS SALIM Saksi amankan Ke Pos Pantau Bebas Dari Narkoba di kelurahan Juata Permai.
- Bahwa yang Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya lakukan yaitu memanggil saksi Sdr. NURUL KALBI untuk menyaksikan terhadap Terdakwa dan Saksi AGUS SALIM kemudian sekira pukul 16.16 wita, Saksi FADLI menghubungi Piket satresnarkoba BRIGPOL FANDY untuk mendatangi TKP di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan sesampainya di TKP BRIGPOL FANDY melakukan Introgasi terhadap Terdakwa dan AGUS SALIM mengatakan dengan berkata “SAKSI MEMBELI SHABU DARI Sdr. WAHYU” setelah itu Saksi bersama Anggota satresnarkoba BRIGPOL FANDY bersama Terdakwa dan Saksi AGUS SALIM Ke Belakang Kantor Kelurahan Juata Permai Untuk Menunjukkan seseorang yang diduga Menjual Narkotika Jenis Shabu kemudian Tim Patroli Presisi Sat Samapta Dan Anggota sat ResNarkoba Polres Tarakan BRIGPOL FANDY Mengamankan Sdr. WAHYU BIN BUDIONO tidak di temukan apa-apa kemudian Terdakwa, Saksi AGUS SALIM, dan Sdr. WAHYU BIN BUDIONO berikut barang bukti untuk dibawa ke polres Tarakan setelah itu Saksi FADLI bersama BRIPDA AZAD dan Tim bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan menyerahkan ke Piket Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 18/BAPB/10835/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa AMBO SAKKA Bin (Alm) SIRAJUDIN telah melakukan penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Brutto 0.13 (nol koma tiga belas) gram atau berat Netto 0.11 (nol koma sebelas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03183/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 09565/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, bersama-sama dengan saksi AGUS SALIM Bin (Alm) HASANUDDIN dan Saksi WAHYU SABAR ERLANGGAH Bin BUDIYONO dalam Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
|
Tarakan, 10 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
YEKTI WIDHY WISESANINGASIH S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950821 202203 2 002
|
|