Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
Bahwa Terdakwa SANDY ARIANTO Als SANDY Bin HERMAN Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di kantor Bank BCA Tarakan yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan, “Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 12.30 wita di kantor Bank BCA Tarakan yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, saat itu Saksi MIA binti SALEH naik ke lantai 3 (tiga) kantor Bank BCA Tarakan, dan pada saat itu terdakwa SANDY ARIANTO Als SANDY Bin HERMAN sedang bangun tidur karena istirahat siang di lantai 3 (tiga), kemudian Saksi MIA binti SALEH mengatakan “bang, minta tolong bantu carikan dan angkatkan blangko slip setoran dan blangko Transaksi Dalam Penyelesaian”, lalu terdakwa mencuci muka di lantai 3 (tiga) dan Saksi MIA binti SALEH menunggu didepan pintu keluar lantai 3 karena Gudang berada di luar ruangan, setelah terdakwa selesai mencuci muka kemudian terdakwa mengikuti Saksi MIA binti SALEH dari belakang untuk menuju ke Gudang tempat penyimpanan dokumen blangko Slip Setoran dan Blangko Transaksi Dalam Penyelesaian berada;
- Bahwa setelah sampai didepan gudang kemudian Saksi MIA binti SALEH membuka pintu Gudang tersebut dan pada saat posisi didalam Gudang, terdakwa merasa bernafsu melihat Saksi MIA binti SALEH lalu terdakwa mendekati Saksi MIA binti SALEH dan merangkul pundak Saksi MIA binti SALEH dari sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa berbisik “ayo lah mia cepat, ayo lah ayo lah”, karena merasa ketakutan, Saksi MIA binti SALEH mengatakan “jangan bang”, setelah itu terdakwa melepaskan tangan kiri terdakwa dari pundak Saksi MIA binti SALEH tersebut dan kemudian terdakwa membantu Saksi MIA binti SALEH untuk mencari blangko Slip Setoran setelah mendapatkan blangko tersebut terdakwa dan Saksi MIA binti SALEH sempat keluar dari gudang sebentar;
- Bahwa kemudian terdakwa dan Saksi MIA binti SALEH tersebut masuk kembali kedalam gudang untuk mencari blangko Transaksi Dalam Penyelesaian, dan terdakwa berdiri dibelakang Saksi MIA binti SALEH dan memeluk Saksi dari belakang kemudian tangan terdakwa berada diperut Saksi MIA binti SALEH dan Saksi MIA binti SALEH menolak tangan terdakwa yang berada diperut Saksi MIA binti SALEH namun saat itu tangan terdakwa sangat erat memeluk Saksi MIA binti SALEH dan saat memeluk terdakwa mengatakan “sekali dulu e kasih rasa buat kenang-kenangan” dan saat itu alat kelamin(penis) terdakwa menempel di bokong Saksi MIA binti SALEH dan Saksi MIA binti SALEH merasakan alat kelamin (penis) terdakwa seperti menegang kemudian Saksi MIA binti SALEH berusaha melepaskan pelukan terdakwa dengan memberontak dan mengatakan “aku teriak nih” lalu sdr. terdakwa mengatakan “teriaklah gak ada juga orang yang dengar” kemudian Saksi MIA binti SALEH mengatakan ”itunah ada kak ismi naik” (perkataan untuk mengecoh terdakwa) kemudian terdakwa melepaskan tangannya dari badan Saksi dan pergi keluar dari gudang kemudian setelah memastikan diluar tidak ada orang lalu terdakwa masuk kembali ke dalam gudang lalu menutup pintu gudang dan langsung meremas bokong/pantat Saksi MIA binti SALEH dengan menggunakan tangan kirinya dan Saksi MIA binti SALEH langsung memutar badan serta mendorong perut terdakwa dan kemudian terdakwa mengatakan “cepatlah apa yang mau diambil” setelah itu Saksi mendapatkan barang yang dicari kemudian Saksi keluar dari gudang.
- Bahwa maksud dari perkataan terdakwa “ayo lah mia cepat” dan perbuatan terdakwa tersebut yaitu untuk mengajak atau membujuk agar Saksi MIA binti SALEH agar berkenan untuk terdakwa pegang-pegang di bagian payudara dan kemaluan dari Saksi MIA tersebut namun hanya sebatas menyentuh atau meremas payudara dan kemaluan dari Saksi MIA tidak sampai melakukan hubungan badan namun Saksi MIA tidak mau;
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi MIA binti SALEH mengalami takut dan trauma apabila bertemu dengan terdakwa tersebut dan merasa direndahkan harkat martabatnya oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SANDY ARIANTO Als SANDY Bin HERMAN Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di kantor Bank BCA Tarakan yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa bermula Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 12.30 wita di kantor Bank BCA Tarakan yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, saat itu Saksi MIA binti SALEH naik ke lantai 3 (tiga) kantor Bank BCA Tarakan, dan pada saat itu terdakwa SANDY ARIANTO Als SANDY Bin HERMAN sedang bangun tidur karena istirahat siang di lantai 3 (tiga), kemudian Saksi MIA binti SALEH mengatakan “bang, minta tolong bantu carikan dan angkatkan blangko slip setoran dan blangko Transaksi Dalam Penyelesaian”, lalu terdakwa mencuci muka di lantai 3 (tiga) dan Saksi MIA binti SALEH menunggu didepan pintu keluar lantai 3 karena Gudang berada di luar ruangan, setelah terdakwa selesai mencuci muka kemudian terdakwa mengikuti Saksi MIA binti SALEH dari belakang untuk menuju ke Gudang tempat penyimpanan dokumen blangko Slip Setoran dan Blangko Transaksi Dalam Penyelesaian berada;
- Bahwa setelah sampai didepan gudang kemudian Saksi MIA binti SALEH membuka pintu Gudang tersebut dan pada saat posisi didalam Gudang, terdakwa merasa bernafsu melihat Saksi MIA binti SALEH lalu terdakwa mendekati Saksi MIA binti SALEH dan merangkul pundak Saksi MIA binti SALEH dari sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa berbisik “ayo lah mia cepat, ayo lah ayo lah”, karena merasa ketakutan, Saksi MIA binti SALEH mengatakan “jangan bang”, setelah itu terdakwa melepaskan tangan kiri terdakwa dari pundak Saksi MIA binti SALEH tersebut dan kemudian terdakwa membantu Saksi MIA binti SALEH untuk mencari blangko Slip Setoran setelah mendapatkan blangko tersebut terdakwa dan Saksi MIA binti SALEH sempat keluar dari gudang sebentar;
- Bahwa kemudian terdakwa dan Saksi MIA binti SALEH tersebut masuk kembali kedalam gudang untuk mencari blangko Transaksi Dalam Penyelesaian, dan terdakwa berdiri dibelakang Saksi MIA binti SALEH dan memeluk Saksi dari belakang kemudian tangan terdakwa berada diperut Saksi MIA binti SALEH dan Saksi MIA binti SALEH menolak tangan terdakwa yang berada diperut Saksi MIA binti SALEH namun saat itu tangan terdakwa sangat erat memeluk Saksi MIA binti SALEH dan saat memeluk terdakwa mengatakan “sekali dulu e kasih rasa buat kenang -kenangan” dan saat itu alat kelamin(penis) terdakwa menempel di bokong Saksi MIA binti SALEH dan Saksi MIA binti SALEH merasakan alat kelamin (penis) terdakwa seperti menegang kemudian Saksi MIA binti SALEH berusaha melepaskan pelukan terdakwa dengan memberontak dan mengatakan “aku teriak nih” lalu sdr. terdakwa mengatakan “teriaklah gak ada juga orang yang dengar” kemudian Saksi MIA binti SALEH mengatakan ”itunah ada kak ismi naik” (perkataan untuk mengecoh terdakwa) kemudian terdakwa melepaskan tangannya dari badan Saksi dan pergi keluar dari gudang kemudian setelah memastikan diluar tidak ada orang lalu terdakwa masuk kembali ke dalam gudang lalu menutup pintu gudang dan langsung meremas bokong/pantat Saksi MIA binti SALEH dengan menggunakan tangan kirinya dan Saksi MIA binti SALEH langsung memutar badan serta mendorong perut terdakwa dan kemudian terdakwa mengatakan “cepatlah apa yang mau diambil” setelah itu Saksi mendapatkan barang yang dicari kemudian Saksi keluar dari gudang.
- Bahwa Maksud dari perkataan terdakwa “ayo lah mia cepat” dan perbuatan terdakwa tersebut yaitu untuk mengajak atau membujuk agar Saksi MIA binti SALEH agar berkenan untuk terdakwa pegang-pegang di bagian payudara dan kemaluan dari Saksi MIA tersebut namun hanya sebatas menyentuh atau meremas payudara dan kemaluan dari Saksi MIA tidak sampai melakukan hubungan badan namun Saksi MIA tidak mau;
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi MIA binti SALEH mengalami takut dan trauma apabila bertemu dengan terdakwa tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SANDY ARIANTO Als SANDY Bin HERMAN Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di kantor Bank BCA Tarakan yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan Memaksa Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa bermula Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 12.30 wita di kantor Bank BCA Tarakan yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, saat itu Saksi MIA binti SALEH naik ke lantai 3 (tiga) kantor Bank BCA Tarakan, dan pada saat itu terdakwa SANDY ARIANTO Als SANDY Bin HERMAN sedang bangun tidur karena istirahat siang di lantai 3 (tiga), kemudian Saksi MIA binti SALEH mengatakan “bang, minta tolong bantu carikan dan angkatkan blangko slip setoran dan blangko Transaksi Dalam Penyelesaian”, lalu terdakwa mencuci muka di lantai 3 (tiga) dan Saksi MIA binti SALEH menunggu didepan pintu keluar lantai 3 karena Gudang berada di luar ruangan, setelah terdakwa selesai mencuci muka kemudian terdakwa mengikuti Saksi MIA binti SALEH dari belakang untuk menuju ke Gudang tempat penyimpanan dokumen blangko Slip Setoran dan Blangko Transaksi Dalam Penyelesaian berada;
- Bahwa setelah sampai didepan gudang kemudian Saksi MIA binti SALEH membuka pintu Gudang tersebut dan pada saat posisi didalam Gudang, terdakwa merasa bernafsu melihat Saksi MIA binti SALEH lalu terdakwa mendekati Saksi MIA binti SALEH dan merangkul pundak Saksi MIA binti SALEH dari sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa berbisik “ayo lah mia cepat, ayo lah ayo lah”, karena merasa ketakutan, Saksi MIA binti SALEH mengatakan “jangan bang”, setelah itu terdakwa melepaskan tangan kiri terdakwa dari pundak Saksi MIA binti SALEH tersebut dan kemudian terdakwa membantu Saksi MIA binti SALEH untuk mencari blangko Slip Setoran setelah mendapatkan blangko tersebut terdakwa dan Saksi MIA binti SALEH sempat keluar dari gudang sebentar;
- Bahwa kemudian terdakwa dan Saksi MIA binti SALEH tersebut masuk kembali kedalam gudang untuk mencari blangko Transaksi Dalam Penyelesaian, dan terdakwa berdiri dibelakang Saksi MIA binti SALEH dan memeluk Saksi dari belakang kemudian tangan terdakwa berada diperut Saksi MIA binti SALEH dan Saksi MIA binti SALEH menolak tangan terdakwa yang berada diperut Saksi MIA binti SALEH namun saat itu tangan terdakwa sangat erat memeluk Saksi MIA binti SALEH dan saat memeluk terdakwa mengatakan “sekali dulu e kasih rasa buat kenang -kenangan” dan saat itu alat kelamin(penis) terdakwa menempel di bokong Saksi MIA binti SALEH dan Saksi MIA binti SALEH merasakan alat kelamin (penis) terdakwa seperti menegang kemudian Saksi MIA binti SALEH berusaha melepaskan pelukan terdakwa dengan memberontak dan mengatakan “aku teriak nih” lalu sdr. terdakwa mengatakan “teriaklah gak ada juga orang yang dengar” kemudian Saksi MIA binti SALEH mengatakan ”itunah ada kak ismi naik” (perkataan untuk mengecoh terdakwa) kemudian terdakwa melepaskan tangannya dari badan Saksi dan pergi keluar dari gudang kemudian setelah memastikan diluar tidak ada orang lalu terdakwa masuk kembali ke dalam gudang lalu menutup pintu gudang dan langsung meremas bokong/pantat Saksi MIA binti SALEH dengan menggunakan tangan kirinya dan Saksi MIA binti SALEH langsung memutar badan serta mendorong perut terdakwa dan kemudian terdakwa mengatakan “cepatlah apa yang mau diambil” setelah itu Saksi mendapatkan barang yang dicari kemudian Saksi keluar dari gudang;
- Bahwa terdakwa ada memaksa Saksi dengan cara memeluk Saksi dengan kedua tangannya dan Saksi mencoba melawan tetapi terdakwa tidak melepaskan pelukan itu dan sempat juga meremas pantat / bokong Saksi menggunakan tangan kiri;
- Bahwa Maksud dari perkataan terdakwa “ayo lah mia cepat” dan perbuatan terdakwa tersebut yaitu untuk mengajak atau membujuk agar Saksi MIA binti SALEH agar berkenan untuk terdakwa pegang-pegang di bagian payudara dan kemaluan dari Saksi MIA tersebut namun hanya sebatas menyentuh atau meremas payudara dan kemaluan dari Saksi MIA tidak sampai melakukan hubungan badan namun Saksi MIA tidak mau;
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi MIA binti SALEH mengalami takut dan trauma apabila bertemu dengan terdakwa dan malu apabila bertemu dengan teman-teman.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP.
Tarakan, 30 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
KOMANG RAI PATRIASURI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970927 202203 1 001
|