Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
220/Pid.B/2025/PN Tar | NURDIANAH, S.H. | ALDIANSYAH Alias POLLENG Bin JAENUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 220/Pid.B/2025/PN Tar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -232/O.5.15/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa ALDIANSYAH Alias POLLENG Bin JAENUDDIN pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Lembaga Kel. Karang Balik Kec Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa ALDIANSYAH Alias POLLENG Bin JAENUDDIN menghubungi Saksi Korban LITA SUCILAWATI Binti ABUSTAN melalui Whatsapp untuk memberitahu bahwa akan mendatangi rumah Saksi Korban LITA SUCILAWATI yang beralamat di Jl. Lembaga Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Setelah itu Saksi Korban LITA SUCILAWATI memberitahu kepada Terdakwa untuk tidak datang kerumah dikarenakan Saksi Korban LITA SUCILAWATI merasa terganggu dan juga orang tua Saksi Korban LITA SUCILAWATI tidak suka jika Terdakwa datang kerumah Saksi Korban LITA SUCILAWATI namun Terdakwa tetap mendatangi rumah Saksi Korban LITA SUCILAWATI. Sesampainya dirumah Saksi Korban LITA SUCILAWATI kemudian Terdakwa bermain dengan Anak Saksi Korban LITA SUCILAWATI, kemudian sekira pukul 18.30 wita Saksi Korban LITA SUCILAWATI menyuruh Terdakwa untuk pulang namun Terdakwa tidak mau, kemudian karena Terdakwa tidak mau pulang, Saksi Korban LITA SUCILAWATI marah lalu terjadi keributan antara Saksi Korban LITA SUCILAWATI dengan Terdakwa. Pada saat terjadi keributan tersebut Terdakwa langsung merampas 1 (satu) unit Hanphone Merk Iphone 12 Warma Hitam dengan nomor IMEI 1 356147737036391 IMEI2 356147738265643 dari tangan Saksi Korban LITA SUCILAWATI, lalu Terdakwa langsung kabur pergi dari rumah Saksi Korban LITA SUCILAWATI. Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hanphone Merk Iphone 12 Warma Hitam dengan nomor IMEI1: 356147737036391 IMEI2: 356147738265643 dilakukan tanpa izin dari Saksi korban LITA SUCILAWATI Binti ABUSTAN. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hanphone Merk Iphone 12 Warna Hitam dengan nomor IMEI1: 356147737036391 IMEI2: 356147738265643 milik Saksi Korban LITA SUCILAWATI Binti ABUSTAN tersebut yaitu karena Terdakwa curiga kalau Saksi Korban LITA SUCILAWATI ada laki-laki lain. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban LITA SUCILAWATI Binti ABUSTAN mengalami kerugian sebesar Rp.9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |