Dakwaan |
Pada Hari Rabu, Tanggal 26 Februari 2025, Sekira Pukul 22.30 Wita, Petugas Kepolisian Ditreskrimum Polda Kaltara Melakukan Kegiatan Razia Di Café Pot Coffe Yang Berada Jalan Sulawesi Rt.63 Kel.Pamusian Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov.Kaltara, Dalam Kegiatan Razia Tersebut Ditemukan Minuman Beralkohol Tanpa Di Lengkapi Surat Ijin Untuk Menjual Minuman Beralkohol Yang Berjumlah 47 (Empat Puluh) Botol Minuman Beralkohol Yang Terdiri Dari 6 (Enam) Merk Minuman Beralkohol Yang Berbeda. Yang Di Sediakan ( Dijual) Di Café Pot Coffe Yang Berada Jalan Sulawesi Rt.63 Kel.Pamusian Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov.Kaltara. Atas Kejadian Tersebut Tersangka (Reza Gustrianto Bin Subagio) Di Amankan Beserta Barang Bukti Miras, Dan Kemudian Di Bawa Ke Mapolda Kaltara Untuk Di Proses Lebih Lanjut. |