Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Tar H Amiruddin 1.Puijyanto
2.Feri
3.Jakobus
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H Amiruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARWIS MANURUNG,S.H.,M.HUMH Amiruddin
Tergugat
NoNama
1Puijyanto
2Feri
3Jakobus
4Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muzenah
2Herman T
3Muchlis Tabrani,SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 420.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara a quo;-----------------------------------
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi atau Jual beli yang terjadi antara Turut Tergugat I selaku pihak Yang melepaskan dengan PENGGUGAT selaku pihak Yang menerima pelepasan sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi tertanggal 26 Oktober 2000 Nomor: 26  adalah sah dan mengikat secara hukum;-----------------------------------------------------
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi atau Jual beli yang terjadi antara Turut Tergugat I selaku pihak Yang melepaskan dengan PENGGUGAT selaku pihak Yang menerima pelepasan sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi tertanggal 26 Oktober 2000 Nomor: 29 adalah sah dan mengikat secara hukum;------------------------------------------------------
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa  sebidang Tanah yang terletak di Jl. Pangeran Aji Iskandar RT.06 Kelurahan Juata Kerikil Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dengan ukuran Panjang : +/- 200 Meter , Lebar :+/- 20 Meter, Luas = +/- 4.000 M2 ( kurang empat ribu meter persegi),  dengan batas- batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

                          Utara      : Tanah Hak

Timur     : Tanah hak.

Selatan   : Jalan Pangeran Aji Iskandar.

                          Barat      : Tanah Hak

              adalah milik sah dari PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00120/ Kel. Juata Kerikil tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III atau siapa saja yang mendapat hak dari TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III untuk menyerahkan kembali tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun juga termasuk akan tetapi tidak terbatas bebas dari beban hutang dan tanpa syarat apapun dan apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian atau aparat keamanan;------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat  telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian Materiil maupun Immateriil/ Moriil;--------------------------------------------------
  4. Menghukum  Para Tergugat  baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 420.000.000.-(Empat ratus dua  puluh juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan nilai perhitungan ini akan terus berjalan hingga Para Tergugat  melaksanakan sendiri isi Putusan dalam perkara a quo;---------------------------
  5. Menghukum  Para Tergugat  baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti rugi Immateriil/ moriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000.-(Sepuluh  milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;------------------
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) masing-masing sebesar Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah) setiap hari  Para Tergugat  lalai untuk melaksanakan Putusan dalam perkara a quo terhitung sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan tetap/pasti dan berjalan terus hingga para Tergugat melaksanakan sepenuhnya Putusan itu;----------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan,banding ataupun kasasi dari Para Tergugat  maupun Para Turut Tergugat;----------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;-----------------------------------------------
  9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III  masing-masing  untuk taat dan patuh terhadap Putusan perkara ini;---------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain, maka:-------------------------------------

SUBSIDAIR:

Dalam Peradilan yang baik, Mohon Keadilan yang se-Adil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak