Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2025/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. MOHD HADSLAN Bin (Alm) MULJAHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan : B -5459/O.5.15/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHD HADSLAN Bin (Alm) MULJAHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Pertama

------- Bahwa ia Terdakwa MOHD HADSLAN Bin (Alm) MULJAHANI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 06.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Gajah Mada Rt. 32 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatanTanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira Pukul 22.00 Wita, Sdr. RAHUL Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan "HALO TONI, KAU PIGI SINI BAH" lalu Terdakwa mengatakan "PIGI MANA?” lalu Sdr. RAHUL   mengatakan "PIGI RUMAHKU ADA MAU AKU CAKAP" Setelah beberapa menit terdakwa mendatangi rumah Sdr. RAHUL di Batu 4 Jalan Apas Tawau Sabah Malaysia. Kemudian Sdr. RAHUL mengajak Terdakwa dengan berkata "TONI, KAU TEMANKAN AKU" lalu Terdakwa menjawab "PIGI MANA" lalu Sdr. RAHUL   mengatakan "PIGI SEBELAH", lalu Terdakwa menjawab “SEBELAH MANA", suadara RAHUL mengatakan "TARAKAN", lalu Terdakwa menjawab "LAMA KAH", lalu Sdr. RAHUL mengatakan "TIDAK JUGA, PULANG BALIK KITA" lalu Terdakwa menjawab "IYA LAH". Kemudian Sdr. RAHUL masuk ke dalam kamarnya lalu keluar membawa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu ke ruang tamu rumah Sdr. RAHUL, lalu Sdr. RAHUL mengajak Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Kemudian pada saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu Sdr. RAHUL menceritakan kepada Terdakwa dengan mengatakan "INI SEMESTINYA ADA 3 (tiga), 1 (satu) INI SUDAH KU BAGI DENGAN SI ACUN, 2 (dua) BUNGKUS KITA BAWA KE TARAKAN, KALAU KAU MAU KU BAGI KAU 3000 (tiga ribu) RINGGIT" lalu Terdakwa menjawab "IYA LAH". Kemudian Sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira Pukul 03.00 Terdakwa duduk di depan rumah untuk menunggu Sdr. RAHUL, kemudian sekira Pukul 03.40 Wita Sdr. RAHUL   datang dengan membawa Tas berwana Hitam lalu Terdakwa bersama Sdr. RAHUL langsung berjalan kaki menuju Speedboat yang posisinya tidak jauh dari rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. RAHUL   berangkat menuju Kota Tarakan Indonesia yang dinakhodai oleh Sdr. RAHUL. Kemudian Sekira Pukul 06.15 Wita Terdakwa bersama Sdr. RAHUL sampai di Jl. Gajah Mada Rt. 32 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, kemudian sesampainya di Kota Tarakan terlihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenali sedang menunggu kedatangan Terdakwa bersama Sdr. RAHUL, kemudian Sdr. RAHUL mengatakan "KAU TUNGGU DISINI, AKU DELUAN, NANTI KAU DIAMBE OLEH ORANG INI", lalu Terdakwa menjawab "IYA TERDAKWA MENUNGGU DISINI". Kemudian terdakwa menunggu di jembatan tempat speedboat bersandar yang berada di Jl. Gajah Mada Rt. 32 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Kemudian selang 5 (lima) menit orang yang Terdakwa tidak kenali tersebut datang menjemput Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Nopol KU 3624 GQ.  Kemudian orang yang terdakwa tidak kenali tersebut membonceng terdakwa lalu selang beberapa menit terdakwa diamankan oleh Saksi FANDY AHMAD PRANATA, Saksi ZUL FADLI S.H beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lalu orang yang membonceng Terdakwa lari dan di kejar oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya Saksi FANDY AHMAD PRANATA, Saksi ZUL FADLI S.H beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ABDUL HAKIM dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah kantong plastik Hitam, 1 (satu) lembar Alumunium Foil, 1 (satu) buah Besi Pemberat didalam Tas bertuliskan HI-REV warna Hitam, 1 (satu) buah Timbangan, 1 (satu) buah Power Bank warna Hitam, 1 (satu) Bendel Plastik bening didalam Tas Ransel warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp merk VIVO warna Hijau di kantong depan sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Scoopy berada di tempat terdakwa diamankan, setelah itu pihak kepolisian menanyakan letak Speedboat dan terdakwa menunjukkan letak 1 (satu) unit Speedboat warna Hitam kuning dan 1 (satu) Unit Mesin Speedboat 30 PK Merk Yamaha berada tidak jauh dari tempat terdakwa diamankan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 44/BAPB/10835/VI/2025 Tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa  MOHD HADSLAN Alias TONI Bin Alm MULJAHANI sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2.062,26 (dua ribu enam puluh dua koma enam dua) gram atau berat Netto 2.048,26 (dua ribu empat puluh delapan koma dua enam) gram dan dengan berat pembungkus 14 (empat belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 05505/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md., telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 16969/2025/NNF s/d 16970/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  MOHD HADSLAN Alias TONI Bin Alm MULJAHANI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa ia Terdakwa MOHD HADSLAN Bin (Alm) MULJAHANI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 06.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Gajah Mada Rt. 32 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 (Lima) Gram perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira Pukul 22.00 Wita, Sdr. RAHUL Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan "HALO TONI, KAU PIGI SINI BAH" lalu Terdakwa mengatakan "PIGI MANA?” lalu Sdr. RAHUL   mengatakan "PIGI RUMAHKU ADA MAU AKU CAKAP" Setelah beberapa menit terdakwa mendatangi rumah Sdr. RAHUL di Batu 4 Jalan Apas Tawau Sabah Malaysia. Kemudian Sdr. RAHUL mengajak Terdakwa dengan berkata "TONI, KAU TEMANKAN AKU" lalu Terdakwa menjawab "PIGI MANA" lalu Sdr. RAHUL   mengatakan "PIGI SEBELAH", lalu Terdakwa menjawab “SEBELAH MANA", suadara RAHUL mengatakan "TARAKAN", lalu Terdakwa menjawab "LAMA KAH", lalu Sdr. RAHUL mengatakan "TIDAK JUGA, PULANG BALIK KITA" lalu Terdakwa menjawab "IYA LAH". Kemudian Sdr. RAHUL masuk ke dalam kamarnya lalu keluar membawa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu ke ruang tamu rumah Sdr. RAHUL, lalu Sdr. RAHUL mengajak Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Kemudian pada saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu Sdr. RAHUL menceritakan kepada Terdakwa dengan mengatakan "INI SEMESTINYA ADA 3 (tiga), 1 (satu) INI SUDAH KU BAGI DENGAN SI ACUN, 2 (dua) BUNGKUS KITA BAWA KE TARAKAN, KALAU KAU MAU KU BAGI KAU 3000 (tiga ribu) RINGGIT" lalu Terdakwa menjawab "IYA LAH". Kemudian Sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira Pukul 03.00 Terdakwa duduk di depan rumah untuk menunggu Sdr. RAHUL, kemudian sekira Pukul 03.40 Wita Sdr. RAHUL   datang dengan membawa Tas berwana Hitam lalu Terdakwa bersama Sdr. RAHUL langsung berjalan kaki menuju Speedboat yang posisinya tidak jauh dari rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. RAHUL   berangkat menuju Kota Tarakan Indonesia yang dinakhodai oleh Sdr. RAHUL. Kemudian Sekira Pukul 06.15 Wita Terdakwa bersama Sdr. RAHUL sampai di Jl. Gajah Mada Rt. 32 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, kemudian sesampainya di Kota Tarakan terlihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenali sedang menunggu kedatangan Terdakwa bersama Sdr. RAHUL, kemudian Sdr. RAHUL mengatakan "KAU TUNGGU DISINI, AKU DELUAN, NANTI KAU DIAMBE OLEH ORANG INI", lalu Terdakwa menjawab "IYA TERDAKWA MENUNGGU DISINI". Kemudian terdakwa menunggu di jembatan tempat speedboat bersandar yang berada di Jl. Gajah Mada Rt. 32 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Kemudian selang 5 (lima) menit orang yang Terdakwa tidak kenali tersebut datang menjemput Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Nopol KU 3624 GQ.  Kemudian orang yang terdakwa tidak kenali tersebut membonceng terdakwa lalu selang beberapa menit terdakwa diamankan oleh Saksi FANDY AHMAD PRANATA, Saksi ZUL FADLI S.H beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lalu orang yang membonceng Terdakwa lari dan di kejar oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya Saksi FANDY AHMAD PRANATA, Saksi ZUL FADLI S.H beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ABDUL HAKIM dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah kantong plastik Hitam, 1 (satu) lembar Alumunium Foil, 1 (satu) buah Besi Pemberat didalam Tas bertuliskan HI-REV warna Hitam, 1 (satu) buah Timbangan, 1 (satu) buah Power Bank warna Hitam, 1 (satu) Bendel Plastik bening didalam Tas Ransel warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp merk VIVO warna Hijau di kantong depan sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Scoopy berada di tempat terdakwa diamankan, setelah itu pihak kepolisian menanyakan letak Speedboat dan terdakwa menunjukkan letak 1 (satu) unit Speedboat warna Hitam kuning dan 1 (satu) Unit Mesin Speedboat 30 PK Merk Yamaha berada tidak jauh dari tempat terdakwa diamankan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 44/BAPB/10835/VI/2025 Tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa  MOHD HADSLAN Alias TONI Bin Alm MULJAHANI sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2.062,26 (dua ribu enam puluh dua koma enam dua) gram atau berat Netto 2.048,26 (dua ribu empat puluh delapan koma dua enam) gram dan dengan berat pembungkus 14 (empat belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 05505/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md., telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 16969/2025/NNF s/d 16970/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  MOHD HADSLAN Alias TONI Bin Alm MULJAHANI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 (Lima) Gram tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 07 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19961215 202203 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya