Dakwaan |
Bahwa terdakwa diamankan pada saat Kegiatan Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Desember 2024, sekira jam. 21. 30 Wita bertempat di Kost Pelangi RT. 20 Kelurahan Karang Balik. Terdakwa di dapati bersama seorang pria yang bukan pasangan yang sah berada di dalam satu kamar kost.
Setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan, dan berdasarkan pada keterangan para saksi maka, terdakwa diajukan ke Sidang pada Pengadilan Negeri Tarakan pada hari ini Senin, 9 Desember 2024 karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 Pasal 8 ayat 14 jo Pasal 20 Tentang, Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan:
- Pasal 8 ayat ( 14 ) Untuk tidak menjadikan bangunan atau rumahnya sebagai tempat untuk melakukan perbuatan asusila.
- Pasal 20 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), (3), (4), (5) dan ayat (6), Pasal 6 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9) dan ayat (10) Paraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
|