Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. ANDI SYAMSU ALAM Als ANCU Bin (Alm) ANDI ALAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -5462/O.5.15/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SYAMSU ALAM Als ANCU Bin (Alm) ANDI ALAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MISSRI RAHAYU, S.H. MH. POSBAKUMANDI SYAMSU ALAM Als ANCU Bin (Alm) ANDI ALAMSYAH
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

PERTAMA:

     -------Bahwa ia Terdakwa ANDI SYAMSU ALAM Als ANCU Bin (Alm) ANDI ALAMSYAH Pada hari Selasa tanggal tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl Yos Sudarso Rt 23 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan (Pinggir Jalan depan Hotel Taufik) atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “ dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 08 Juli  2025 sekira pukul 00.30 Wita Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl Yos Sudarso Rt 23 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan (Pinggir Jalan depan Hotel Taufik) sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, kemudian Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres melihat Terdakwa memasuki hotel Taufik melalui lorong samping hotel Taufik, lalu saksi Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI menghentikan Terdakwa dan Terdakwa sempat membuang kotak rokok LA ice yang didalam kotak tersebut ada 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu, Selanjutnya Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan mengintrogasi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui akan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. EDIT (DPO). selanjutnya Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Petugas Satopsnal Satreskoba Polres Tarakan memanggil saksi ANANTA ADAM SYAHRAHMAN selaku recepcionis Hotel Taufik untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan dan didapatkan 1 (satu) Unit handphone merk Iphone 11 berwarna putih terletak di genggaman tangan Terdakwa, uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) terletak di kantong bagian depan celana Terdakwa dimana uang tersebut adalah hasil penjualan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Mako Polres Tarakan, Guna Proses Lebih lanjut;
  • Bahwa adapun Terdakwa dalam membeli narkotika jenis sabu berawal pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Terdakwa di hubungi Sdr. EDIT (DPO) yang memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) Gram, lalu terdakwa menyanggupi pesanan tersebut, lalu Terdakwa menghubungi Sdr.HENDRA (DPO) dan memesan Narkotika jenis sabu kepada Sdr.HENDRA (DPO), lalu Terdakwa langsung menuju ke tempat yang di tentukan oleh Sdr.HENDRA (DPO) yaitu ke depan Fantasy Memory Karaoke yang beralamatkan di daerah sebengkok kec.Tarakan Tegah kota Tarakan dan bertemu dengan Sdr. HENDRA (DPO) dan langsung mengambil 1 bungkus Narkotika Jenis sabu dengan berat 2 (dua) Gram, lalu setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa. Setelah sampai rumah, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. EDIT (DPO) dan mengatakan bahwa barang yang di pesan Sdr.EDIT sudah ada, lalu Terdakwa dan Sdr.EDIT(DPO) bersepakat untuk bertemu di depan Hotel Taufik yang beralamatkan di Jl.Yos sudarso RT 23 kel. Selumit Pantai kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian didepan Hotel Taufik terdakwa bertemu dengan Sdr.EDIT(DPO), dan Sdr. EDIT(DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan meminta untuk diantakan ke ATM untuk mengambil uang sisanya yang akan Sdr. EDIT (DPO) serahkan kepada Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa bersama dengan Sdr. EDIT (DPO) pergi ke ATM tiba-tiba Terdakwa dan Sdr.EDIT diberhentikan Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI, Sdr. EDIT (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa yang mengendari motor langsung membuang bungkus roko LA ice yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat netto 1,93 (satu koma sembilan tiga) Gram dan tidak lama kemudian Terdakwa diamankan petugas kepolisian.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli narkotika jenis sabu sabu adalah untuk mencari keuntungan dan untuk uangnya untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 06415/NNF/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.T, FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti ANDY SYAMSU ALAM Als ANCU Bin (alm) ANDI ALAMSYAH, dengan Nomor: 20783/2025/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 50/BAPB/10835/I/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama ANDY SYAMSU ALAM Als ANCU Bin (alm) ANDI ALAMSYAH sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram atau berat Netto 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram dan dengan berat pembungkus 0.05 (Nol Koma Nol Lima) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa  sehari-hari.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa ia Terdakwa ANDI SYAMSU ALAM Als ANCU Bin (Alm) ANDI ALAMSYAH Pada hari Selasa tanggal tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl Yos Sudarso Rt 23 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan (Pinggir Jalan depan Hotel Taufik) atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana ‘dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 08 Juli  2025 sekira pukul 00.30 Wita Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl Yos Sudarso Rt 23 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan (Pinggir Jalan depan Hotel Taufik) sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, kemudian Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres melihat Terdakwa memasuki hotel Taufik melalui lorong samping hotel Taufik, lalu saksi Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI menghentikan Terdakwa dan Terdakwa sempat membuang kotak rokok LA ice yang didalam kotak tersebut ada 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu, Selanjutnya Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan mengintrogasi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui akan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. EDIT (DPO). selanjutnya Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Petugas Satopsnal Satreskoba Polres Tarakan memanggil saksi ANANTA ADAM SYAHRAHMAN selaku recepcionis Hotel Taufik untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan dan didapatkan 1 (satu) Unit handphone merk Iphone 11 berwarna putih terletak di genggaman tangan Terdakwa, uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) terletak di kantong bagian depan celana Terdakwa dimana uang tersebut adalah hasil penjualan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Mako Polres Tarakan, Guna Proses Lebih lanjut;
  • Bahwa adapun Terdakwa dalam membeli narkotika jenis sabu berawal pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Terdakwa di hubungi Sdr. EDIT (DPO) yang memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) Gram, lalu terdakwa menyanggupi pesanan tersebut, lalu Terdakwa menghubungi Sdr.HENDRA (DPO) dan memesan Narkotika jenis sabu kepada Sdr.HENDRA (DPO), lalu Terdakwa langsung menuju ke tempat yang di tentukan oleh Sdr.HENDRA (DPO) yaitu ke depan Fantasy Memory Karaoke yang beralamatkan di daerah sebengkok kec.Tarakan Tegah kota Tarakan dan bertemu dengan Sdr. HENDRA (DPO) dan langsung mengambil 1 bungkus Narkotika Jenis sabu dengan berat 2 (dua) Gram, lalu setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa. Setelah sampai rumah, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. EDIT (DPO) dan mengatakan bahwa barang yang di pesan Sdr.EDIT sudah ada, lalu Terdakwa dan Sdr.EDIT(DPO) bersepakat untuk bertemu di depan Hotel Taufik yang beralamatkan di Jl.Yos sudarso RT 23 kel. Selumit Pantai kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian didepan Hotel Taufik terdakwa bertemu dengan Sdr.EDIT(DPO), dan Sdr. EDIT(DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan meminta untuk diantakan ke ATM untuk mengambil uang sisanya yang akan Sdr. EDIT (DPO) serahkan kepada Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa bersama dengan Sdr. EDIT (DPO) pergi ke ATM tiba-tiba Terdakwa dan Sdr.EDIT diberhentikan Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI, Sdr. EDIT (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa yang mengendari motor langsung membuang bungkus roko LA ice yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat netto 1,93 (satu koma sembilan tiga) Gram dan tidak lama kemudian Terdakwa diamankan petugas kepolisian.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli narkotika jenis sabu sabu adalah untuk mencari keuntungan dan untuk uangnya untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 06415/NNF/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.T, FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti ANDY SYAMSU ALAM Als ANCU Bin (alm) ANDI ALAMSYAH, dengan Nomor: 20783/2025/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 50/BAPB/10835/I/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama ANDY SYAMSU ALAM Als ANCU Bin (alm) ANDI ALAMSYAH sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram atau berat Netto 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram dan dengan berat pembungkus 0.05 (Nol Koma Nol Lima) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa  sehari-hari.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                    Tarakan, 07 Oktober 2025

  JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                           ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.

                                                      Ajun Jaksa Madya NIP. 19950212202203100

 

               

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya