Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia, terdakwa WAHYU SABAR ERLANGGAH Bin BUDIYONO bersama-sama dengan saksi AMBO SAKKA Als. ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN dan saksi AGUS SALIM BIN (ALM) HASANUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di samping Kantor Kelurahan Juata Permai RT. 20 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari senin tanggal 10 maret 2025 sekira pukul 14.00 wita sdr. Bapak Hendra (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi terdakwa di Samping Kantor Kelurahan Juata Permai RT.20 Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dengan berkata “jualkan dulu 1 (satu) bungkus sabu ini kasih harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) nanti kalau laku kita bagi 2 (dua) uangnya untuk beli rokok” kemudian terdakwa menjawab “oke” setelah itu sdr. Bapak Hendra (Daftar Pencarian Orang/DPO) pergi meninggalkan terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 14.30 wita datang 2 (dua) orang menghampiri terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Buah Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK, yang selanjutnya diketahui adalah saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin. Kemudian saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin bertanya kepada terdakwa “adakah barang harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa menjawab “tidak ada barang harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) adanya barang harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)”. Bahwa setelah terdakwa mengatakan hal tersebut, saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin hanya terdiam, tidak lama kemudian sdr. Bapak Hendra (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang menghampiri terdakwa, saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin. Selanjutnya Sdr. Bapak Hendra (Daftar Pencarian Orang/DPO) berkata kepada terdakwa “kasihlah harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) anggotaku juga itu” kemudian terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin.
- Bahwa pada hari yang sama yakni Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 14.00 wita, saksi Briptu Fadli, saksi Bripda Azad Humam bersama dengan anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya melaksanakan patroli ke daerah Kelurahan Juata Permai dan bertemu dengan saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin sedang berboncengan menggunakan 1 (satu) Buah Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK Keluar Dari Belakang Kantor Kelurahan Juata Permai dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya saksi Briptu Fadli dan saksi Bripda Azad Humam menghentikan saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin dan memanggil saksi Nurul Kalbi untuk menyaksikan pemeriksaan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam 1 (satu) Buah Celana panjang warna coklat yang dikenakan saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin sedangkan terhadap saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK berserta kunci, Selanjutnya saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin saksi amankan Ke Pos Pantau Bebas Dari Narkoba di kelurahan Juata Permai.
- Selanjutnya sekira pukul 16.16 wita, saksi Briptu Fadli menghubungi Piket satresnarkoba yakni saksi Brigpol Fandy untuk mendatangi TKP di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan sesampainya di TKP Brigpol Fandy melakukan Interogasi terhadap saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin dan didapatkan informasi bahwa saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa.
- Kemudian saksi Briptu Fadli, saksi Bripda Azad Humam, saksi Brigpol Fandy, saksi Nurul Kalbi bersama dengan saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin langsung pergi menuju Ke Belakang Kantor Kelurahan Juata Permai dan ditemukan terdakwa sedang tertidur di sekitaran tempat terdakwa mejual narkotika jenis sabu tersebut di Samping Kantor Kelurahan Juata Permai RT.20 Kec.Tarakan Utara Kota Tarakan. Selanjutnya terdakwa, saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika langsung dibawah ke Polres Tarakan guna Proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT Pegadaian Kota Tarakan, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang YASIR M, dengan berita acara penimbangan barang Nomor: 18/BAPB/10835/III/2025 atas nama AMBO SAKA Als ANDI Bin (Alm)SIRAJUDDIN, Barang yang telah ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0.13 (nol koma tiga belas) gram atau berat netto 0.11 (nol koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 02530/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 06988/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
----------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia, terdakwa WAHYU SABAR ERLANGGAH Bin BUDIYONO bersama-sama dengan saksi AMBO SAKKA Als. ANDI BIN (ALM) SIRAJUDDIN dan saksi AGUS SALIM BIN (ALM) HASANUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di samping Kantor Kelurahan Juata Permai RT. 20 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari senin tanggal 10 maret 2025 sekira pukul 14.00 wita sdr. Bapak Hendra (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi terdakwa di Samping Kantor Kelurahan Juata Permai RT.20 Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dengan berkata “jualkan dulu 1 (satu) bungkus sabu ini kasih harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) nanti kalau laku kita bagi 2 (dua) uangnya untuk beli rokok” kemudian terdakwa menjawab “oke” setelah itu sdr. Bapak Hendra (Daftar Pencarian Orang/DPO) pergi meninggalkan terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 14.30 wita datang 2 (dua) orang menghampiri terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Buah Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK, yang selanjutnya diketahui adalah saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin. Kemudian saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin bertanya kepada terdakwa “adakah barang harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa menjawab “tidak ada barang harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) adanya barang harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)”. Bahwa setelah terdakwa mengatakan hal tersebut, saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin hanya terdiam, tidak lama kemudian sdr. Bapak Hendra (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang menghampiri terdakwa, saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin. Selanjutnya Sdr. Bapak Hendra (Daftar Pencarian Orang/DPO) berkata kepada terdakwa “kasihlah harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) anggotaku juga itu” kemudian terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin.
- Bahwa pada hari yang sama yakni Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 14.00 wita, saksi Briptu Fadli, saksi Bripda Azad Humam bersama dengan anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya melaksanakan patroli ke daerah Kelurahan Juata Permai dan bertemu dengan saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin sedang berboncengan menggunakan 1 (satu) Buah Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK Keluar Dari Belakang Kantor Kelurahan Juata Permai dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya saksi Briptu Fadli dan saksi Bripda Azad Humam menghentikan saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin dan memanggil saksi Nurul Kalbi untuk menyaksikan pemeriksaan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam 1 (satu) Buah Celana panjang warna coklat yang dikenakan saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin sedangkan terhadap saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Vario warna Merah dengan Nopol KU 3342 GK berserta kunci, Selanjutnya saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin saksi amankan Ke Pos Pantau Bebas Dari Narkoba di kelurahan Juata Permai.
- Selanjutnya sekira pukul 16.16 wita, saksi Briptu Fadli menghubungi Piket satresnarkoba yakni saksi Brigpol Fandy untuk mendatangi TKP di Jl. P. Aji Iskandar Rt.020 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan sesampainya di TKP Brigpol Fandy melakukan Interogasi terhadap saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin dan didapatkan informasi bahwa saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa.
- Kemudian saksi Briptu Fadli, saksi Bripda Azad Humam, saksi Brigpol Fandy, saksi Nurul Kalbi bersama dengan saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin langsung pergi menuju Ke Belakang Kantor Kelurahan Juata Permai dan ditemukan terdakwa sedang tertidur di sekitaran tempat terdakwa mejual narkotika jenis sabu tersebut di Samping Kantor Kelurahan Juata Permai RT.20 Kec.Tarakan Utara Kota Tarakan. Selanjutnya terdakwa, saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika langsung dibawah ke Polres Tarakan guna Proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT Pegadaian Kota Tarakan, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang YASIR M, dengan berita acara penimbangan barang Nomor: 18/BAPB/10835/III/2025 atas nama AMBO SAKA Als ANDI Bin (Alm)SIRAJUDDIN, Barang yang telah ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0.13 (nol koma tiga belas) gram atau berat netto 0.11 (nol koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 02530/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 06988/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ambo Sakka Als. Andi Bin (Alm) Sirajuddin dan saksi Agus Salim Bin (Alm) Hasanuddin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
|
Tarakan, 10 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
YEKTI WIDHY WISESANINGASIH S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950821 202203 2 002
|
|