Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2025/PN Tar AMELIA AYU SEKARINI, S.H. NURUL MIRAJ Bin JAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6890/O.5.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMELIA AYU SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL MIRAJ Bin JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Pertama

----------- Bahwa TERDAKWA NURUL MIRAJ Bin JAYADI pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Jembatan Besi, RT. 011, RW. 002 Kel. Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WITA Saksi ZULFADLI dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. Jembatan Besi, RT. 011, RW. 002 Kel. Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Kemudian Saksi ZULFADLI dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Selanjutnya Saksi ZULFADLI dan Saksi RIZALDI mencurigai TERDAKWA yang sedang mengendarai sepeda motor, lali Saksi ZULFADLI dan Saksi RIZALDI langsung mengamankan dan menginterogasi TERDAKWA.
  • Bahwa terhadap TERDAKWA dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan oleh Saksi HERMAN selaku Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu terletak di dalam plastik klip bening yang TERDAKWA simpan dikotak rokok merk Seven di dalam kantong celana. Selanjutnya TERDAKWA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa sehingga TERDAKWA diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 07.15 Wita, TERDAKWA pergi ke sebuah rumah kosong di Jembatan Besi, RT. 007, Kel. Lingkas Ujung, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. LAROCA (DPO), sesampainya di tempat tersebut TERDAKWA mengatakan kepada Sdr. LAROCA (DPO) ingin membeli Narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram lalu memberikan Sdr. LAROCA (DPO) uang tunai sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. LAROCA (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat setengah gram kepada TERDAKWA. Selanjutnya TERDAKWA langsung pergi ke rumah kosong yang beralamat di Jembatan Besi, RT. 007, Kel. Lingkas Ujung, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan untuk membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus. Setelah itu TERDAKWA mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya akan dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) per bungkus. Selanjutnya atas 5 (lima) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut TERDAKWA simpan di atas plafon rumah tersebut dan TERDAKWA langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WITA TERDAKWA pergi ke rumah kosong tempat sebelumnya untuk mengambil Narkotika jenis shabu yang TERDAKWA simpan. Kemudian setelah mengambil 5 (lima) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut TERDAKWA memasukkan di dalam kotak rokok merk seven dan menyimpan di saku celana. Setelah itu TERDAKWA pergi, lalu ditengah perjalanan TERDAKWA diberhentikan oleh Saksi ZULFADLI dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan untuk diamankan.
  • Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA membeli narkotika jenis shabu dari sdr. LAROCA (DPO) adalah untuk dijual kembali dan TERDAKWA konsumsi namun belum sempat terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 73/BAPB/10835/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu TERDAKWA sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.58 (nol koma lima delapan) gram atau berat Netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04693/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 14404/2025/NNF dan 14405/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

 

Kedua

----------- Bahwa TERDAKWA NURUL MIRAJ Bin JAYADI pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Jembatan Besi, RT. 011, RW. 002 Kel. Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WITA Saksi ZULFADLI dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. Jembatan Besi, RT. 011, RW. 002 Kel. Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Kemudian Saksi ZULFADLI dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Selanjutnya Saksi ZULFADLI dan Saksi RIZALDI mencurigai TERDAKWA yang sedang mengendarai sepeda motor, lali Saksi ZULFADLI dan Saksi RIZALDI langsung mengamankan dan menginterogasi TERDAKWA.
  • Bahwa terhadap TERDAKWA dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan oleh Saksi HERMAN selaku Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu terletak di dalam plastik klip bening yang TERDAKWA simpan dikotak rokok merk Seven di dalam kantong celana. Selanjutnya TERDAKWA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa sehingga TERDAKWA diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 07.15 Wita, TERDAKWA pergi ke sebuah rumah kosong di Jembatan Besi, RT. 007, Kel. Lingkas Ujung, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. LAROCA (DPO), sesampainya di tempat tersebut TERDAKWA mengatakan kepada Sdr. LAROCA (DPO) ingin membeli Narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram lalu memberikan Sdr. LAROCA (DPO) uang tunai sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. LAROCA (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat setengah gram kepada TERDAKWA. Selanjutnya TERDAKWA langsung pergi ke rumah kosong yang beralamat di Jembatan Besi, RT. 007, Kel. Lingkas Ujung, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan untuk membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus. Setelah itu TERDAKWA mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya akan dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) per bungkus. Selanjutnya atas 5 (lima) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut TERDAKWA simpan di atas plafon rumah tersebut dan TERDAKWA langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WITA TERDAKWA pergi ke rumah kosong tempat sebelumnya untuk mengambil Narkotika jenis shabu yang TERDAKWA simpan. Kemudian setelah mengambil 5 (lima) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut TERDAKWA memasukkan di dalam kotak rokok merk seven dan menyimpan di saku celana. Setelah itu TERDAKWA pergi, lalu ditengah perjalanan TERDAKWA diberhentikan oleh Saksi ZULFADLI dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan untuk diamankan.
  • Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA membeli narkotika jenis shabu dari sdr. LAROCA (DPO) adalah untuk dijual kembali dan TERDAKWA konsumsi namun belum sempat terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 73/BAPB/10835/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu TERDAKWA sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.58 (nol koma lima delapan) gram atau berat Netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04693/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 14404/2025/NNF dan 14405/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 16 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

AMELIA AYU SEKARINI, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19960522 202012 2 028

 

Pihak Dipublikasikan Ya