| Dakwaan | 
				
 - DAKWAAN :
 
 
KESATU 
Bahwa Terdakwa M. CHAISYAR MAULANA Alias WANA Bin (Alm) SYAMSUDIN pada Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2025, bertempat Selumit Pantai Rt.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
 - Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 pukul 23.30 wita, saksi ANDY FADLI dan Saksi MUSMULIADI bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainya Melaksanakan patroli ke daerah Kelurahan Selumit Pantai, selanjutnya saksi ANDY FADLI dan Saksi MUSMULIADI bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainya melihat salah satu orang mencurigakan berdiri di pinggir jalan di daerah Selumit Pantai Rt.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Kota Tarakan;
 
 - Bahwa setelah itu saksi ANDY FADLI dan Saksi MUSMULIADI dan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya langsung menghampiri seseorang tersebut dan melakukan intograsi singkat terhadap seseorang yang diketahui adalah Terdakwa M CHAISYAR MAULANA Alias WANA BIN (Alm) SYAMSUDIN dan melakukan penggeledahan badan dengan di saksikan Ketua RT setempat yaitu Saksi EKA MARDIANA dan ditemukan barang bukti yang patut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, berupa :
 
 
 - 3 (tiga) Bungkus Plastik bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bersih (Netto) 0,55 Gram.
 
 - 1 (satu) Buah Dompet warna Coklat,
 
 - 1 (satu) Lembar Celana pendek kain warna  abu-abu,
 
 - 1 (satu) Buah Korek api gas,
 
 - Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
 
 - 1 (satu) Unit Hp merk OPPO warna hitam.
 
 
dan kesemua barang tersebut diakui milik terdakwa. Setelah itu terdakwa bererta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan ke Kantor Polres Tarakan dan diserahkan ke Satrsnarkoba Polress Tarakan guna penyidikan lebih lanjut; 
 - Bahwa sehingga Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula Pada Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 wita terdakwa membeli Narkotika jenis shabu kepada orang yang terdakwa tidak kenal di dalam Lobang yang beralamat di Selumit Pantai Rt.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Kota Tarakan dengan cara terdakwa berkata kepada seseorang didalam lobang bahwa dirinya ingin membeli shabu lalu terdakwa langsung memasukan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ke dalam Lobang dan seseorang yang terdakwa tidak kenal dari dalam Lobang tersebut memberikan terdakwa sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dan  kemudian terdakwa menerima 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu terdakwa menyimpan didalam kantong celana terdakwa. Bahwa setelah itu sekira pukul 19.20 wita terdakwa pergi ke rumah dan sesampainya di rumah, terdakwa langsung membagi atau mengedek 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu menjadi 4 (empat) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu;
 
 - Bahwa kemudian Pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 23.20 wita, terdakwa pergi ke daerah Selumit Pantai Rt.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Kota Tarakan dengan maksud untuk menjualkan barang narkotika jenis sabu kepada orang lain dan kemudian terdakwa berhasil menjual 1 (satu) Bungkus narkotika jenis shabu demgam harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada seorang yang bernama Sdr JUL KARJO (Daftar pencarian orang). Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 wita datang petugas Polisi Patroli berbaju dinas mengamankan dan mengintrogasi terdakwa, setelah itu terdakwa di geledah yang disaksikan oleh Ketua RT dan menemukan barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
 
 
 - 2 (dua) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu di dalam kantong celana pendek kain warna abu-abu bagian belakang sebelah kanan terdakwa,
 
 - 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), di dalam Dompet warna Coklat;
 
 - 1 (satu) Unit Hp merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) Buah Korek api gas di temukan di dalam kantong celana kain warna abu-abu sebelah kiri depan
 
 
 - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membagi atau mengedek 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu menjadi 4 (empat) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yaitu untuk terdakwa jualkan kembali;
 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 07586/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 54/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik M. CHAISYAR MAULANA Alias WANA Bin (Alm) SYAMSUDIN diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.64 (nol koma enam puluh empat) gram atau berat Netto 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram;
 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
 
 
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
  
ATAU 
  
KEDUA 
Bahwa Terdakwa M. CHAISYAR MAULANA Alias WANA Bin (Alm) SYAMSUDIN pada Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2025, bertempat Selumit Pantai Rt.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
 - Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 pukul 23.30 wita, saksi ANDY FADLI dan Saksi MUSMULIADI bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainya Melaksanakan patroli ke daerah Kelurahan Selumit Pantai, selanjutnya saksi ANDY FADLI dan Saksi MUSMULIADI bersama anggota polisi Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainya melihat salah satu orang mencurigakan berdiri di pinggir jalan di daerah Selumit Pantai Rt.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Kota Tarakan;
 
 - Bahwa setelah itu saksi ANDY FADLI dan Saksi MUSMULIADI dan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tarakan lainnya langsung menghampiri seseorang tersebut dan melakukan intograsi singkat terhadap seseorang yang diketahui adalah Terdakwa M CHAISYAR MAULANA Alias WANA BIN (Alm) SYAMSUDIN dan melakukan penggeledahan badan  dengan di saksikan Ketua RT setempat yaitu Saksi EKA MARDIANA dan ditemukan barang bukti yang patut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, berupa :
 
 
 - 3 (tiga) Bungkus Plastik bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bersih (Netto) 0,55 Gram.
 
 - 1 (satu) Buah Dompet warna Coklat,
 
 - 1 (satu) Lembar Celana pendek kain warna  abu-abu,
 
 - 1 (satu) Buah Korek api gas,
 
 - Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
 
 - 1 (satu) Unit Hp merk OPPO warna hitam.
 
 
dan kesemua barang tersebut diakui milik terdakwa. Setelah itu terdakwa bererta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan ke Kantor Polres Tarakan dan diserahkan ke Satrsnarkoba Polress Tarakan guna penyidikan lebih lanjut; 
 - Bahwa sehingga Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula Pada Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 wita terdakwa membeli Narkotika jenis shabu kepada orang yang terdakwa tidak kenal di dalam Lobang yang beralamat di Selumit Pantai Rt.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Kota Tarakan dengan cara terdakwa berkata kepada seseorang didalam lobang bahwa dirinya ingin membeli shabu lalu terdakwa langsung memasukan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ke dalam Lobang dan seseorang yang terdakwa tidak kenal dari dalam Lobang tersebut memberikan terdakwa sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dan  kemudian terdakwa menerima 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu terdakwa menyimpan didalam kantong celana terdakwa. Bahwa setelah itu sekira pukul 19.20 wita terdakwa pergi ke rumah dan sesampainya di rumah, terdakwa langsung membagi atau mengedek 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu menjadi 4 (empat) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu;
 
 - Bahwa kemudian Pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 23.20 wita, terdakwa pergi ke daerah Selumit Pantai Rt.22 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Kota Tarakan dengan maksud untuk menjualkan barang narkotika jenis sabu kepada orang lain dan kemudian terdakwa berhasil menjual 1 (satu) Bungkus narkotika jenis shabu demgam harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada seorang yang bernama Sdr JUL KARJO (Daftar pencarian orang). Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 wita datang petugas Polisi Patroli berbaju dinas mengamankan dan mengintrogasi terdakwa, setelah itu terdakwa di geledah yang disaksikan oleh Ketua RT dan menemukan barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
 
 - 2 (dua) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu di dalam kantong celana pendek kain warna abu-abu bagian belakang sebelah kanan terdakwa,
 
 - 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), di dalam Dompet warna Coklat;
 
 - 1 (satu) Unit Hp merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) Buah Korek api gas di temukan di dalam kantong celana kain warna abu-abu sebelah kiri depan
 
 - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membagi atau mengedek 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu menjadi 4 (empat) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yaitu untuk terdakwa jualkan kembali;
 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 07586/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 54/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik M. CHAISYAR MAULANA Alias WANA Bin (Alm) SYAMSUDIN diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.64 (nol koma enam puluh empat) gram atau berat Netto 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram;
 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
 
 
  
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
  
 
  
   | 
    Tarakan, 21 Oktober 2025 
    | 
   
  
   | 
    JAKSA PENUNTUT UMUM 
    | 
   
  
   | 
      
    | 
   
  
   | 
    ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. 
    | 
   
  
   | 
    Ajun Jaksa Madya NIP. 199512022022031001 
    | 
   
 
 
   |