Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2025/PN Tar YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. EDDY GUNAWAN S.Bin (Alm) SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -229/O.5.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDDY GUNAWAN S.Bin (Alm) SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, SH.,CPM.,CPArbEDDY GUNAWAN S.Bin (Alm) SALEH
2MISRI RAHAYU, S.H.,M.H.EDDY GUNAWAN S.Bin (Alm) SALEH
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

PERTAMA

------- Bahwa ia, terdakwa EDDY GUNAWAN S.Bin (Alm) SALEH pada Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Jl. P. Diponegoro RT. 13 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 13 April 2025 sekira jam 12.20 wita terdakwa menghubungi sdr. Iwan Resing (DPS) melalui telefon  via WhatsApp dengan maksud untuk meminta narkotika jenis sabu. Setelah terhubung dengan sdr. Iwan Resing (DPS), terdakwa langsung pergi menuju ke rumah sdr. Iwan Resing (DPS) yang berlamatkan di Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Sesampainya terdakwa di rumah sdr. Iwan Resing (DPS), sdr. Iwan Resing (DPS) langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastic Klip bening Yang berisikan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pulang menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. P. Diponegoro Rt. 013 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah kota Tarakan.
  • Sesampainya di rumah, terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus plastic Klip bening Yang berisikan Narkotika jenis shabu yang didapatkan dari sdr. Iwan Resing (DPS) menjadi 5 (lima) paket dengan menggunakan gunting, korek api dan plastik bening milik terdakwa.
  • Bahwa terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang telah dibagi oleh terdakwa, telah terjual sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar jam 23.30 Wita saksi Fandy Ahmad Pranata dan saksi Khusaini beserta dengan Tim Opsnal satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan Informasi Bahwa di daerah Jl. P. Diponegoro Rt.13 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan di daerah tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 jam 00.10 Wita di Jl. P. Diponegoro Rt.13 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara Saksi Fandy Ahmad Pranata dan saksi Khusaini beserta dengan Tim Opsnal satresnarkoba Polres Tarakan mencurigai salah satu rumah dan selanjutnya mengamankan terdakwa dan memanggil saksi Asnaniah selaku ketua RT setempat untuk menyaksikan Penggeledahan Rumah dan Tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic Klip bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah Gunting, 2 (dua) buah buah korek api gas warna merah, 10 (sepuluh) bungkus plastic bening pembungkus shabu, 1 (satu) buang serokan plastic, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna hitam, uang tunai Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya tindak pidana narkotika diamankan dan di bawa ke Mako polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 31/BAPB/10835/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama EDDY GUNAWAN S Bin (Alm) SALEH sebanyak 4 (empat) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.3 (nol koma tiga) gram atau berat Netto 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03444/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel milik Eddy Gunawan S. Bin (alm) Saleh setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10496/2025/NNF s/d 10499/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia, terdakwa EDDY GUNAWAN S.Bin (Alm) SALEH pada Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Jl. P. Diponegoro RT. 13 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 13 April 2025 sekira jam 12.20 wita terdakwa menghubungi sdr. Iwan Resing (DPS) melalui telefon  via WhatsApp dengan maksud untuk meminta narkotika jenis sabu. Setelah terhubung dengan sdr. Iwan Resing (DPS), terdakwa langsung pergi menuju ke rumah sdr. Iwan Resing (DPS) yang berlamatkan di Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Sesampainya terdakwa di rumah sdr. Iwan Resing (DPS), sdr. Iwan Resing (DPS) langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastic Klip bening Yang berisikan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pulang menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. P. Diponegoro Rt. 013 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah kota Tarakan.
  • Sesampainya di rumah, terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus plastic Klip bening Yang berisikan Narkotika jenis shabu yang didapatkan dari sdr. Iwan Resing (DPS) menjadi 5 (lima) paket dengan menggunakan gunting, korek api dan plastik bening milik terdakwa.
  • Bahwa terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang telah dibagi oleh terdakwa, telah terjual sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar jam 23.30 Wita saksi Fandy Ahmad Pranata dan saksi Khusaini beserta dengan Tim Opsnal satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan Informasi Bahwa di daerah Jl. P. Diponegoro Rt.13 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan di daerah tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 jam 00.10 Wita di Jl. P. Diponegoro Rt.13 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara Saksi Fandy Ahmad Pranata dan saksi Khusaini beserta dengan Tim Opsnal satresnarkoba Polres Tarakan mencurigai salah satu rumah dan selanjutnya mengamankan terdakwa dan memanggil saksi Asnaniah selaku ketua RT setempat untuk menyaksikan Penggeledahan Rumah dan Tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic Klip bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah Gunting, 2 (dua) buah buah korek api gas warna merah, 10 (sepuluh) bungkus plastic bening pembungkus shabu, 1 (satu) buang serokan plastic, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna hitam, uang tunai Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya tindak pidana narkotika diamankan dan di bawa ke Mako polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 31/BAPB/10835/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama EDDY GUNAWAN S Bin (Alm) SALEH sebanyak 4 (empat) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.3 (nol koma tiga) gram atau berat Netto 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03444/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel milik Eddy Gunawan S. Bin (alm) Saleh setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 10496/2025/NNF s/d 10499/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Noor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

Tarakan, 09 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YEKTI WIDHY WISESANINGASIH S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950821 202203 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya