Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2025/PN Tar KOMANG RAI PATRIASURI, S.H. RIDWAN LAMAROSO Alias HIRU Alias CAMBANG Bin (Alm) SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -205/O.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG RAI PATRIASURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN LAMAROSO Alias HIRU Alias CAMBANG Bin (Alm) SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1VETHERSON SALOMO SAGALA. SH.RIDWAN LAMAROSO Alias HIRU Alias CAMBANG Bin (Alm) SALEH
2Mangihut Sagala, S.H.RIDWAN LAMAROSO Alias HIRU Alias CAMBANG Bin (Alm) SALEH
3Heni Sutra, S.H.,M.H.RIDWAN LAMAROSO Alias HIRU Alias CAMBANG Bin (Alm) SALEH
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa RIDWAN LAMAROSO Alias HIRU Alias CAMBANG Bin (Alm) SALEH pada hari Jumat pada tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Selumit Pantai RT. 17 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat pada tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita. Saksi MUHAMMAD FAIS dan Saksi MUHAMMAD FADHIL DZAKY serta petugas polisi lainnya melaksanakan kegiatan rutin patroli Presisi Satsamapta Polres Tarakan di daeah Selumit Pantai RT. 17 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Kemudian Saksi MUHAMMAD FAIS dan Saksi MUHAMMAD FADHIL DZAKY serta petugas polisi lainnya melihat dan mencurigai seseorang Laki-laki yang sedang duduk di pinggir jalan di daerah Selumit Pantai RT. 17 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan;
  • Setelah itu Saksi MUHAMMAD FAIS dan Saksi MUHAMMAD FADHIL DZAKY serta petugas polisi lainnya mengamankan seseorang Laki-laki tersebut yang mengaku bernama saudara RIDWAN LAMAROSO Alias HIRU Alias CAMBANG Bin (Alm) SALEH dan mengintrogasi orang tersebut, setelah mengamankan dan melakukan introgasi terhadap Terdakwa RIDWAN LAMAROSO Alias HIRU Alias CAMBANG Bin (Alm) SALEH dan setelah itu diketahui bahwa terdakwa melakukan gerakan mencurigakan seolah menyembunyikan sesuatu dan saksi bersama sama dengan BRIPDA MUHAMMAD FADHIL DZAKY dan petugas polisi lainnya  melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan terhadap terdakwa dan disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi AZIS dan dari hasil penggeledahan tersebut, pada diri Terdakwa ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, yaitu : 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 4 (empat) bungkus plastik klip bening di dalam dompet kecil warna merah yang selipkan di perut terdakwa, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana terdakwa dan kesemua barang tersebut diakui milik terdakwa. Setelah itu saudara RIDWAN LAMAROSO Alias HIRU Alias CAMBANG Bin (Alm) SALEH bererta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan ke Kantor Satsamapta Polres Tarakan kemudian di serahkan ke Kantor Satersnarkoba Polress Tarakan guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa sehingga Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada Hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa membeli Narkotika jenis shabu kepada orang yang terdakwa tidak kenal di sebuah rumah kosong melalui jendela yang berada di daerah Selumit Pantai RT. 17 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Bahwa setelah terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pulang kerumah dan terdakwa mengkonsumsi sedikit Narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki tersebut, dan setelah itu terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki di rak piring di dapur rumah terdakwa.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa membeli lagi Narkotika jenis shabu di bawah kolong di daerah Selumit Pantai RT. 17 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sebanyak 6 (enam) bungkus plastic klip dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pulang kerumah dan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki dan terdakwa juga membagi/mengedek Narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic klip tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus dengan rincian 10 (sepuluh) bungkus pelastik bening, 14 (empat belas) bungkus plastic klip. Lalu sekira pukul 16.00 Wita terdakwa standby di sekitaran rumah terdakwa untuk menjual Narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki dan tidak lama kemudan terdapat orang lewat yang terdakwa tidak ketahui terdakwa panggil dan terdakwa tawarkan Narkotika jenis shabu milik terdakwa dan orang yang terdakwa tidak kenali itu membali Narkotika jenis shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungku plastic bening dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah orang yang terdakwa tidak kenal tersebut pergi tidak lama kemudian datang kembali seseorang yang terdakwa tidak kenal untuk membeli Narkotika jenis shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu). Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 Wita datang petugas Polisi Patroli berbaju dinas mengamankan dan mengintrogasi terdakwa, setelah itu terdakwa di geledah yang disaksikan oleh Ketua RT dan menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 4 (empat) bungkus plastik klip bening di dalam dompet kecil warna merah terdakwa selipkan di perut terdakwa, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana yang terdakwa gunakan,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 03371/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 29/BAPB/10835/IV/2025 tanggal 12 April 2025 yang ditanda tangani oleh YASIR M Selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu, dengan total berat bruto 3.33 (tiga kome tiga puluh tiga)  gram dan berat netto 2,73 (dua koma tujuh puluh tiga) gram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIDWAN LAMAROSO Alias HIRU Alias CAMBANG Bin (Alm) SALEH pada hari Jumat pada tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Selumit Pantai RT. 17 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat pada tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita. Saksi MUHAMMAD FAIS dan Saksi MUHAMMAD FADHIL DZAKY serta petugas polisi lainnya melaksanakan kegiatan rutin patroli Presisi Satsamapta Polres Tarakan di daeah Selumit Pantai RT. 17 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Kemudian Saksi MUHAMMAD FAIS dan Saksi MUHAMMAD FADHIL DZAKY serta petugas polisi lainnya melihat dan mencurigai seseorang Laki-laki yang sedang duduk di pinggir jalan di daerah Selumit Pantai RT. 17 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan;
  • Setelah itu Saksi MUHAMMAD FAIS dan Saksi MUHAMMAD FADHIL DZAKY serta petugas polisi lainnya mengamankan seseorang Laki-laki tersebut yang mengaku bernama saudara RIDWAN LAMAROSO Alias HIRU Alias CAMBANG Bin (Alm) SALEH dan mengintrogasi orang tersebut, setelah mengamankan dan melakukan introgasi terhadap Terdakwa RIDWAN LAMAROSO Alias HIRU Alias CAMBANG Bin (Alm) SALEH dan setelah itu diketahui bahwa terdakwa melakukan gerakan mencurigakan seolah menyembunyikan sesuatu dan saksi bersama sama dengan BRIPDA MUHAMMAD FADHIL DZAKY dan petugas polisi lainnya  melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan terhadap terdakwa dan disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi AZIS dan dari hasil penggeledahan tersebut, pada diri Terdakwa ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, yaitu : 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 4 (empat) bungkus plastik klip bening di dalam dompet kecil warna merah yang selipkan di perut terdakwa, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana terdakwa dan kesemua barang tersebut diakui milik terdakwa. Setelah itu saudara RIDWAN LAMAROSO Alias HIRU Alias CAMBANG Bin (Alm) SALEH bererta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan ke Kantor Satsamapta Polres Tarakan kemudian di serahkan ke Kantor Satersnarkoba Polress Tarakan guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa sehingga Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada Hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa membeli Narkotika jenis shabu kepada orang yang terdakwa tidak kenal di sebuah rumah kosong melalui jendela yang berada di daerah Selumit Pantai RT. 17 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Bahwa setelah terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pulang kerumah dan terdakwa mengkonsumsi sedikit Narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki tersebut, dan setelah itu terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki di rak piring di dapur rumah terdakwa.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa membeli lagi Narkotika jenis shabu di bawah kolong di daerah Selumit Pantai RT. 17 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sebanyak 6 (enam) bungkus plastic klip dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pulang kerumah dan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki dan terdakwa juga membagi/mengedek Narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic klip tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus dengan rincian 10 (sepuluh) bungkus pelastik bening, 14 (empat belas) bungkus plastic klip. Lalu sekira pukul 16.00 Wita terdakwa standby di sekitaran rumah terdakwa untuk menjual Narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki dan tidak lama kemudan terdapat orang lewat yang terdakwa tidak ketahui terdakwa panggil dan terdakwa tawarkan Narkotika jenis shabu milik terdakwa dan orang yang terdakwa tidak kenali itu membali Narkotika jenis shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungku plastic bening dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah orang yang terdakwa tidak kenal tersebut pergi tidak lama kemudian datang kembali seseorang yang terdakwa tidak kenal untuk membeli Narkotika jenis shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu). Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 Wita datang petugas Polisi Patroli berbaju dinas mengamankan dan mengintrogasi terdakwa, setelah itu terdakwa di geledah yang disaksikan oleh Ketua RT dan menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 4 (empat) bungkus plastik klip bening di dalam dompet kecil warna merah terdakwa selipkan di perut terdakwa, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana yang terdakwa gunakan,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 03371/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 29/BAPB/10835/IV/2025 tanggal 12 April 2025 yang ditanda tangani oleh YASIR M Selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu, dengan total berat bruto 3.33 (tiga kome tiga puluh tiga)  gram dan berat netto 2,73 (dua koma tujuh puluh tiga) gram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Tarakan, 30 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

KOMANG RAI PATRIASURI S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970927 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya